PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM
PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Penulis
: Sarah S.Kuahaty
Kata kunci : Pemerintah,subjek hukum
ABSTRAK
Dalam
pembagiannya subjek hukum perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan
badan hukum (rechtperson).Tetapi dalam perkembangannya,ternyata pemerintah yang
adalah lembaga public dapat juga melakukan tindakan hukum perdata,hal ini dapat
dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak
pengadaan barang atau jasa.Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa,ketika
pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum
perdata,maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil
dari jabatan,sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.
PENDAHULUAN
Hukum dalam klasifikasinya terbagi
atas hukum publik dan hukum privat.Hukum public yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan Negara atau Negara dengan warga Negara.Berdasarkan
pengertiannya,maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan
hukum.Tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari
melakukan tindakan bisnis dengan pihak non pemerintah.Pemerintah misalnya perlu
member barang atau jasa (government
procurement) dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari.barang atau
jasa yang dibutuhkan dari yang sederhana seperti alat tulis kerja,sampai dengan
pembelian pesawat udara,pembanguna gedung danjembatan ataupun juga peralatan
perang gua menunjang pertahanan dan keamanan.
Dalam memenuhi kebutuhannya
tersebut,tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pangadaan sebagaimana
telah diatur dalam peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan
barang/jasa pemerintah.pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk
memperoleh barang/jasa oleh kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat
daerah/institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan
sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Adapun yang dimaksud dengan subjek
hukum disini adalah subjek hukum perdata,maka timbul pertanyaan apakah mungkin
pemerintah yang tidak biasanya di persepsikan sebagai subjek hukum perdata
tetapi subjek hukum public dapat menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak
pengadaan barang atau jasa?didalam bidang hukum,khususnya hukum
keperdataan,karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang
hukum (rechtbevoegheid).Didalam berbagai literature di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia
(naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).Pada dasarnya manusia mempunyai
hak sejak dilahirkan,namun tidak semua manusia mempunyai kewenagan dan
kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.Orang yang dapat melakukan perbuatan
hukum adalah orang-orang yang telah
dewasa.
PEMBAHASAN
1.Subjek Hukum perdata
Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban.Lazimnya
dalam hukum dikenal dengan istilah subjek hukum.Tetapi manusia bukanlah
satu-satunya subjek hukum.Karena masih ada subjek hukum lainnya yaitu segala
sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,termasuk apa yang
disebut badan hukum.Istilah subjek Hukum berasal dari terjemahan rechsubject
(belanda) atau law of subject (inggris)
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan
peranan yang sangat penting didalam bidang hukum,khususnya hukum
keperdataan,karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang
hukum (rechtbevoegheid).Didalam berbagai literature di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia
(naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).Pada dasarnya manusia mempunyai
hak sejak dilahirkan,namun tidak semua manusia mempunyai kewenagan dan
kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.Orang yang dapat melakukan perbuatan
hukum adalah orang-orang yang telah
dewasa.
Selain naturlijkperson sbagai subjek
hukum,maka subjek hukum lainnya adalah badan hukum rechtperson.Ketentuan
tentang badan hukum dalam BW hanya terdapat dalam 13 pasal yakni pasal 1653
sampai dengan pasal 1665 BW.Dalam
pengaturannya tidak ada satu pasal pun yang memberikan pengertian badan
hukum.Pengertian badan hukum hanya dapat dilihat dalam doktrin ilmu
hukum.Menurut Rochmat Soemitro rechtperson adalah suayu badan yang dapat
mempunyai harta kekayaan,hak seperti kewajiban seperti orang pribadi.Menurut Sri Soedewi Masjchoen sebagaimana di
kutip dari Salim H.S berpendapat
bahwa yang dimaksudkan dengan badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang
bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan,yaitu :
1. Berwujud himpunan
2. Harta kekayaan yang disendirikan
untuk tujuan tertentu,dan ini dikenal dengan yayasan.
Dari kedua
pendapat ini,maka jelas terlihat bahwa sebuah badan hukum selalu berkaitan
dengan harta kekayaan,yang berada dalam ranah hukum privat.
2.Kedudukan Pemerintah
Dalam, perspektif hukum public Negara
adalah organisasi jabatan.Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat
jabatan pemerintahan,yang menjadi objek hukum administrasi Negara.Menurut P.Nicolai ada beberapa ciri yang
terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan yaitu :
1.
Organ pemerintahan menjalankan
wewenang atas nama dan tanggungjawab sendiri,yang dalam pengertian modern
diletakan sebagai pertanggungjawaban politik dan kepegawaian atau tanggungjawab
pemerintah sendiri dihadapan hakim.Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban
tanggungjawab.
2.
Pelaksanaan wewenang dalam rangka
menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi,organ pemerintahan dapat
bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan,yaitu Dalam hal ada
keberatan,banding atau perlawanan.
3.
Di samping sebagai pihak
tergugat,organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak
puas,ertinya sebagai penggugat.
4.
Pada prinsipnya organ pemerintahan
tidak memiliki harta kekayaan sendiri.Organ pemerintahan merupakan bagian
(alat) dari badan hukum menurut hukum privat dengan harta kekayaanya.Jabatan Bupati
atau Walikota adalah organ-organ dari badan umum.Berdasarkan aturan hukum badan
umum inilah yang dapat memiliki harta kekayaan,bukan organ pemerintahannya.
Meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan
kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum,namun jabatan
tidak dapat bertindak sendiri.Jabatan dapat melakukan perbuatan hukum,yang
dilakukan melalui perwakilan yaitu pejabat.Antara jabatan dengan pejabat
memiliki hubungan yang erat,namun di antar keduanya sebenarnya memiliki
kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang
berbeda.Jabatan diatur oleh hukum tata Negara dan hukum administrasi,sedangkan
pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.Di samping itu,tampak bahwa
pejabat menampilkan dirinya dalam dua kepribadian yaitu selaku pribadi dan
selaku personifikasi dari organ,yang berarti selain diatur dan tunduk pada
hukum kepegawaian juga tunduk pada hukum keperdataan khusus dalam kapasitasnya
selaku individu atau pribadi.Tindakan hukum jabatan pemerintah dijalankan oleh
pemerintah.Dengan demikian,kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum public adalah
wakil dari jabatan pemerintahan.
3.Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata
Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa
Dalam pengadaan barang atau
jasa,pemerintah akan membingai hubungan hukum dengan penyedia barang atau
jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan jasa.Dengan kata lain pemerintah menjadi
salah satu pihak dalam sebuah kontrak.Dalam konteks demikian pemerintah tidak
dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau
jasanya,walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakukan tindaka,-tindakan
yang bersiat mengatur (regulator).Hal ini dikarenakan dalam hukum perjanjian
para pihak mempunyai kedudukan yang sama,sebagaiman tercermin dalam pasal 1338
BW.Dalam konteks demikian,maka baik pemerintah maupun penyedia barang atau jasa
sama-sama memiliki kedudukan yang sejajar dalam pemenuhan hak dan kewajiban
yang tertuang di dalam kontrak yang disepakati.
Keterlibatan pemerintah dalam suatu
hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak komerisal pada umumnya,karena
karakteristik dari ontrak ini tidak murni lagi merupakan tindakan hukum privat
tetapi juga sudah ada campuran hukum publik didalamnya.Keterlibatan pemerintah
dalam kontrak ini menunjukan tindakan pemerintah tersebut diklasifikasikan
dalam tindakan pemerintah yang bersifat keperdataaan.Berkenaan dengan tindakan
hukum keperdataan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa “
Sekalipun tindakan hukum keperdataan untik urusan pemerintahan oleh badan atau
pejabat tata usaha Negara dimungkinkan,bukan tidak mungkin berbagai ketentuan
hukum public akan menyusup dan mempengaruhi peraturan hukum perdata.Contohnya
beberapa ketentuan peraturan perundsng-undangan yang secara khusus mengatur
tata cara atau prosedur tertentu yang harus ditempuh berkenaan dengan upaya
perbuatan hukum keperdataan yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha
negara.”
Pemerintah sebagai salah satu subjek
hukum dalam tindakan perdata,maka pemerintah merupahakn badan hukum,Karena menurut
Apeldoorn Negara,propinsi,kotapraja
dan lain sebaginya adalah badan hukum.Hanya saja pendiriannya tidak dilakukan
secara husus,melainkan tumbuh secara historis.Pemerintah dianggap sebagi badan
hukum,karena pemerintah menjalankan kegiatan komersial (acts jure gestionisi).
Pemerintah sebagai badan hukum juga
dapat ditemukan dalam pasal 1653 BW yang menyebutkan “Selain perseroan perdata
sejati,perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui
undang-undang,entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau di akui
sebagai demikian,entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenakan
atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan
undang-undang atau kesusilaan”.
Cara pendirian badan hukum tersebut
yang digariksan oleh pasal 1653 BW,maka menurut Chidir Ali ada 3 (tiga) bentuk bdan hukum,yaitu :
a. Badan hukum yang diadakan oleh
kepentingan umum (pemerintah atau negara),termasuk di dalamnya badan-badan
hukum public seperti propinsi,daerah swapraja,kabupaten dan sebagainya.
b. Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan
umum,.
c. Badan hukum yang diperkenankan dan
didirikan dengan tujuan tertentu yang tidka bertentangan dengan undang-undang
atau kesusilaan.
Dari ketiga
jenis badan hukum yang disebutkan,bentuk yang ketiga ini disebut juga badan
hukum dengan konstruksi keperdataan.Sebagai subjek hukum perdata pemerintah
dapat meningkatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang
atau jasa.Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak,sampai kepada prosedur
pelaksanaanya harus diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.
Jenis Kontrak yang melibatkan
pemerintah sebagai salah satu pihak pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua
jenis yakni : kontrak komersial (commercial contract) dan kontrak kebijaksanaan
(beleidsoverenkomst).Kontrak komersial dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni
kontrak pengadaan barang dan jasa (procurement contract) dan kontrak non
pengadaan (non-procurement contract).Keterlibatan pemerintah dalam kontrak
ebagai upaya melaksanakan pelayanan public dalam bentuk pembangunan
infrastruktur tergolong dalam kontrak komersial,karena pembangunan
infrastruktur merupakan bagian dari kontrak pengadaan barang dan jasa
(procrument contract).
Dalam pengadaan barang atau
jasa,pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau
kontrak pengadaan jasa.Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam
sebuah kontrak.Kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak
berbeda dengan subjek hukum privat ainnya yakni orang maupun badan hukum,sebagai
subjek hukum perdata pemerintah dapat mengkatkan dirinya dengan pihak ketiga
dalam hal ini penyedia barang atau jasa.Hak dan kewajiban dari masing-masing
pihak,sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan
dituangkan dalam bentuk kontrak.Kedudukan pemerintah dalam kontrak juga tidak
memiliki kedudukan yang istimewa,dan dapat menjadi pihak dalam sengketa
keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum
perdata dalam perdailan umum.
KESIMPULAN
Subjek hukum mempunyai kedudukan dan
peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum,khususnya hukum
keperdataan,karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang
hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum.Dikenal 2 (dua) macam
subjek hukum perdata yakni manusia (naturiljk person) dan badan hukum
(rechtperson).Negara dalam perspektif hukum perdata adalah sebagi badan hukum public.Bila
berdasarkan hukum publik Negara adalah organisai jabatan atau kumpulan dari
organ-organ kenegaraan,yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Tindakan hukum badan pemerintahan
dilakukan oleh pemerintah sebagaiman manusia dan badan hkum terlibat dalam lalu
lintas pergaulan hukum.Pemerintah menjual dan membeli,menyewa dan
menyewakan,menggadai dan menggadaikan,membuat perjanjian dan memounyai hak
milik.Ketika pemerintah bertindak dalam
lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata,pemerintah
bertindak sebagi wakil dari badan hukum,bukanlah wakil dari jabatan
privat,apabila timbul permasalahan akibat hubungan hukum yang dilakukan,maka
kedudukan pemerintah dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan
kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan
umum.
Nama
Kelompok :
- Ajeng Ayu SeptyaNingrum {20210451}
- Faidah Nailufah {29210382}
- Nia Fandany {24240954}
- Yuli Kahono Susanti {28210742}
Kelas : 2eb05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar