KOMPARASI BERBAGAI ALIRAN HUKUM
DAN EKONOMI : Suatu Kajian Filsafat Hukum
Penulis
: Erlyn Indarti
Kata Kunci :
Filsafat Hukum,Hukum dan Ekonomi
ABSTRAK
Secara umum,
kelahiran dan pertumbuhan hukum dan ekonomi didasarkan pada kontribusi yang
diberikan oleh bagian hukum dan sisi ekonomi hukum dan ekonomi.sebagai perubahan menyapu tatanan masyarakat ilmiah bagian hukum dan
ekonomi transformasi saksi signifikan dalam proses pembentukan,pemahaman,struktur dan institusi hukum memproduksi cukup banyak sekolah penelitian
pengalaman di bidang filsafat hukum yang inti dari penelitian ini adalah
perbandingan antara sekolah berbagai pengalaman perbandingan seperti itu akan
memiliki kompetensi untuk mempersempit atau bahkan menjembatani kesenjangan
antara sekolah bersaing pikiran dan meningkatkan upaya untuk menyelesaikan
kompleksitas masalah hukum, dalam hukum dan ekonomi.
PENDAHULUAN
Secara umum dapat dikatakan,bidang
kajian Hukum dan Ekonomi tumbuh dan berkembang melalui kontribusi yang
diberikan oleh 2 (dua) pihK,yakni yang pertama adalah ‘pihak hukum’ dari Hukum
dan Ekonomi,serta yang kedua adalah ‘pihak ekonomi’ dari hukum dan
ekonomi,serta yang kedua adalah bentuk pemahaman terhadap hukum,sumbangan yang
diberikan utamanya adalah bentuk pemahaman terhadap hukum yang berubah dan
berkembang sesuai dengan konteks ruang dan waktunya.Artinya,hukum tidak lagi
dianggap tumbuh dan berkembang disuatu ruang hampa yang otonom.Pengakuan bahwa
hukum merupakan suatu ‘fenomena multidimensional’ [dengan segala aspek
historis,filosofis,psikologis,sosial,politis,ekonomi,budaya,ras,gender, dan
agama-nya] juga semakin meluas.Selain itu,banyak pula pakar maupun praktisi
hukum yang mulai menganut ‘pandangan instrumental’tentang hukum,yaitu suatu
pandangan dimana hukum tidak lagi diyakini sebagai bertujuan tunggal,melainkan
beragam,seperti equality atau kesma-rataan,justice atau keadilan,fairness atau
ketidak-diskriminatifan atau ketidak-curangan,efficiency atau efisiensi,dan
effectiveness atau keefektifan.Bersamaan dengan hal ini,idea dan doktrin dari
berbagai school of thought juga mulai mewarnaihukum.Diantaranya adalah dari
rights-based theory,feminist jurisprudence,dan crictical race theory.Berbagai
idea maupun doktrin tersebut saling berkompetisi secara konstruktif untuk
memperoleh pengakuan yang lebih luas,sekaligus juga saling
melengkapi/menyeimbangkan/menyelaraskan atau complementary,dalam rangka
mengayakan khasanah Hukum dan Ekonomi.
Perlu digaris bawahi disini,bahwa hukum
dan ekonomi berinteraksi pada berbagai titik singgung.Dengan demikian,implikasi
dari kajian hukum dan ataupun ilmu Ekonomi semata,melainkan dapat pula meliputi
berbagai disiplin yang baik secara langsung maupun tidak langsung
berkepentingan dengan beragam aspek hukum,seperti ilmu politik dan sosiologi.
Paparan diatas mau tidak mau
mengahdirkan kebutuhan akan pemahaman yang lebih luas berkenaan dengan
formasi,struktur,dan proses dari hukum maupun institusi hukum,beserta dampak
mereka terhadap performansi ekonomi.Dengan ini diharapkan para pelajar hukum
dapat menghargai pentingnya naupun luasnya interelasi antara hukum dan
ekonomi.Dalam konteks tersebutla,seraya mengikuti kaidah metodologi penelitian
filsafat,penelitian Filsafat Hukum dengan Model Penelitian Komparasi
mengenai berbagai Aliran Hukum dan Ekonomi ini diselenggarakan sebagai sebuah
kajian Literatur.
PEMBAHASAN
Chicago School of Law and Economics
Bila ditelusuri hingga
kepangkalnya,bisa dikatakan hukum dan ekonomi bermula dari pemikiran Adam Smith
atau Jeremy Bentham.kemudian,berpadunya hukum dan ekonomi secara lebih
mantap,banyak ditentukan oleh interaksi antara paham realisme dan
institusionalisme pada decade 1920-an dan 1930-an.Pada dekade 196-an kemudian
muncul apa yang disebut sebagai aliran Chicago ‘Baru’,namun demikian perbedaan
antarayang ‘lama’ dan ‘baru’ didalam aliran Chicago lebih merupakan
‘dongeng’ daripada kenyataan yang sesungguhnya.Secara sederhana bahkan dapt
dikatakan bahwa Aliran Chicago ini menganggap sesuatu yang ‘tidak efisien’
sebagai sesuatu yang ‘salah’ atau melanggar hukum atau melawan hukum atau
unlawful/illegal.Menurut aliran hukum dan ekonomi aliran Chicago.Tujuan sentral
dari pembuatan /pengambilan keputusan hukum semestinya .Dalam prakteknya,Aliran
Chicago merasuki antara lain hukum antitrust,hukum tort,hukum kontrak dan
hukum lingkungan.Keseluruhannya kebanyakan dalam konteks common law.Kendati
demikian,secara umum aplikasi pemikiran aliran Chicago dapat dikelompokan
menjadi :
- . Hukum dan Ekonomi ‘positif’
- Hukum dan Ekonomi ‘normatif’
Aliran hukum dan Ekonomi Chicago yang
positif pada umumnya melakukan analisa efisiensiterhadap common law.Dengan kata
lain kajian yang dilakukan berkenaan dengan penilaian/pengukuran/pengujian
tentang seberapa jauh common law yang ada dan berlaku [termasuk semua judge
made law] sesuai dengan prinsip efisiensi ekonomi.Dalam hal ini common law
dimengerti tidak semata-semata sebagi ‘mekanisme penetapan harga’ yang
dirancang untuk memastikan adanya alokasi sumberdaya yang efisien.Dengan kata
lain yang normatif ini berkenaan dengan cara bagaimana
membangun/membuat/membuat/menentukan ‘aturan hukum yang efisien’atau efficient
legal rules yang baru yang akan memandu pembuatan/pengambilan keputusan di
dalam proses atau administrasi peradilan (administration of justice).
Public Choice Theory
Pada mulanya ‘benih’ public choice
theory telah disemaikan sejak akhir tahun 1940-an oleh para akademisi di bidang
public finance.Hal ini kemudan berlanjut hinggan pertengahan yahun 1950-an
manakala mereka melepaskan diri dari kajian ‘kebijakan pemerintah tentang
perpajakan dan pengeluaran/belanja’.Dalam upaya meng-eksplorasi ‘teory
pemungutan suara atau ‘voting theory Rangkaian proses ini kelak akhirnya berkulminasi
pada karya Duncan Black dan Anthony Downs,yang masing-masingnya adalah :
1.
Economic
Theory of Democracy (Downs,1957)
2.
The
tHeory of Comitees and Elections (Black,1958)
Pendukung public choice theory atau
teori pilihan public melihat setiap manusia sebagai pembuat/pengambil
keputusan.Mereka berkeyakinan bahwa ekonomi sejatinya tidak hanya berkaitan
dengan pasar.sehingga pembuatan/pengambilan keputusan ekonomisemestinya tidak
di reduksi menjadi semata-mata ‘pembuatan/pengambilan’.Selain itu mereka juga
melihat bahwa proses pembuatan/pengambilan keputusan tidak melulu berkenaan
dengan urusan ekonomi saja,melainkan juga dengan masalah politik dan paduan
berbagai urusan/masalah ‘ekonomi politik’.Titik berat dari public choice theory
adalah pada sisi non hukum atau non judicial facet dari proses ‘pembuatan
hukum’ atau law making.Adapun analisa efisiensi dari hukum sebagaimana
ditetapkan oleh hakim.
Secara singkat public choice theory
dapat didefinisikan sebagai analisa terhadap pembuatan/penagmbilan keutusan
yang tidak berkenaan dengan pasar.Sedangkan secara lebih luas public choice
theory dimaknakan sebagai sekumpulan teori atau a body of theory
yang memperlakukan para pembuat/pengambilan keputusan atau individual
decision makers .Oleh karena ketertarikannya terhadap keputusan politis yang
kentara,maka public choice theory of law and economics bisa juga dimengerti
sebagai aplikasi dari analisa hukum dan ekonomi di dalam pembuatan/pengambilan
keputusan politis.Dalam pengertian ini termasuk pula diantaranya beragam teori
tentang Negara.Jika Chicago School of Law and Economics lebih berorientasi
kapada common law,public theory dapat dilihat sebagai suatu pendekatan yang
mempunyai focus utama pada ‘penciptaan’ atau creation dan ‘penerapan’ atau implementation
dari hukum melalui proses hukum.
Institutional Law and Economics
Pendekatan institusional terhadap hukum
dan ekonomi sebenarnya berakar pada berbagai bidang kajian yang diantaranya
adalah:
1.
Ekonomi
dan Jurisprudence:
Henry C. Adams (1954)
2.
Hubungan
antara property dan kontrak dengan distribusi kekayaan :
Richard T.Elly (1914)
3.
Dasar-dasar
hukum dari sistem ekonomi
John R,Commons (1924,1925)
4.
Peran
sistem harga dan posisinya di dalam ekonomi modern
Wesley C.Mitchell (1927)
Institusional Law and Economics
menuntut pendekatan interdispliniary antar lain :
psikologi,sosiologi,antropologi,behavioral science,ekonomi, dan tentunya
hukum,guna memahami perilaku para actor/pelaku ekonomi secara lebih baik.Dengan
ini diharapkan akan dihasilkan berbagai asumsi yang lebih tepat berkenaan
dengan penggambaran perilaku mereka.Institutional Law and Economic juga menolak
asumsi-asumsi preferensi tetap.Berbeda dengan pendekatan lainnya didalam law
and economics,pendekatan institutional law and economics sama sekali tidak
membedakan diantara perlakuan-perlakuan,misalnya :
1.
Jurisprudensial
2.
Legislatif
3.
Birokratik
4.
Regulatori
Bagi institusional law and
economics,kesemua elakuan tersebut sama merupakan manifestasi dari inerelasi
diantara:
1.
Pemerintah
ingat sebagai institusi dan ekonomi
2.
Proses
hukum dan proses ekonomi,dengan segala institusinya
Sekali lagi perlu ditekankan di
sini,fokus utama dari institusional law and economics adalah pada interelasi
dan interaksi timbale balik diantara kedua pasang hubungan/keterkaitan
tersebut.Oleh Karena sifat resiprokal atau mutual ini. Maka hubungan antara
hukum dan ekonomi menjadi sebagai berikut :
1.
Ekonomi
merupakan fungsi dari hukum dan sebaliknya
2.
Hukum
juga merupakan fungsi dari ekonomi
KESIMPULAN
Demikianlah perbandingan komparatif
kontribusi aliran filsafat Hukum kepada berbagai aliran hukum dan
ekonomi.Dengan komparasi ini,diharapkan pengikisan tembok pemisah dan prasangka
sekaligus perbandingan yang lebih luas diantara visi filosofis hukum berbagai
aliran hukum dan Ekonomi dapat berlangsung.Selanjutnya perbedaan yang ada
diantara berbagai aliran hukum dan ekonomi akan dapat menguarai,mendudukan pada
tempatnya,serta memecahkan persoalan hukum dan/ persoalan ekonomi yang kini
memang kian kompleks itu.Akhirnya,komparasi berbagai aliran Hukum dan Ekonomi
sebagaimana dicontohkan diatas diharapkan dapat berfungsi sebagai
semacamrangsangan bagi pencarian perspektif baru dari visi filosofis hukum
beragam Aliran Hukum dan Ekonomi.
Nama Kelompok :
- Ajeng Ayu SeptyaNingrum {20210451}
- Faidah Nailufah {29210382}
- Nia Fandany {24240954}
- Yuli Kahono Susanti {28210742}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar