HUKUM PERIKATAN DALAM KEGIATAN EKONOMI
Oleh : Yusmedi Yusuf
Kata Kunci : Perbuatan Hukum Perikatan Dalam Perekonomian , Asas Kebebasan berkontrak , pasal 1338 jo 1320 kitab undang-undang hukum perdata
Sumber : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11009119130_1411-545X.pdf
Abstrak
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata . perbuatan hukum yang mengandung aspek ekonomis dan perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan hukum ( KUHPER) dan kitab undang-undang Hukum dagang (KUHD) serta undang-undang khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat . kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli sewa-menyewa , asuransi , perbankan , pasar modal , surat-surat berharga , perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk perikatan yang banyak digunakan dalam hubungan hukum dimasyarakat .
Pendahuluan
hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup dimasyarakat. hukum perikatan dalam kitab undang-undang hukum perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan sesorang atau badan hukum . dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba . namau kegiatan perekonomian harus berdasarkan kepada aturan atau norma yang terdapat pada perundangan-undangan , kepatuhan dan ketertiban umum yang diatur oleh hukum perdata dan hukum dagang ataupun hukum perikatan lainnya yang bersifat khusus dengan memakai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh kitab undang-undang hukum perdata(KUHPER) dan kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) ataupun kitab undang-undang yang bersifat khusus seperti undang-undang asuransi perbankan , pasar modal , hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan lainnya . undang-undang yang bersifat khusus adalah melengkapi ketentuan dalam hukum perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam masyarakat . dengan adanya hubungan hukum terjadi pertalian hubungan subjek dan objek hukum (hubungan hak kebendaan). hukum perikatan mengandung dua asas yaitu : asas konsensualitas dan asas kebebasan berkontrak . adapun pengertian dari hukum perikatan menurut subekti (1987 : 25) adalah hubungan hukum dalam harta kekayaan dalam dua pihak atau lebih atas suatu prestasi yang dapat dinilai dengan uang atau bersifat ekonomis . misalnya jual beli , sewa menyewa , hibah , bagi hasil , kredit/hutang piutang , waris asuransi , perbankan ,perjanjian kerja , industri , surat berharga , pengangkutan atau ekspedisi dan lain lain . berbagai peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah indonesia telah menggantikan sebagian kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang huku dagang yang daya berlakunya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum perikatan dalam kehidupan masyarakat . namun untuk megisi kekosongan hukum diindonesia maka ke dua kitab undang-undang hukum perdata dan hukum dagang masih digunakan sampai peraturan perundang-undangan yang baru untuk menggantikannya .
Pembahasan
kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanankan sesuatu . dalam melakukan kntrak atau transaksi dalam melakukan hukum perikatan banyak mengunakan aspek persetujuan atau perikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi . pengikatan yang timbul adalah suatu persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan kentetuan perundang-undangan sebagai berikut :
Pembahasan
kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanankan sesuatu . dalam melakukan kntrak atau transaksi dalam melakukan hukum perikatan banyak mengunakan aspek persetujuan atau perikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi . pengikatan yang timbul adalah suatu persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan kentetuan perundang-undangan sebagai berikut :
- A. asas kebebasan berkontrak
perikatan bersumber pada perjanjian dan undang-undang (pasal 1320 jo 1338 KUHPER). pasal 1320 KUHPER berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjajian meliputi :
1. Kesepakatan
para pihak
Para pihak yang
mengadakan perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan persetujuan untuk
melakukan perikatan. Dalam melaksanakan perjanjian tidak boleh didalamnya
terdapat unsure-unsur penipuan, kekhilafan dan paksaan.
2. Kecakapan
para pihak
Para pihak yang
melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum,
3. Objek
tertentu
Artinya para
pihak dalam melaksanakan perjanjian.perikatan harus mempunyai tujuan
sebagaimana yang telah di sepakati
4. Sebab
yang halal
Dalam melaksanan
perjanjian atau perikatan tidak boleh melawan UU, kebiasaan dan ketertiban
umum.
- . B. Subjek Hukum Perikatan
Kegiatan
ekonomi secara umum dapat di artikan sebagai kegiatna usaha yang dijalankan
oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba. Dalam hukum dikenal
sebjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum.
Dalam perkembagannya manusia tidak
mampu melaksanakan kegiatan sendirian yang di kenal dalam hukum perikatan yaitu
1. Perusahaan
perseroan
2. Perusahaan
persekutuan (Pasal 1618 KUHper)
3. Persekutuan
Komanditer (Pasal 19 sampai 21 KUHD)
4. Perseroan
Firma (Pasal 16 sampai 18 KUHD)
5. Perseroan
Terbatas (UU No. 20 Tahun 2007 Tentang PT)
- C. Perbuatan Hukum Perikatan
1. Jual-beli
Perjanjian
Jual-beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan
kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran
harga barang.
2. Sewa-Menyewa
Kesepakatan para
pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenywa dan sipemilik barang.
3. Asuransi
Asuransi menurut
pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian antara penanggung denga tertanggung
untuk mengalihkan resiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan
oleh peristiwa yang tidak dapat di pastikan dengan membayar premi tertentu.
4. Perbankan
Kredit perbankan
menurut UU nomor 7 tahun 1992 tentang perjanjian pinjam meminjam uang dengan
kesepakatan pengembalian dan bunga yang telah di tentukan.
5. Hak
atas kekayaan intelektual (HAKI)
Perlindungan atas
hak cipta, merek, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta
perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk
mendapatkan nilai ekonomis.
6. Perjanjian
kerja
Peristiwa hukum
dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pemberi kerja.
7. Surat
berharga
Berfungsi sebagai
surat tuntutan pembawa hak dan mudah untuk diperjual belikan.
8. Pasar
Modal
Dalam aspek
perikatan antara pembeli dan penjual untuk melaksanakan perjanjian dan
kesepakatan modal atau capital dalam suatu perusahaan.
D.
Objek Hukum Perikatan
Benda
dalam Pasal 499 KUHPER adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian
dari kekayaan. Benda mencangkup yang berwujud dan yang tidak berwujud.
E.
Wansprestasi dalam hukum perikatan
Penegakan
hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan hubungan
hukum melakukan ingkar janji. Perbuatan ingkar janji ada 4 bagian yaitu :
1. Tidak
melakukan perbuatan sebagaimana di perjanjian.
2. Melakukan
perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian
3. Terlambat
dalam melaksanakan perjanjian
4. Melakukan
perbuatan yang tidak di perbolehkan dalam perjanjian.
Akibat
dari pelanggaran perjanjian
1. Ganti
kerugian berupa biaya, rugi dan bunga
2. Pembatalan
perjanjian
3. Peralihan
resiko
F. Kesimpulan
Kegiatan
perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang
bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. Perikatan Banyak digunakan dalam
perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa,asuransi, perbankan, surat-surat
berharga, perjanjian kerja dll.
Hukum perikatan
menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas dan di atur dalam
ketentuan pasal 1320 Jo pasal 1338 KUHPER
Nama Kelompok :
- Ajeng Ayu SeptyaNingrum (20210451)
- Faidah Nilufah (29210382)
- Nia Fandani (24210954)
- Yuli kahono Susanti(28210742)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar