Kamis, 10 Mei 2012

Review Jurnal Hukum Perikatan

HUKUM PERIKATAN DALAM KEGIATAN EKONOMI
Oleh : Yusmedi Yusuf 
Kata Kunci : Perbuatan Hukum Perikatan Dalam Perekonomian , Asas Kebebasan berkontrak , pasal 1338 jo 1320 kitab undang-undang hukum perdata
Sumber : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11009119130_1411-545X.pdf

Abstrak 
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata  . perbuatan hukum yang mengandung aspek ekonomis dan perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan hukum ( KUHPER) dan kitab undang-undang Hukum dagang (KUHD) serta undang-undang khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat . kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli sewa-menyewa , asuransi , perbankan , pasar modal , surat-surat berharga , perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk perikatan yang banyak digunakan dalam hubungan hukum dimasyarakat . 

Pendahuluan 

hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup dimasyarakat. hukum perikatan dalam kitab undang-undang hukum perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan sesorang atau badan hukum . dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba . namau kegiatan perekonomian harus berdasarkan kepada aturan atau norma yang terdapat pada perundangan-undangan , kepatuhan dan ketertiban umum yang diatur oleh hukum perdata dan hukum dagang ataupun hukum perikatan lainnya yang bersifat khusus dengan memakai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh kitab undang-undang hukum perdata(KUHPER) dan kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) ataupun kitab undang-undang yang bersifat khusus seperti undang-undang asuransi perbankan , pasar modal , hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan lainnya . undang-undang yang bersifat khusus adalah melengkapi ketentuan dalam hukum perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam masyarakat . dengan adanya hubungan hukum terjadi pertalian hubungan subjek dan objek hukum (hubungan hak kebendaan). hukum perikatan mengandung dua asas yaitu : asas konsensualitas dan asas kebebasan berkontrak . adapun pengertian dari hukum perikatan menurut subekti (1987 : 25) adalah hubungan hukum dalam harta kekayaan dalam dua pihak atau lebih atas suatu prestasi yang dapat dinilai dengan uang atau bersifat ekonomis . misalnya jual beli , sewa menyewa , hibah , bagi hasil , kredit/hutang piutang , waris asuransi , perbankan ,perjanjian kerja , industri , surat berharga , pengangkutan atau ekspedisi dan lain lain . berbagai peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah indonesia telah menggantikan sebagian kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang huku dagang yang daya berlakunya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum perikatan dalam kehidupan masyarakat . namun untuk megisi kekosongan hukum diindonesia maka ke dua kitab undang-undang hukum perdata dan hukum dagang masih digunakan sampai peraturan perundang-undangan yang baru untuk menggantikannya .

Pembahasan 
kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanankan sesuatu . dalam melakukan kntrak atau transaksi dalam melakukan hukum perikatan banyak mengunakan aspek persetujuan atau perikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi . pengikatan yang timbul adalah suatu persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan kentetuan perundang-undangan sebagai berikut :
  • A. asas kebebasan berkontrak 
perikatan bersumber pada perjanjian dan undang-undang (pasal 1320 jo 1338 KUHPER). pasal 1320 KUHPER berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjajian meliputi : 
    1.      Kesepakatan para pihak
    Para pihak yang mengadakan perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan persetujuan untuk melakukan perikatan. Dalam melaksanakan perjanjian tidak boleh didalamnya terdapat unsure-unsur penipuan, kekhilafan dan paksaan.
    2.      Kecakapan para pihak
    Para pihak yang melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum,
    3.      Objek tertentu
    Artinya para pihak dalam melaksanakan perjanjian.perikatan harus mempunyai tujuan sebagaimana yang telah di sepakati
    4.      Sebab yang halal
    Dalam melaksanan perjanjian atau perikatan tidak boleh melawan UU, kebiasaan dan ketertiban umum.
    • .         B. Subjek Hukum Perikatan
            Kegiatan ekonomi secara umum dapat di artikan sebagai kegiatna usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba. Dalam hukum dikenal sebjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum.
            Dalam perkembagannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan sendirian yang di kenal dalam hukum perikatan yaitu
    1.      Perusahaan perseroan
    2.      Perusahaan persekutuan (Pasal 1618 KUHper)
    3.      Persekutuan Komanditer (Pasal 19 sampai 21 KUHD)
    4.      Perseroan Firma (Pasal 16 sampai 18 KUHD)
    5.      Perseroan Terbatas (UU No. 20 Tahun 2007 Tentang PT)
    • C.      Perbuatan Hukum Perikatan
    1.      Jual-beli
    Perjanjian Jual-beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
    2.      Sewa-Menyewa
    Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenywa dan sipemilik barang.
    3.      Asuransi
    Asuransi menurut pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian antara penanggung denga tertanggung untuk mengalihkan resiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat di pastikan dengan membayar premi tertentu.
    4.      Perbankan
    Kredit perbankan menurut UU nomor 7 tahun 1992 tentang perjanjian pinjam meminjam uang dengan kesepakatan pengembalian dan bunga yang telah di tentukan.
    5.      Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
    Perlindungan atas hak cipta, merek, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai ekonomis.
    6.      Perjanjian kerja
    Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pemberi kerja.
    7.      Surat berharga
    Berfungsi sebagai surat tuntutan pembawa hak dan mudah untuk diperjual belikan.
    8.      Pasar Modal
    Dalam aspek perikatan antara pembeli dan penjual untuk melaksanakan perjanjian dan kesepakatan modal atau capital dalam suatu perusahaan.
    D.     Objek Hukum Perikatan
    Benda dalam Pasal 499 KUHPER adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari kekayaan. Benda mencangkup yang berwujud dan yang tidak berwujud.
    E.      Wansprestasi dalam hukum perikatan
    Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan hubungan hukum melakukan ingkar janji. Perbuatan ingkar janji ada 4 bagian yaitu :
    1.      Tidak melakukan perbuatan sebagaimana di perjanjian.
    2.      Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian
    3.      Terlambat dalam melaksanakan perjanjian
    4.      Melakukan perbuatan yang tidak di perbolehkan dalam perjanjian.
    Akibat dari pelanggaran perjanjian
    1.      Ganti kerugian berupa biaya, rugi dan bunga
    2.      Pembatalan perjanjian
    3.      Peralihan resiko
    F. Kesimpulan
    Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. Perikatan Banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa,asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja dll.
    Hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas dan di atur dalam ketentuan pasal 1320 Jo pasal 1338 KUHPER
    Nama Kelompok : 
    • Ajeng Ayu SeptyaNingrum (20210451)
    • Faidah Nilufah (29210382)
    • Nia Fandani (24210954)
    • Yuli kahono Susanti(28210742)

    Jurnal Anti Monopoli

    ANTI MONOPOLI 


    Oleh: Agus Raharjo
    (Dimuat di Jurnal Kosmik Hukum Univ. Muhammadiyah Purwokerto
    Vol. 1 No. 2 Tahun 2001, hal. 41-46)


    ABSTRAKSI
                Kebijakan Pemerintah orde baru dalam bidang ekonomi telah menguasai dan memonopoli perekonomian Indonesia. Monopoli yang dilakukan oleh pengusaha ternyata tidak diikuti dengan tanggung jawab sosial korporasi sehingga pelaku usaha/ konglomerat/ pengusaha melakukan dua kejahatan sekaligus yaitu monopoli pasardan kejahatan korporasi berupa tidak adanya tanggung jawab korporasi. Penghapusan monopoli perlu dihapuskan dan kejahatan korporasi berupa tidak adanya tanggung jawab korporasi. Kebijakan monopoli perlu dihapuskan.

    Kata kunci: Monopoli, Korporasi dan Tanggung Jawab Sosial

    PENDAHULUAN

              Kondisi perekonomian Indonesia betul-betul terpuruk sejak krisis moneter 1997 sampai sekarang. Krisis ekonomi yang berlangsung hingga hari ini merupakan akibat dari perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah. Jika dilihat dari segi sejarah konstitusi, kata monopoli bukanlah hal yang baru lagi. Praktek ketatanegaraan menunjukkan bahwa anti monopoli yang ada dalam UUD 1945 dikebiri, peran pemerintah begitu dominan dalam menentukan kebijakan ekonomi dan pelaku usaha harus benar-benar pandai menyiasatinya.
                Tulisan ini bermaksud untuk memperoleh gambaran yang sejelas-jelasnya mengenai kejahatan korporasi dengan praktek monopoli yang berlangsung di Indonesia serta implikasi undang-undang anti monopoli di masa mendatang.


    LANDASAN TEORI
    A. Model Perbuatan Pemerintah yang Mendorong Praktek Monopoli
                Pertumbuhan ekonomi akan tumbuh dengan baik dalam lingkungan yang kompetitif. Kondisi ini menjadi syarat mutlak untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang efisien, termasuk proses industrialisasi yang efisien. Dalam pasar yang kompetitif, perusahaan-perusahaan akan bersaing untuk menarik lebih banyak konsumen dengan menjual produk mereka dengan harga yang serendah mungkin, dan meningkatkan mutu produk.
                Rintangan pertama yang berkaitan dengan persaingan domestik bukan tingkat konsentrasi pasar yang tinggi, tetapi rintangan artificial yang dibuat oleh kebijakan pemerintah dengan memberikan proteksi yang tinggi bagi perusahaan-perusahaan mapan. Hal ini mengakibatkan biaya ekonomi yang tinggi bagi masyarakat.
                Rintangan artificial yang dibuat pemerintah orde baru diantaranya didirikannya kartel-kartel, pemberian lisensi secara eksklusif, peraturan-peraturan ad hoc, rintangan perdagangan antar daerah dan pengaturan pemasaran hasil pertanian. Pemberian lisensi eksklusif ini tampak nyata dalam pemberian lisensi kepada Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) tahun 1991 yang memonopoli pembelian dan penjualan cengkeh yang mengakibatkan anjloknya harga cengkeh sampai tingkat terendah.
    B. Undang-Undang Anti Monopoli
                Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
    C. Kegiatan yang Dilarang dalam Anti Monopoli
                Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.


    D. Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
    Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu
    • Pasal 50
    1. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
    3. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
    4. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
    5. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
    6. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
    7. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
    8. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
    9. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
    • Pasal 51
    Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
    KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut
    • Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
    • Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
    • Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
    Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
    Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat

    • Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
    • Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
    • Efisiensi alokasi sumber daya alam
    • Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
    • Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
    • Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
    • Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
    • Menciptakan inovasi dalam perusahaan
    Sanksi
    Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
    UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

    • Pasal 48
      1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
      2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
      3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
    • Pasal 49
    Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
      1. pencabutan izin usaha; atau
      2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
      3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
    Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.



    KESIMPULAN

                Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tumbuh karena adanya kolaborasi antara pengusaha dengan pelaku usaha atau korporasi. Pemerintah tidak bisa mengawasi tindakan korporasi dan mengontrol tindakannya sendiri sehingga muncul kebijakan pendirian kartel-kartel, pemberian lisensi secara eksklusif, peraturan-peraturan ad hoc, rintangan perdagangan antar daerah, pengaturan pemasaran hasil pertanian, pemberian subsidi dan keringanan pajak serta diijikannya merger di antara usaha yang sejenis.

                Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini ternyata diikuti dengan tindakan kejahatan korporasi berupa tidak adanya tanggung jawab social korporasi terhadap produk yang dipasarkan. Akibatnya timbul penderitaan yang dirasakan oleh bangsa Indonesia terutama generasi muda berupa kemunduran kualitas berpikir sehingga bangsa ini mudah dibohongi.





    Nama kelompok :


    • Ajeng Ayu SeptyaNingrum
    • Faidah Nailufah
    • Nia Fandany
    • Yuli Kahono Susanti

    Jurnal Hukum Ekonomi

    KOMPARASI BERBAGAI ALIRAN  HUKUM DAN EKONOMI : Suatu Kajian Filsafat Hukum
    Penulis             : Erlyn Indarti
    Kata Kunci      : Filsafat Hukum,Hukum dan Ekonomi
    ABSTRAK
    Secara umum, kelahiran dan pertumbuhan hukum dan ekonomi didasarkan pada kontribusi yang diberikan oleh bagian hukum dan sisi ekonomi hukum dan ekonomi.sebagai perubahan menyapu tatanan masyarakat ilmiah bagian hukum dan ekonomi transformasi saksi signifikan dalam proses pembentukan,pemahaman,struktur dan institusi hukum memproduksi cukup banyak sekolah penelitian pengalaman di bidang filsafat hukum yang inti dari penelitian ini adalah perbandingan antara sekolah berbagai pengalaman perbandingan seperti itu akan memiliki kompetensi untuk mempersempit atau bahkan menjembatani kesenjangan antara sekolah bersaing pikiran dan meningkatkan upaya untuk menyelesaikan kompleksitas masalah hukum, dalam hukum dan ekonomi.
    PENDAHULUAN
    Secara umum dapat dikatakan,bidang kajian Hukum dan Ekonomi tumbuh dan berkembang melalui kontribusi yang diberikan oleh 2 (dua) pihK,yakni yang pertama adalah ‘pihak hukum’ dari Hukum dan  Ekonomi,serta yang kedua adalah ‘pihak ekonomi’ dari hukum dan ekonomi,serta yang kedua adalah bentuk pemahaman terhadap hukum,sumbangan yang diberikan utamanya adalah bentuk pemahaman terhadap hukum yang berubah dan berkembang sesuai dengan konteks ruang dan waktunya.Artinya,hukum tidak lagi dianggap tumbuh dan berkembang disuatu ruang hampa yang otonom.Pengakuan bahwa hukum merupakan suatu ‘fenomena multidimensional’ [dengan segala aspek historis,filosofis,psikologis,sosial,politis,ekonomi,budaya,ras,gender, dan agama-nya] juga semakin meluas.Selain itu,banyak pula pakar maupun praktisi hukum yang mulai menganut ‘pandangan instrumental’tentang hukum,yaitu suatu pandangan dimana hukum tidak lagi diyakini sebagai bertujuan tunggal,melainkan beragam,seperti equality atau kesma-rataan,justice atau keadilan,fairness atau ketidak-diskriminatifan atau ketidak-curangan,efficiency atau efisiensi,dan effectiveness atau keefektifan.Bersamaan dengan hal ini,idea dan doktrin dari berbagai school of thought juga mulai mewarnaihukum.Diantaranya adalah dari rights-based theory,feminist jurisprudence,dan crictical race theory.Berbagai idea maupun doktrin tersebut saling berkompetisi secara konstruktif untuk memperoleh pengakuan yang lebih luas,sekaligus juga saling melengkapi/menyeimbangkan/menyelaraskan atau complementary,dalam rangka mengayakan khasanah Hukum dan Ekonomi.
    Perlu digaris bawahi disini,bahwa hukum dan ekonomi berinteraksi pada berbagai titik singgung.Dengan demikian,implikasi dari kajian hukum dan ataupun ilmu Ekonomi semata,melainkan dapat pula meliputi berbagai disiplin yang baik secara langsung maupun tidak langsung berkepentingan dengan beragam aspek hukum,seperti ilmu politik dan sosiologi.
    Paparan diatas mau tidak mau mengahdirkan kebutuhan akan pemahaman yang lebih luas berkenaan dengan formasi,struktur,dan proses dari hukum maupun institusi hukum,beserta dampak mereka terhadap performansi ekonomi.Dengan ini diharapkan para pelajar hukum dapat menghargai pentingnya naupun luasnya interelasi antara hukum dan ekonomi.Dalam konteks tersebutla,seraya mengikuti kaidah metodologi penelitian filsafat,penelitian Filsafat Hukum dengan Model  Penelitian Komparasi mengenai berbagai Aliran Hukum dan Ekonomi ini diselenggarakan sebagai sebuah kajian Literatur.
    PEMBAHASAN
    Chicago School of Law and Economics
    Bila ditelusuri hingga kepangkalnya,bisa dikatakan hukum dan ekonomi bermula dari pemikiran Adam Smith atau Jeremy Bentham.kemudian,berpadunya hukum dan ekonomi  secara lebih mantap,banyak ditentukan oleh interaksi antara paham realisme dan institusionalisme pada decade 1920-an dan 1930-an.Pada dekade 196-an kemudian muncul apa yang disebut sebagai aliran Chicago ‘Baru’,namun demikian perbedaan antarayang ‘lama’ dan  ‘baru’ didalam aliran Chicago lebih merupakan ‘dongeng’ daripada kenyataan yang sesungguhnya.Secara sederhana bahkan dapt dikatakan bahwa Aliran Chicago ini menganggap sesuatu yang ‘tidak efisien’ sebagai sesuatu yang ‘salah’ atau melanggar hukum atau melawan hukum  atau unlawful/illegal.Menurut aliran hukum dan ekonomi aliran Chicago.Tujuan sentral dari pembuatan /pengambilan keputusan hukum semestinya .Dalam prakteknya,Aliran Chicago merasuki antara lain hukum antitrust,hukum tort,hukum kontrak  dan hukum lingkungan.Keseluruhannya kebanyakan dalam konteks common law.Kendati demikian,secara umum aplikasi pemikiran aliran Chicago dapat dikelompokan menjadi :
    1. .   Hukum dan Ekonomi ‘positif’ 
    2.    Hukum dan Ekonomi ‘normatif’
    Aliran hukum dan Ekonomi Chicago yang positif pada umumnya melakukan analisa efisiensiterhadap common law.Dengan kata lain kajian yang dilakukan berkenaan dengan penilaian/pengukuran/pengujian tentang seberapa jauh common law yang ada dan berlaku [termasuk semua judge made law] sesuai dengan prinsip efisiensi ekonomi.Dalam hal ini common law dimengerti tidak semata-semata sebagi  ‘mekanisme penetapan harga’ yang dirancang untuk memastikan adanya alokasi sumberdaya yang efisien.Dengan kata lain yang normatif ini berkenaan dengan cara bagaimana membangun/membuat/membuat/menentukan ‘aturan hukum yang efisien’atau efficient legal rules yang baru yang akan memandu pembuatan/pengambilan keputusan di dalam proses atau administrasi peradilan (administration of justice).
    Public Choice Theory
    Pada mulanya ‘benih’ public choice theory telah disemaikan sejak akhir tahun 1940-an oleh para akademisi di bidang public finance.Hal ini kemudan berlanjut hinggan pertengahan yahun 1950-an manakala mereka melepaskan diri dari kajian ‘kebijakan pemerintah tentang perpajakan dan pengeluaran/belanja’.Dalam upaya meng-eksplorasi ‘teory pemungutan suara atau ‘voting theory Rangkaian proses ini kelak akhirnya berkulminasi pada karya Duncan Black dan Anthony Downs,yang masing-masingnya adalah :
    1.      Economic Theory of Democracy (Downs,1957)
    2.      The tHeory of Comitees and Elections (Black,1958)
    Pendukung public choice theory atau teori pilihan public melihat setiap manusia sebagai pembuat/pengambil keputusan.Mereka berkeyakinan bahwa ekonomi sejatinya tidak hanya berkaitan dengan pasar.sehingga pembuatan/pengambilan keputusan ekonomisemestinya tidak di reduksi menjadi semata-mata ‘pembuatan/pengambilan’.Selain itu mereka juga melihat bahwa proses pembuatan/pengambilan keputusan tidak melulu berkenaan dengan urusan ekonomi saja,melainkan juga dengan masalah politik dan paduan berbagai urusan/masalah ‘ekonomi politik’.Titik berat dari public choice theory adalah pada sisi non hukum atau non judicial facet dari proses ‘pembuatan hukum’ atau law making.Adapun analisa efisiensi dari hukum sebagaimana ditetapkan oleh hakim.
    Secara singkat public choice theory dapat didefinisikan sebagai analisa terhadap pembuatan/penagmbilan keutusan yang tidak berkenaan dengan pasar.Sedangkan secara lebih luas public choice theory  dimaknakan sebagai sekumpulan teori atau a body of  theory  yang memperlakukan para pembuat/pengambilan keputusan atau individual decision makers .Oleh karena ketertarikannya terhadap keputusan politis yang kentara,maka public choice theory of law and economics bisa juga dimengerti sebagai aplikasi dari analisa hukum dan ekonomi di dalam pembuatan/pengambilan keputusan politis.Dalam pengertian ini termasuk pula diantaranya beragam teori tentang Negara.Jika Chicago School of Law and Economics lebih berorientasi kapada common law,public theory dapat dilihat sebagai suatu pendekatan yang mempunyai focus utama pada ‘penciptaan’ atau creation dan ‘penerapan’ atau implementation dari hukum melalui proses hukum.
    Institutional Law and Economics
    Pendekatan institusional terhadap hukum dan ekonomi sebenarnya berakar pada berbagai bidang kajian yang diantaranya adalah:
    1.      Ekonomi dan Jurisprudence:
    Henry C. Adams (1954)
    2.      Hubungan antara property dan kontrak dengan distribusi kekayaan :
    Richard T.Elly (1914)
    3.      Dasar-dasar hukum dari sistem ekonomi
    John R,Commons (1924,1925)
    4.      Peran sistem harga dan posisinya di dalam ekonomi modern
    Wesley C.Mitchell (1927)
    Institusional Law and Economics menuntut pendekatan interdispliniary antar lain : psikologi,sosiologi,antropologi,behavioral science,ekonomi, dan tentunya hukum,guna memahami perilaku para actor/pelaku ekonomi secara lebih baik.Dengan ini diharapkan akan dihasilkan berbagai asumsi yang lebih tepat berkenaan dengan penggambaran perilaku mereka.Institutional Law and Economic juga menolak asumsi-asumsi preferensi tetap.Berbeda dengan pendekatan lainnya didalam law and economics,pendekatan institutional law and economics sama sekali tidak membedakan diantara perlakuan-perlakuan,misalnya :
    1.      Jurisprudensial
    2.      Legislatif
    3.      Birokratik
    4.      Regulatori
    Bagi institusional law and economics,kesemua elakuan tersebut sama merupakan manifestasi dari inerelasi diantara:
    1.      Pemerintah ingat sebagai institusi dan ekonomi
    2.      Proses hukum dan proses ekonomi,dengan segala institusinya
    Sekali lagi perlu ditekankan di sini,fokus utama dari institusional law and economics adalah pada interelasi dan interaksi timbale balik diantara kedua pasang hubungan/keterkaitan tersebut.Oleh Karena sifat resiprokal atau mutual ini. Maka hubungan antara hukum dan ekonomi menjadi sebagai berikut :
    1.      Ekonomi merupakan fungsi dari hukum dan sebaliknya
    2.      Hukum juga merupakan fungsi dari ekonomi
    KESIMPULAN
    Demikianlah perbandingan komparatif kontribusi aliran filsafat Hukum kepada berbagai aliran hukum dan ekonomi.Dengan komparasi ini,diharapkan pengikisan tembok pemisah dan prasangka sekaligus perbandingan yang lebih luas diantara visi filosofis hukum berbagai aliran hukum dan Ekonomi dapat berlangsung.Selanjutnya perbedaan yang ada diantara berbagai aliran hukum dan ekonomi akan dapat menguarai,mendudukan pada tempatnya,serta memecahkan persoalan hukum dan/ persoalan ekonomi yang kini memang kian kompleks itu.Akhirnya,komparasi berbagai aliran Hukum dan Ekonomi sebagaimana dicontohkan diatas diharapkan dapat berfungsi sebagai semacamrangsangan bagi pencarian perspektif baru dari visi filosofis hukum beragam Aliran Hukum dan Ekonomi.
     Nama Kelompok :
    • Ajeng Ayu SeptyaNingrum {20210451}
    • Faidah Nailufah                  {29210382}
    • Nia Fandany                      {24240954}
    • Yuli Kahono Susanti          {28210742}

    Sabtu, 05 Mei 2012

    Jurnal Wajib Daftar Perusahaan

    WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SEBELUM DAN 
    SESUDAH BERLAKUNYA UU NO. 40 TAHUN 2007
    TENTANG PERSEROAN TERBATAS
    Penulis     : Wahyuni Safitri, S.H., M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
    Kata Kunci : Wajib Daftar Perusahaan, Perseroan Terbatas
    ABSTRAK
    Wajib Daftar Perusahan sebagaimana yang terdapat didalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan sangat bermanfaat baik dari segi Pemerintah, Dunia Usaha maupun pihak lain yang berkepentingan adapun tujuan dilakukannya daftar perseroan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dan resmi untuk semua pihak yang berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Dengan demikian daftar perusahaan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna bagi perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Indonesia.
    Pendahulan
    Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham – Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
    Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
    Dengan melihat dasar pertimbangan dan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan(UUWDP), daftar perusahaan merupakan daftar catatan resmi yang dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang memerlukan. Ada 3 (tiga) pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut yaitu:
    a. Pemerintah
    Dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan termasuk untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yg akurat.
    b. Dunia usaha
    Mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Selain itu juga dalam upaya mencegah praktek usaha yg tidak jujur.
    c. Pihak lain yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar. (I.G. Rai Widjaja, 2006 : 270)
    Mengingat manfaat tersebut di atas maka tujuan daftar perusahaan seperti terdapat pada pasal 2 UUWDP adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha, seperti yang terdapat dalam pasal 3 UUWDP yaitu daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan.Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian yang sempurna.
    PEMBAHASAN
    A. DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
    Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
    Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
    Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
    Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
    Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
    B. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH ADANYA UU No. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
    Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
    2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
    3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
    Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
    Salah satu ketentuan baru dalam UUPT barn adalah pengajuan permohonan pendirian PT dan penyampaian perubahan anggaran dasar secara online dengan mengisi daftar isian yang dilengkapi dokumen pendukung melalui sistem yang dikenal yaitu Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)..
    SABH berada dibawah kewenangan Departemen Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum maka untuk pendaftaran perusahaan yang merupakan satu kesatuan dalam proses SABH juga merupakan kewenangan Departemen Hukum dan HAM, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 29 UUPT yang baru. Ketentuan pasal 29 tersebut jelas berbeda dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama beserta penjelasannya bahwa pendaftaran perusahaan mengacu pada UUWDP. Perbedaan antara ketentuan pasal 29 UUPT baru dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama terletak pada pihak yang berwenang untuk melakukan pendaftaraan perusahaan. Menurut UUPT baru pihak yang berwenang adalah Departemen Hukum dan HAM melalui direktorat Jemdral Administrasi Hukum Umum sedangkan dalam UUPT lama yang mengacu pada UUWDP pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Perdagangan melalui Direktorat pendaftaran perusahaan pada direktorat jendral perdagangan dalam negeri yang bertindak selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan(KPP) di tingkat pusat dan kantor wilayah departemen perdagangan di tingkat I dan tingkat II. dengan perbedaan ini timbul pertanyaan apakah dengan adanya ketentuan pasal 29 UUPT baru tersebut maka pendaftaran perusahaan sebagaimana diatur dalam UUWDP tidak berlaku bagi Perseroan Terbatas?
    Berdasarkan hal di atas, bahwa antara kedua undang-undang tersebut terdapat kontradiktif normatif sehingga menimbulkan masalah, dalam kedua undang-undang tersebut terdapat pengaturan yang tidak sama dimana dalam UUWDP diatur mengenai sanksi dengan ancaman melakukan suatu tindak pidana kejahatan atau pelanggaran apabila tidak mengikuti ketentuan UUWDP sedangkan dalam UUPT baru tidak diatur tentang adanya sanksi sehingga apabila data perseroan telah masuk dalam daftar perseroan sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat 3 UUPT baru, apakah masih diperlukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUWDP mengingat adanya ketentuan sanksi tersebut?
    Beranjak dari permasalahan-permasalahan tersebut diatas perlu dilakukannya penafsiran hukum. Hal ini dikarenakan undang-undang adalah produk hukum yang dirumuskan secara abstrak dan pasif. Abstrak karena sangat umum sifatnya dan pasif karena tidak akan menimbulkan akibat hukum apabila tidak terjadi peristiwa konkrit. Sehingga ruang lingkup keberlakuannya sangat luas. Keleluasaan ini sangat rentan untuk dipahami secara berbeda-beda oleh para subjek hukum yang berkepentingan. Akibatnya, dalam kasus-kasus tertentu masing-masing akan cenderung memakai metode penafsiran yang paling menguntungkan posisi dirinya. Oleh karenanya, peristiwa hukum yang abstrak memerlukan rangsangan agar dapat aktif dan dapat diterapkan. Hal-hal yang memerlukan penafsiran pada umumnya adalah perjanjian dan undang-undang.
    Adapun pengertian penafsiran hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah:
    Metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. (Sudikno Mertokusumo, 1993 : 21)
    Terdapat banyak metode penafsiran hukum, salah satu metode penafsiran hukum yang digunakan dalam konteks ini adalah metode penafsiran sistematis, kita harus membaca undang-undang dalam keseluruhannya, kita tidak boleh mengeluarkan suatu ketentuan lepas dari keseluruhannya, tetapi kita harus meninjaunya dalam hubungannya dengan ketentuan sejenis, antara banyak peraturan terdapat hubungan yang satu timbul dan yang lain seluruhnya merupakan satu system besar. (Sudikno Mertokusumo, 1993: 60).
    Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
    (I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
    Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
    Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
    Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
    (I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
    a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
    b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
    c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
    Penjelasan:
    Yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
    Kemudian, kalau kita merujuk pada ketentuan pasal 5 ayat 1 UUWDP dimana ;
    Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
    Pengertian perusahaan dalam UUWDP sebagaimana diatas telah dijelasksan dimana salah satunya perseroan terbatas. Kemudian berdasarkan pasal 9 UUWDP ;
    Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
    Yang dimaksud Menteri dalam UUWDP berdasarkan pasal 1 huruf e adalah: Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan
    Kemudian, dalam keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 12/MPP/Kep/U1998 Tahun 1998 yang diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan dinyatakan tempat kedudukan dan susunan kantor pendaftaran perusahaan baik yang berada di tingkat pusat, di tingkat propinsi yaitu kabupaten/kota/kotamadya.
    Selanjutnya dengan berlakunya UUPT yang baru berdasarkan ketentuan Penutup dalam Pasal 160 dinyatakan bahwa:
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587), dicabut dan dinyatakan tiak berlaku.
    Adapun UUPT yang baru mulai berlaku pada 16 Agustus 2007, sehingga sejak tanggal tersebut mulailah berlaku ketentuan UUPT baru dan UUPT lama dinyatakan tidak berlaku. Setelah kita menghubungkan pasal satu dengan pasal lainnya dari ketiga undang-undang yaitu UUPT lama, UUWDP dan UUPT yang baru, maka dapat disimpulkan dengan tidak berlakunya ketentuan UUPT lama tersebut, maka UUWDP yang dikaitkan dalam penjelasan Pasal 21 ayat 1 tidak berlaku lagi bagi PT sedangkan untuk bentuk usaha lainnya seperti Firma, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), serta perusahaan lain yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, UUWDP masih tetap berlaku. Hal ini dikarenakan dalam UUPT yang baru dinyatakan mengenai pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang hukum dan hak asasi manusia.Berdasarkan pada ketentuan tersebut, jadi Departemen Hukum dan HAM yang berwenang untuk menyelenggarakan pendaftaran perseroan.
    Selain itu, mengenai keberlakuan suatu undang-undang agar undang­undang tersebut mencapai tujuannya dalam hal terdapat suatu ketentuan yang berlainan untuk suatu hal tertentu dapat juga kita gunakan dua asas hukum yang berbunyi :
    1. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-undang yang bersifat umum (lex specialist derograt lex generalis).
    2. Undang-undang yang berlaku belakangan membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu (lex posteriori derograt lege priori).
    Pengertian kedua asas hukum tersebut adalah terhadap peristiwa khusus wajib diperlakukan undang-undang yang menyebutkan peristiwa itu, walaupun bagi peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlakukan undang-undang yang menyebutkan peristiwa yang lebih luas ataupun lebih umum.Sedangkan terhadap undang-undang yang lebih dahulu berlakunya tidak berlaku lagi apabila ada undang-undang baru yang berlaku belakangan yang mengatur hal yang sama. (Soerjono Soekanto, 1993: 7 - 8)
    Untuk menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan setelah perusahaan disahkan pendaftarannya, karena Tanda daftar Perusahaan merupakan satu rangkaian dengan pendaftaran perusahaan maka penyelenggaraan pendaftaran khususnya bagi badan hukum yang berbentuk PT termasuk di dalamnya penerbitan tanda daftar perusahaan merupakan kewenangan Depkumham bukan lagi kewenangan Departemen Perdagangan.Dengan penerapan Government online yang melalui SABH maka penyelepaian badan hukum mulai dari permohonan pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan serta penerbitan tanda daftar perseroan berada dalam wewenang Depkumham.
    KESIMPULAN
    Dapat disimpulkan bahwa UUWDP masih tetap berlaku bagi badan, hukum lainnya selain badan hukum yang berbentuk PT seperti Firma, Persekutuan Komanditer (CV), Koperasi dan bentuk usaha perorangan, tetapi yang berkaitan dengan pendaftaran perseroan bagi PT tidak lagi merujuk UUWDP tetapi kepada UUPT No 40 tahun 2007 serta ketentuan lebih lanjut tentang daftar perseroan yang diatur oleh Menkumham yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Ham No.M.HH.03.AH.01.01 tahun 2009 tentang Daftar Perseroan.
    Penyusun :
    1.       Ajeng Ayu Septyaningrum
    3.       Faidah Nailufah
    4.       Nia Fandani
    5.       Yuli Kahono Susant