PERLINDUNGAN
KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELOKTRONIK
Bidang Kajian
: Sosial
Penulis
: Dosen Pada Fakultas Hukum Universitas
Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara 93232
Kata Kunci : Konsumerisme, Transaksi Elektronok
Kata Kunci : Konsumerisme, Transaksi Elektronok
ABSTRAK
Konsumerisme internet banking maka dapat ditarik kesimpulan
dari pengguna internet
banking yang dilakukan oleh perbankan
khususnya bank mandiri menjamin secretness dan
keamanan di mana bank mandiri penggunaan teknologi enkripsi aman socker layer (SSL)
128 bit dan waktu metode luar sesi,
dimana setelah 10 menit tanpa klien kegiatan,
akan mengakses akan tidak aktif berikutnya. Dalam hukum sisi sistem lainnya. Indonesia melindunggi internet perbankan konsumer dengan Undang-undang Nomor
8
soybean cakes 1998 Konsumerisme
Tentang hs bagian
5. Kode Nomor 10 Tahun 1998 "Perbankan bagian 29 ayat 5".
Kode Nomor 36 Tahuns
1999 "Telekomunikasi" dan UU "Perusahaan dokumen". Dengan demikian pengguna internet banking dalam
aturan hukum dasar Indonesia telah mendapat perlindungan hukum.
Pendahuluan
Sistem informasi dan teknologi yang semakin
berkembang ini, mengubah perilaku konsumen. Dalam hal melakukan transaksi
bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek
praktis, fleksibilitas, dan efisiensi. Realita ini tentunya merupakan suatu
tantangan besar bagi industry perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan
lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam hal
memberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak
berbelit-belit.
Pengertiaan konsumen yaitu “ setiap orang
pemakai barang dan atau jasa tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga , orang lain maupun makluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan”.
Pengertiaan pelaku usaha adalah “ setiap
perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hokum maupun bukan badan
hokum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum Negara Republic Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjiaan menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pengertiaan Jasa adalah “ setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi
yang disediakan bagi masyarakat untuk dimamfaatkan oleh konsumen.
Pengertian perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen. (gunawan windjaja, ahmad yani, 5 ; 2003)
Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undangundang
Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbangkan. Telah diubah dengan Undangundang Nomor
10 Tahun 1998, maka menurut jenisnya, bank dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut: (1) Bank Umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau prinsip syariat yang dalm kegiatanya memberikan jasa
dalam lalulintas pembayaran. (2) Bank perkreditan rakyat yaitu bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariat yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas
pembayaran.
Internet Banking merupakan salah satu transaksi elektronik yang sering digunakan dalam
masyarakat yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank. Kehadiran layanan internet banking sebagai media
alternative dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi nasabah suatu bank
seperti menjadi solusi yang cukup efektif. Hal ini tidak terlepas dari
kelebihan-kelebihan yang dimiliki internet itu sendiri, dimana seseorang ketiga
ingin melakukan transaksi melalui layanan internet banking,
dapat melakukan dimana dan kapan saja.
Pengertian internet banking menurut
Karen Fururst adalah sebagai berikut. Internet bangking is the use of
the internet as remote
delivery
channel for banking services,including traditional services, such as opening a
deposit account or transferring funds among
different
account, as well as new banking services, such as electronic bill present ment
and payment, which allow customers to receive and pay over bank’s website.
Secara konseptual, lembaga keuangan bank
dalam menawarkan layanan internet banking dilakukan melalui dua jalan,
pertama melalui bank konvensional dengan reperentasi kantor
secara fisik menetafkan suatu website dan menawarkan kepada nasabahnya
dan hal ini merupakan penyerahan secara tradisional . kedua suatu
bank mungkin mendirikan suatu virtual bank dapat menawarkan kepada nasabahnya
kemampuan untuk menyimpang deposito dan tagihan dana pada ATM atau bentuk
lain yang dimilikinya.
Layanan internet banking yang dapat
ditawarkan dari internet banking ini adalah sebagai berikut:
a. Multichannel yang mengatur penyelesaian
hubungan nasabah dalam lembanga keuangan menjadi menarik yang tujuananya adalah
untuk memperkuat loyalitas dan peningkatan transaksi dan free. Untuk
mendorong ini, penyelesaian CRM menyediakan intraksi nasabahnya melalui channel
silang, menganalis agregat data untuk pola nasabah pengguna produk
keuangan.
b. Penyedian tagihan elektronik dan pembayaran.
c.
Manejemen pembayaran invoice akan menerima point untuk tagihan
perusahaan, memperluas pemrosesan kotak uang tradisional mereka ke dalam abad e-payment.
d.
Pembayaran kartu kredit online.
e. Cek elektronik untuk pembeyaran B2B lebih
popular untuk penjuaalan retail.
f.
Aplikasi jaminan online hanya dalam pengunaan kartu kredit yang
bersekala kecil.
g.
Pembanyaran orang ke orang melalui e-mail.
Menurut the office of the comproller of the
currency (OCC) ditemukan beberapa kategori risiko yang ada dalam
penyelenggaraan layanan internet banking, yang sebagai berikut:
(a) Resiko kredit adalah risiko terhadap
pendapatan atau modal yang timbul dari kegagalan obligor untuk menyepakati
setiap kontrak dengan bank atau sebaliknya untuk performan yang disetujui.
Resiko kredit ditemukan dalam semua kegiatan yang kesuksesannya tergantung pada
performan counterparty, issuer, atau peminjam.
(b) Risiko suku bunga adalah resiko terhadap
pendapatan dan modal yang timbul dari pergerakan dalam suku bunga. Layanan internet
banking dapat menyediakan layanan deposito, pinjaman dan hubungan lainya.
(c) Risiko transaksi adalah resiko yang
prospektif dan banyak berdampak pada pendapatan modal.
Kehadiran layanan internet banking
sebagai media alternative dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi nasabah
suatu bank seperti menjadi solusi yang cukup efektif. Hal ini tidak terlepas
dari kelebihankelebihan yang dimiliki internet itu sendiri, dimana seseorang
ketiga ingin melakukan transaksi melalui layanan internet banking, dapat
melakukan dimana dan kapan saja.
Bank menpunyai dua tujuaan yang ingin dicapai
ketiga ia memperluas layanan jasanya melalui internet banking. Tujuan
tersebut sebagai berikut :
(1) Produk-produk yang kompleks dari bank
dapat ditawarkan dalam kualitas yang ekuivalen dengan biaya yang murah
dan potensi nasabah yang lebih besar.
(2)
dapat melakukan hubungan disetiap tempat dan kapan saja, baik pada waktu siang
dan malam. (juergen seitz dan eberhard stickel”internet. banking: an
Overview,” http://www.arraydev.com/commerce/JIBC/980 1-8 htm,
diakses 4 januari 2004. Budi Agus Irwandi 2.2005)
Pemanfaatan layanan internet banking
menjadikan lembaga perbankan tidak lagi memerlukan pengembangan kantor baru
atau wilayah layanan baru, dimana biaya yang diperlukan sangat besar. Persepsi
ini didukung semata-mata karena adanya inovasi pada perubahan yang memungkinkan
berinteraksi secara lebih baik dan sekaligus dapat mempromosikan layanan
sendiri.
Kemudiaan , hal ini juga mengarah kepada
perbaikan suatu konpetisi lembaga perbankan dan bahkan tidak menutup
kemungkinan bahwa dengan internet banking keuntungan
(profit)
dan pembagian pasar (marketshares)akan semakin besar dan luas.
Kemajuan dan perkembangan teknologi, khususnya
telekomunikasi, multi media dan teknologi informasi pada akhinya akan mengubah
tatanan organisasi dan hubungan organisasi dan hubungan kemasyarakatan.
Lembaga Internasional dalam hal ini
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Resolusinya No. 39/248 tahun1985
memberikan rumusan tentang hak-hak konsumen yang harus di lindungi oleh
produsen/pengusaha. (Nasution AZ, 1995). Pemerintah Indonesia mengeluarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Baru-baru ini
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang
Infotmatika dan Perlindungan Transaksi Elekronik.
Tentunya dapat disadari pula bahwa aspek-aspek
negatif dari system informasi teknologi yang begitu tinggi membawa inbas
negative
sehingga pelanggaran dan kejahatan yang semula dalam kehidupan konvensional
tidak dapat ditemukan dewasa kini dengan mudah dapat dilakukan oleh individu
atau kelompok dengan akibat kerugian yang begitu besar bagi masyarakat dan
bahkan Negara.
Teknik hacker yang dapat menjebol ataupun mencuri
bahan informasi berharga bagi masyarakat dan bahkan Negara. Teknik hacker yang
dapat menjebol atau mencuri bahan informasi berharga dan juga pembobolan
keuangan diperbankkan yang menimbulkan kerugiaan bagi nasabah tidak dapat
terhindar. Berbagai penyimpangan tersebut menuntut adanya system hukum yang
efektif dan andal dalam mencegah dan menanggulangi berbagai kejahatan cyber
kedepan.
Pembahasan.
a.
Perlindungan hukum dengan pendekatan self
regulation.
Perlindungan hukum preventif atas data pribadi
nasabah dalam penyelenggaraan layann internet banking dengan pendekatan
pengaturan hukum secara internal dari penyelenggara layann internet banking itu
sendiri.
Bank Mandiri mempersyaratkan untuk melakukan
pendaftaran . apabila langka ini telah dilakukan , layanan dari Bank Mandiri
dapat
diakses melalui layanan internet bankingnya. Oleh karena itu, layanan
internet banking sifatnya merupakan media bagi pemasaran produk
dan sekaligus sebagai sarana mempermudah transaksi, di mana
transaksi
dapat dilakukan secara online.
Dengan langka preventif yang dilakukan bank
mandiri maka data pribadi nasabah dapat dilindungi dari para hecker. Sebab
Bank Mandiri mengunakan system teknologi enkripsi secure socket layer
(SSL) 128 bit yang akan menlindungi komunikasi antara computer
nasabah dengan server Bank Mandiri. Untuk menambah keamanan digunakan
metode time out session,di mana setelah 10 menit tanpa aktivitas
nasabah, akses akan tidak aktif lagi.
b.
Perlindungan hukum dengan pendekatan Government
regulation.
Perlindungan
hukum atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan internet banking
dengan pendekatan government regulation
menitik beratkan pada sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah.
Ada Beberapa ketentuaan yang ada dalam
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dalam pasal 29 ayat 5 dan
ayat 40 ayat 1 dan 2. didalam pasal 29 ayat 5 menyatakan “ untuk kepentingan
nasabah bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko
kerugiaan bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Dalam penjelasan
pasal ini bank bekerja dengan dana masyarakat disimpan di bank dengan atas
dasar kepercayaan. Dengan demikiaan setiap bank harus menjaga kesehataannya dan
memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya.
Beberapa ketentuam yang dapat dijadikan
landasan dalam perlindungan hukum bagi konsumen atas data peribadi nasabah
dalam penyelenggaraaan internet banking yakni Undang-undang No. 11 Tahun
2008 tentang Eloktronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang
Telekomunikasi dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
penerapan Undangundang Telekomunikasi untuk mencermati perlindungan data
peribadi nasabah disebabkan bahwa penyelenggaraan internet banking pada
dasarnya tidak akan terlepas dari penggunaaan jasa telekomunikasi.
Pasal 22 Undang-undang Telekomunikasi
menyatakan sebagai berikut, “ setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa
hak, tidak sah, atau memanipulasi: (1) Akses ke jaringan telekomunikasi dan
atau; (2) Akses ke jasa telekomunikasi dan atau; (3) Akses ke jaringan
telekomunikasi khusus.
Bagi para pihak yang melakukan pelanggaran
akan di kenakan sanksi pidana sebagai mana yang di atur dalam pasal 50
Undang-undang Telekomunikasi. “ barang siapa yang melanggar ketentuaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Menurut pasal 5 huruf h Undang-undang Tentang
Perlindungan Konsumen “ hak untuk mendapat konpensasi , ganti rugi dan atas
penggantian “, apabila barang atau jasa yang di terima tidak sesuai dengan
perjajiaan atau tidak sebagaimana mestinya.
Apabila terjadi kerugiaan terhadap nasabah
bank yang mengunakan pasilitas internet banking maka Bank harus
bertanggung jawab baik kerugiaan materiil maupun kerugian atas bocornya data
pribadi nasabah, baik yang disebabkan oleh kesalahan dari pihak Bank maupun
akibat yang dilakukan oleh pihak hacker.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dalam pembahasan
perlindungan konsumen internet banking maka dapat ditarik suatu
kesimpulan pengguna internet banking yang dilakukan oleh perbankan
khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan dimana Bank Mandiri
menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer (SSL) 128 bit dan metode
time out session, dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses
akan tidak aktif lagi. Selain itu system hukum Indonesia melindunggi konsumen internet
banking dengan Undang-undang Nomor 8 tahu 1998 Tentang Perlindungan
Konsumen pasal 5 huruf h. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
pasal 29 ayat 5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan
Undang-undang Tentang Dokumen Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di
Indonesia berdasarkan aturan hukum sudah mendapatkan perlindungan hukum.
Nama Kelompok :
Nama Kelompok :
- Ajeng Ayu SeptyaNingrum {20210451}
- Faidah Nailufah {29210382}
- Nia Fandani {24210954}
- Yuli Kahono Susanti {28210742}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar