Kamis, 31 Mei 2012

Review Jurnal Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

PROSPEK PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 
DALAM KESENIAN TRADISIONAL DI INDONESIA 

Penulis        : AGNES VIRA ARDIAN
Institusi       : UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 

ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan hukum hak kekayaan intelektual dalam kesenian tradisional di Indonesia, dan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai prospek hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh negara lain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif. Spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis datanya berupa data sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan atau dokumentasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis data kualitatif kemudian disimpulkan menggunakan logika deduksi untuk membangun sistem hukum positif. 

Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum hak kekayaan intelektual dalam kesenian tradisional di Indonesia, dibagi menjadi dua yaitu : Perlindungan Preventif dan Perlindungan  Represif. Perlindungan Preventif terdapat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Sedang mengenai perlindungan represifnya pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pemegang hak cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Gugatan pencipta atau ahli warisnya yang tanpa persetujuannya itu diatur dalam Pasal 55 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya: 1) Meniadakan nama pencipta pada ciptaan itu; 2) Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya; 3) Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau 4) Mengubah isi ciptaan. Prospek hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh negara lain adalah : a) Pembentukan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal; b) Pelaksanaan dokumentasi sebagai sarana untuk  defensive protection dengan melibatkan masyarakat atau LSM dalam  proses efektifikasi dokumentasi dengan dimotori Pemerintah Pusat dan Daerah; c) Menyiapkan mekanisme  benefit sharing yang tetap.

PENDAHULUAN
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. 

HKI telah diatur dengan berbgai peraturan‐perundang‐undangan sesuai dengan tuntutan TRIPs, yaitu UU No. 29 Tahun 2000 (Perlindungan Varietas Tanaman), UU No. 30 Tahun 2000 (Rahasia Dagang), UU No. 31 Tahun 2000 (Desain Industri), UU No. 32 Tahun 2000 (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu), UU No. 14 Tahun 2001 (Paten), UU No. 15 Tahun 2001 (Merek), dan UU No. 19 Tahun 2002 (Hak Cipta).

HKI terkait dengan kreativitas manusia, dan daya cipta manusia dalam memenuhi kebutuhan atau memecahkan masalah kehidupannya, baik dalam seni, ilmu pengetehuan dan teknologi maupun produk unggulan suatu masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi disertai dengan eksistensi HKI sangat penting. Dimana kegiatan penelitian ini tidak dapat menghindar dari masalah HKI apabila menginginkan suatu penghormatan hak maupun inovasi baru, dan orisinalitasnya.

Hukum kekayaan intelektual bersifat asing bagi kepercayaan yang mendasari hukum adat, sehingga kemungkinan besar tidak akan berpengaruh atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal inilah yang barangkali menjadi halangan terbesar yang dapat membantu melegitimasi penolakan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia yaitu konsep yang sudah lama diakui kebanyakan masyarakat Indonesia sesuai dengan hukum adat.

Di tengah upaya Indonesia berusaha melindungi kekayaan tradisionalnya, negara-negara maju justru menghendaki agar pengetahuan  tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai  public property atau  public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara internasional dalam bentuk hukum yang mengikat. Kekayaan intelektual tradisional Indonesia dalam dilema. Di satu sisi rentan terhadap klaim oleh negara lain, di sisi lain pendaftaran kekayaan intelektual tradisional sama saja menghilangkan nilai budaya dan kesejarahan yang melahirkannya dan menggantinya dengan individualisme dan liberalisme.

METODOLOGI
Adapun metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian yang bersifat ilmiah ini adalah sebagai berikut :
1. Metode Pendekatan
Hukum memiliki pengertian yang berbeda-beda sesuai dengan konsep yang diberikan kepadanya, menurut Soetandyo Wignyosoebroto terdapat 5 (lima) konsep hukum yang telah dikemukakan dalam setiap  penelitian, yaitu:
a.  Hukum adalah asas-asas moral atau keadilan yang universal dan secara inheren merupakan bagian dari hukum alam, atau bahkan sebagai bagian dari kaidah-kaidah yang bersifat supranatural.
b.  Hukum merupakan norma atau kaidah yang bersifat positif, kaidah ini berlaku pada suatu waktu dan wilayah tertentu yang menjadi dasar legitimasi kekuasaan politik. Hukum semacam ini dikenal sebagai tata hukum suatu Negara.
c.  Hukum adalah keputusan-keputusan badan peradilan dalam penyelesaian kasus atau perkara (inconcreto). Putusan Hakim itu kemungkinan akan menjadi preseden bagi penyelesaian kasus berikutnya.
d.   Hukum merupakan institusi sosial yang secara riil berfungsi dalam masyarakat sebagai mekanisme pemeliharaan ketertiban dan penyelesaian sengketa, serta pengarahan dan pembentukan pola perilaku yang baik.
e.  Hukum merupakan makna simbolik yang terekspresi pada aksi-aksi serta interaksi warga masyarakat.  Adanya berbagai arti hukum yang telah dikonsepkan seperti di atas menunjukkan bahwa hukum memiliki spektrum yang sangat luas. Hukum tereksistensi dalam berbagai rupa, yaitu berupa nilai-nilai yang abstrak, berupa norma-norma atau kaidah yang positif, berupa keputusan hakim, berupa perilaku sosial, serta berupa makna-makna simbolik. 

2. Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan keadaan dari obyek yang diteliti dan sejumlah faktor-faktor yang mempengaruhi data yang diperoleh itu dikumpulkan, disusun, dijelaskan, kemudian dianalisis. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang bertujuan untuk melukiskan tentang sesuatu hal di daerah tertentu dan pada saat tertentu.

Penelitian ini dikatakan deskriptif karena hasil-hasil yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara menyeluruh dan sistematis mengenai perlindungan hukum dalam kesenian daerah/folklore. Dikatakan analitis karena terhadap data yang diperoleh selanjutnya akan dilakukan analisis dari aspek yuridis dan budaya terhadap pembajakkan dalam kesenian tradisional/folklore.

3. Data dan Sumber Data
Karena penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, maka jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang mencakup:
  • Bahan hukum primer, yaitu semua bahan/materi hukum yang mempunyai kedudukan mengikat secara yuridis. Meliputi peraturan perundang-undangan, Keputusan Presiden, Rancangan Undang-Undang dan lain-lain.
  • Bahan hukum sekunder, yaitu semua bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Meliputi jurnal, buku-buku referensi, hasil karya ilmiah para sarjana.
  • Bahan hukum tersier, yaitu semua bahan hukum yang memberikan petunjuk/penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Meliputi bahan dari media internet, kamus, ensiklopedia dan sebagainya.

4. Metode Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan atau teknik dokumentasi. Studi kepustakaan yaitu berupa pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari bukubuku/literatur-literatur yang berhubungan dengan judul dan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Sedangkan studi dokumen yaitu berupa data yang diperoleh melalui bahan-bahan hukum yang berupa Undangundang atau Peraturan-peraturan yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka ini menggunakan penelusuran katalog.

5. Metode Analisis Data
Metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis data kualitatif, yaitu proses penyusunan, mengkatagorikan data kualitatif, mencari pola atau tema dengan maksud memahami maknanya. Metode analisis data dilakukan dengan cara, data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan yang diambil dengan menggunakan cara berpikir deduktif yaitu cara berpikir yang mendasar kepada hal-hal yang bersifat umum dan kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus sesuai dengan pokok permasalahan tersebut. Setelah analisis data selesai, maka hasilnya akan disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil tersebut kemudian ditarik kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.

PEMBAHASAN
1. Konsepsi Dasar Hak Kekayaan Intelektual
Pengertian  HKI adalah yang mengatur segala karya-karya yang lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia. HKI disebut juga dengan IPR (Intellectual Property Right). Dengan demikian IPR merupakan pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

Untuk mengetahui ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual maka harus diketahui terlebih dahulu mengenai jenis-jenis benda. Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu:
  1. Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekomunikasi dan informasi dan sebagainya. 
  2. Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko dan pabrik.
  3. Benda tidak berwujud seperti paten, merek, dan hak cipta.


HKI pada intinya terdiri dari beberapa jenis seperti yang digolongkan oleh WIPO (World Intellectual Property Organization), yaitu:
1.  Hak Cipta (Copy Right)
2.  Hak Kekayaan Industri (Industrial Property), yang mencakup:
  a. Paten (Patent)
  b. Merek (Trade Mark)
  c. Desain Produk Industri dan
  d. Penanggulangan praktek persaingan curang (Repression of Unfair Competition Practices)

2. Prinsip-Prinsip Dasar Perlindungan Hukum Hak Cipta
Dua hak moral utama yang terdapat dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah:
  • Hak untuk memperoleh pengakuan, yaitu hak pencipta untuk memperoleh pengakuan publik sebagai pencipta suatu karya guna mencegah pihak lain mengklaim karya tersebut sebagai hasil kerja mereka, atau untuk mencegah pihak lain memberikan pengakuan pengarang karya tersebut kepada pihak lain tanpa seijin pencipta.
  • Hak Integritas, yaitu hak untuk mengajukan keberatan atas perubahan yang dilakukan terhadap suatu karya tanpa sepengetahuan si Pencipta.

3. Pengaturan Hak Cipta menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ciptaan-ciptaan yang dilindungi berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dua persyaratan pokok untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, yaitu unsur keaslian dan kreativitas dari suatu karya cipta. Bahwa suatu karya cipta adalah hasil dari kreativitas penciptanya itu sendiri dan bukan tiruan serta tidak harus baru atau unik, namun harus menunjukkan keaslian sebagai suatu ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan kreativitas yang bersifat pribadi. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 dalam Penjelasannya menyatakan bahwa : 

“Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.”

Menurut Pasal 15 sampai Pasal 18 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, pembatasan hak cipta atau yang tidak dianggap melanggar hak cipta dengan syarat tertentu dapat dikelompokkan ke dalam:
  • Sumbernya harus disebut atau dicantumkan
  • Pemberian imbalan atau ganti rugi yang layak

4. Ketetuan Pidana di Bidang Hak Cipta dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Definisi pelanggaran hak cipta tidak dijelaskan secara eksplisit dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun, pelanggaran hak cipta dapat dijelaskan dengan pengertian sebagai berikut :

“Pelanggaran Hak Cipta berarti tindakan yang melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak cipta, yang adalah hak pribadi milik pencipta, tanpa izin, dan pendaftaran hak cipta oleh orang lain yang bukan pemegang hak cipta. Jika seseorang mencuri barang milik orang lain yang diperolehnya dengan kerja keras atau mengambil dan menggunakannya tanpa izin, termasuk kejahatan besar. Setiap orang tahu bahwa mencuri barang milik orang lain adalah salah. Tetapi dalam hal barang tidak dapat diraba seperti hak cipta, orang tampaknya tidak merasa bersalah bila mencurinya.”

5. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Kesenian Tradisional Indonesia
Kebudayaan Indonesia merupakan salah satu kompleksitas budaya di dunia yang memiliki ciri dan karakter khas, dimana masyarakat menjadi elemen pendukung utama. Kebudayaan dengan sendirinya telah terintegrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, baik dalam pola hidup secara sosial, ekonomi, politis, pemerintahan tradisional, dan lain-lain. Meski demikian, dengan potensi budaya yang sangat potensial dan integritas masyarakat serta budaya dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, ternyata sangat sulit sekali membangun sebuah sistem industri budaya yang akan berfungsi mendukung energi kreatif masyarakat pendukung kebudayaan tersebut.

Pasal 10 Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Negara Indonesia memegang hak cipta atas karya-karya anonim, dimana karya tersebut merupakan bagian dari warisan budaya komunal maupun bersama. Contoh dari karya-karya tersebut adalah folklore, cerita rakyat, legenda, narasi sejarah, komposisi, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian dan kaligrafi. Sampai saat ini pasal tersebut belum diturunkan dengan peraturan pemerintah. Sehingga ada banyak pertanyaan yang masih melekat seputar dampak yang dapat ditimbulkannya.

Warisan budaya yang terdapat di masing-masing daerah di Indonesia dapat dilindungi Hak Cipta, guna menghindarkan penggunaan oleh negara lain. Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 menyebutkan warisan budaya baik seni tari, cerita rakyat maupun aset seperti rumah adat, merupakan salah satu ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta dan berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 tahun.

Sedangkan untuk tarian daerah yang tidak diketahui dengan pasti penciptanya karena diturunkan dari generasi ke generasi, maka sesuai Pasal 10 ayat (2) UU Hak Cipta, menjadi milik bersama artinya negara yang memiliki. Selanjutnya dalam ayat (3) pasal itu, mengatur bahwa setiap orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu memperoleh ijin untuk mengumumkan atau memperbanyak tarian-tarian khas suatu daerah.

KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa suatu hasil karya seni harus dilindungi karena ini berhubungan dengan suatu kreatifitas seseorang. Adapun Undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Yang berbunyi “Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.”


HKI pada intinya terdiri dari Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri dimana hak kekayaan industri terdiri dari paten (Patent), merek (Trade Mark), Desain Produk Industri dan penanggulangan praktek persaingan curang (Repression of Unfair Competition Practices).


Dan menurut pasal 15 sampai pasal 18 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang tidak dianggap melanggar hak cipta yaitu dengan syarat mencantumkan sumbernya dan pemberian imbalan atau ganti rugi.

Dan mengenai Hak Kekayaan Intelektual terhadap kesenian tradisonal Indonesia telah diatur dalam Pasal 10 Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa Negara Indonesia memegang hak cipta atas karya-karya anonim, dimana karya tersebut merupakan bagian dari warisan budaya komunal maupun bersama.
Nama Kelompok :
  • Ajeng Ayu SeptyaNingrum  {20210451}
  • Faidah Nailufah                {29210382}
  • Nia Fandani                      {24210954}
  • Yuli Kahono Susanti           {28210742}

Senin, 21 Mei 2012

Review Jurnal Pelindungan Hukum

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELOKTRONIK
Bidang Kajian     : Sosial
Penulis                 : Dosen Pada Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara 93232
Kata Kunci
          : Konsumerisme, Transaksi Elektronok
ABSTRAK
Konsumerisme internet banking maka dapat ditarik kesimpulan dari pengguna internet banking yang dilakukan oleh perbankan khususnya bank mandiri menjamin secretness dan keamanan di mana bank mandiri penggunaan teknologi enkripsi aman socker layer (SSL) 128 bit dan waktu metode luar sesi, dimana setelah 10 menit tanpa klien kegiatan, akan mengakses akan tidak aktif berikutnya. Dalam hukum sisi sistem lainnya. Indonesia melindunggi internet perbankan konsumer dengan Undang-undang Nomor 8 soybean cakes 1998 Konsumerisme Tentang hs bagian 5. Kode Nomor 10 Tahun 1998 "Perbankan bagian 29 ayat 5". Kode Nomor 36 Tahuns 1999 "Telekomunikasi" dan UU "Perusahaan dokumen". Dengan demikian pengguna internet banking dalam aturan hukum dasar Indonesia telah mendapat perlindungan hukum.
Pendahuluan
Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini, mengubah perilaku konsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis, fleksibilitas, dan efisiensi. Realita ini tentunya merupakan suatu tantangan besar bagi industry perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam hal memberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit.
Pengertiaan konsumen yaitu “ setiap orang pemakai barang dan atau jasa tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga , orang lain maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Pengertiaan pelaku usaha adalah “ setiap perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hokum maupun bukan badan hokum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republic Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjiaan menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertiaan Jasa adalah “ setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimamfaatkan oleh konsumen.
Pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. (gunawan windjaja, ahmad yani, 5 ; 2003)
Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undangundang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbangkan. Telah diubah dengan Undangundang Nomor 10 Tahun 1998, maka menurut jenisnya, bank dapat dibedakan menjadi sebagai berikut: (1) Bank Umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau prinsip syariat yang dalm kegiatanya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. (2) Bank perkreditan rakyat yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Internet Banking merupakan salah satu transaksi elektronik yang sering digunakan dalam masyarakat yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank. Kehadiran layanan internet banking sebagai media alternative dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi nasabah suatu bank seperti menjadi solusi yang cukup efektif. Hal ini tidak terlepas dari kelebihan-kelebihan yang dimiliki internet itu sendiri, dimana seseorang ketiga ingin melakukan transaksi melalui layanan internet banking, dapat melakukan dimana dan kapan saja.
Pengertian internet banking menurut Karen Fururst adalah sebagai berikut. Internet bangking is the use of the internet as remote
delivery channel for banking services,including traditional services, such as opening a deposit account or transferring funds among
different account, as well as new banking services, such as electronic bill present ment and payment, which allow customers to receive and pay over bank’s website.
Secara konseptual, lembaga keuangan bank dalam menawarkan layanan internet banking dilakukan melalui dua jalan, pertama melalui bank konvensional dengan reperentasi kantor secara fisik menetafkan suatu website dan menawarkan kepada nasabahnya dan hal ini merupakan penyerahan secara tradisional . kedua suatu bank mungkin mendirikan suatu virtual bank dapat menawarkan kepada nasabahnya kemampuan untuk menyimpang deposito dan tagihan dana pada ATM atau bentuk lain yang dimilikinya.
Layanan internet banking yang dapat ditawarkan dari internet banking ini adalah sebagai berikut:
a.  Multichannel yang mengatur penyelesaian hubungan nasabah dalam lembanga keuangan menjadi menarik yang tujuananya adalah untuk memperkuat loyalitas dan peningkatan transaksi dan free. Untuk mendorong ini, penyelesaian CRM menyediakan intraksi nasabahnya melalui channel silang, menganalis agregat data untuk pola nasabah pengguna produk keuangan.
b.  Penyedian tagihan elektronik dan pembayaran.
c. Manejemen pembayaran invoice akan menerima point untuk tagihan perusahaan, memperluas pemrosesan kotak uang tradisional mereka ke dalam abad e-payment.
d. Pembayaran kartu kredit online.
e.  Cek elektronik untuk pembeyaran B2B lebih popular untuk penjuaalan retail.
f. Aplikasi jaminan online hanya dalam pengunaan kartu kredit yang bersekala kecil.
g. Pembanyaran orang ke orang melalui e-mail.
Menurut the office of the comproller of the currency (OCC) ditemukan beberapa kategori risiko yang ada dalam penyelenggaraan layanan internet banking, yang sebagai berikut:
(a) Resiko kredit adalah risiko terhadap pendapatan atau modal yang timbul dari kegagalan obligor untuk menyepakati setiap kontrak dengan bank atau sebaliknya untuk performan yang disetujui. Resiko kredit ditemukan dalam semua kegiatan yang kesuksesannya tergantung pada performan counterparty, issuer, atau peminjam.
(b) Risiko suku bunga adalah resiko terhadap pendapatan dan modal yang timbul dari pergerakan dalam suku bunga. Layanan internet banking dapat menyediakan layanan deposito, pinjaman dan hubungan lainya.
(c) Risiko transaksi adalah resiko yang prospektif dan banyak berdampak pada pendapatan modal.
Kehadiran layanan internet banking sebagai media alternative dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi nasabah suatu bank seperti menjadi solusi yang cukup efektif. Hal ini tidak terlepas dari kelebihankelebihan yang dimiliki internet itu sendiri, dimana seseorang ketiga ingin melakukan transaksi melalui layanan internet banking, dapat melakukan dimana dan kapan saja.
Bank menpunyai dua tujuaan yang ingin dicapai ketiga ia memperluas layanan jasanya melalui internet banking. Tujuan tersebut sebagai berikut :
(1) Produk-produk yang kompleks dari bank dapat ditawarkan dalam kualitas yang ekuivalen dengan biaya yang murah dan potensi nasabah yang lebih besar.
(2) dapat melakukan hubungan disetiap tempat dan kapan saja, baik pada waktu siang dan malam. (juergen seitz dan eberhard stickel”internet. banking: an Overview,” http://www.arraydev.com/commerce/JIBC/980 1-8 htm, diakses 4 januari 2004. Budi Agus Irwandi 2.2005)
Pemanfaatan layanan internet banking menjadikan lembaga perbankan tidak lagi memerlukan pengembangan kantor baru atau wilayah layanan baru, dimana biaya yang diperlukan sangat besar. Persepsi ini didukung semata-mata karena adanya inovasi pada perubahan yang memungkinkan berinteraksi secara lebih baik dan sekaligus dapat mempromosikan layanan sendiri.
Kemudiaan , hal ini juga mengarah kepada perbaikan suatu konpetisi lembaga perbankan dan bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa dengan internet banking keuntungan
(profit) dan pembagian pasar (marketshares)akan semakin besar dan luas.
Kemajuan dan perkembangan teknologi, khususnya telekomunikasi, multi media dan teknologi informasi pada akhinya akan mengubah tatanan organisasi dan hubungan organisasi dan hubungan kemasyarakatan.
Lembaga Internasional dalam hal ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Resolusinya No. 39/248 tahun1985 memberikan rumusan tentang hak-hak konsumen yang harus di lindungi oleh produsen/pengusaha. (Nasution AZ, 1995). Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Infotmatika dan Perlindungan Transaksi Elekronik.
Tentunya dapat disadari pula bahwa aspek-aspek negatif dari system informasi teknologi yang begitu tinggi membawa inbas
negative sehingga pelanggaran dan kejahatan yang semula dalam kehidupan konvensional tidak dapat ditemukan dewasa kini dengan mudah dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dengan akibat kerugian yang begitu besar bagi masyarakat dan bahkan Negara.
Teknik hacker yang dapat menjebol ataupun mencuri bahan informasi berharga bagi masyarakat dan bahkan Negara. Teknik hacker yang dapat menjebol atau mencuri bahan informasi berharga dan juga pembobolan keuangan diperbankkan yang menimbulkan kerugiaan bagi nasabah tidak dapat terhindar. Berbagai penyimpangan tersebut menuntut adanya system hukum yang efektif dan andal dalam mencegah dan menanggulangi berbagai kejahatan cyber kedepan.
Pembahasan.
a.      Perlindungan hukum dengan pendekatan self regulation.
Perlindungan hukum preventif atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan layann internet banking dengan pendekatan pengaturan hukum secara internal dari penyelenggara layann internet banking itu sendiri.
Bank Mandiri mempersyaratkan untuk melakukan pendaftaran . apabila langka ini telah dilakukan , layanan dari Bank Mandiri
dapat diakses melalui layanan internet bankingnya. Oleh karena itu, layanan internet banking sifatnya merupakan media bagi pemasaran produk dan sekaligus sebagai sarana mempermudah transaksi, di mana
transaksi dapat dilakukan secara online.
Dengan langka preventif yang dilakukan bank mandiri maka data pribadi nasabah dapat dilindungi dari para hecker. Sebab Bank Mandiri mengunakan system teknologi enkripsi secure socket layer (SSL) 128 bit yang akan menlindungi komunikasi antara computer nasabah dengan server Bank Mandiri. Untuk menambah keamanan digunakan metode time out session,di mana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi.
b.       Perlindungan hukum dengan pendekatan Government regulation.
Perlindungan hukum atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan internet banking dengan pendekatan government regulation menitik beratkan pada sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah.
Ada Beberapa ketentuaan yang ada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dalam pasal 29 ayat 5 dan ayat 40 ayat 1 dan 2. didalam pasal 29 ayat 5 menyatakan “ untuk kepentingan nasabah bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugiaan bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Dalam penjelasan pasal ini bank bekerja dengan dana masyarakat disimpan di bank dengan atas dasar kepercayaan. Dengan demikiaan setiap bank harus menjaga kesehataannya dan memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya.
Beberapa ketentuam yang dapat dijadikan landasan dalam perlindungan hukum bagi konsumen atas data peribadi nasabah dalam penyelenggaraaan internet banking yakni Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Eloktronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan penerapan Undangundang Telekomunikasi untuk mencermati perlindungan data peribadi nasabah disebabkan bahwa penyelenggaraan internet banking pada dasarnya tidak akan terlepas dari penggunaaan jasa telekomunikasi.
Pasal 22 Undang-undang Telekomunikasi menyatakan sebagai berikut, “ setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: (1) Akses ke jaringan telekomunikasi dan atau; (2) Akses ke jasa telekomunikasi dan atau; (3) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Bagi para pihak yang melakukan pelanggaran akan di kenakan sanksi pidana sebagai mana yang di atur dalam pasal 50 Undang-undang Telekomunikasi. “ barang siapa yang melanggar ketentuaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Menurut pasal 5 huruf h Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen “ hak untuk mendapat konpensasi , ganti rugi dan atas penggantian “, apabila barang atau jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjajiaan atau tidak sebagaimana mestinya.
Apabila terjadi kerugiaan terhadap nasabah bank yang mengunakan pasilitas internet banking maka Bank harus bertanggung jawab baik kerugiaan materiil maupun kerugian atas bocornya data pribadi nasabah, baik yang disebabkan oleh kesalahan dari pihak Bank maupun akibat yang dilakukan oleh pihak hacker.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dalam pembahasan perlindungan konsumen internet banking maka dapat ditarik suatu kesimpulan pengguna internet banking yang dilakukan oleh perbankan khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan dimana Bank Mandiri menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer (SSL) 128 bit dan metode time out session, dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi. Selain itu system hukum Indonesia melindunggi konsumen internet banking dengan Undang-undang Nomor 8 tahu 1998 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 5 huruf h. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 29 ayat 5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Tentang Dokumen Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di Indonesia berdasarkan aturan hukum sudah mendapatkan perlindungan hukum.

Nama Kelompok :
  • Ajeng Ayu SeptyaNingrum {20210451}
  • Faidah Nailufah                  {29210382}
  • Nia Fandani                       {24210954}
  • Yuli Kahono Susanti           {28210742}

Review Jurnal Subjek Hukum

PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Penulis                         : Sarah S.Kuahaty
Kata kunci                   : Pemerintah,subjek hukum
Sumber                        : http://paparisa.unpatti.ac.id/paperrepo/ppr_paperinfo_lnk.php?id=107
ABSTRAK
            Dalam pembagiannya subjek hukum perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).Tetapi dalam perkembangannya,ternyata pemerintah yang adalah lembaga public dapat juga melakukan tindakan hukum perdata,hal ini dapat dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa.Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa,ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata,maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan,sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.
PENDAHULUAN
            Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat.Hukum public yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan Negara  atau Negara dengan warga Negara.Berdasarkan pengertiannya,maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.Tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan tindakan bisnis dengan pihak non pemerintah.Pemerintah misalnya perlu member barang atau jasa (government procurement) dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari.barang atau jasa yang dibutuhkan dari yang sederhana seperti alat tulis kerja,sampai dengan pembelian pesawat udara,pembanguna gedung danjembatan ataupun juga peralatan perang gua menunjang pertahanan dan keamanan.
            Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut,tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pangadaan sebagaimana telah diatur dalam peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
            Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum perdata,maka timbul pertanyaan apakah mungkin pemerintah yang tidak biasanya di persepsikan sebagai subjek hukum perdata tetapi subjek hukum public dapat menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau jasa?didalam bidang hukum,khususnya hukum keperdataan,karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtbevoegheid).Didalam berbagai literature di kenal  2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dilahirkan,namun tidak semua manusia mempunyai kewenagan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.Orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang  telah dewasa.
PEMBAHASAN
1.Subjek Hukum perdata
            Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban.Lazimnya dalam hukum dikenal dengan istilah subjek hukum.Tetapi manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum.Karena masih ada subjek hukum lainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,termasuk apa yang disebut badan hukum.Istilah subjek Hukum berasal dari terjemahan rechsubject (belanda) atau law of subject (inggris)
            Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting didalam bidang hukum,khususnya hukum keperdataan,karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtbevoegheid).Didalam berbagai literature di kenal  2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dilahirkan,namun tidak semua manusia mempunyai kewenagan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.Orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang  telah dewasa.
            Selain naturlijkperson sbagai subjek hukum,maka subjek hukum lainnya adalah badan hukum rechtperson.Ketentuan tentang badan hukum dalam BW hanya terdapat dalam 13 pasal yakni pasal 1653 sampai dengan pasal 1665  BW.Dalam pengaturannya tidak ada satu pasal pun yang memberikan pengertian badan hukum.Pengertian badan hukum hanya dapat dilihat dalam doktrin ilmu hukum.Menurut Rochmat Soemitro rechtperson adalah suayu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan,hak seperti kewajiban seperti orang pribadi.Menurut Sri Soedewi Masjchoen sebagaimana di kutip dari Salim H.S berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan,yaitu :
1.      Berwujud himpunan
2.      Harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu,dan ini dikenal dengan yayasan.
Dari kedua pendapat ini,maka jelas terlihat bahwa sebuah badan hukum selalu berkaitan dengan harta kekayaan,yang berada dalam ranah hukum privat.
2.Kedudukan Pemerintah
            Dalam, perspektif hukum public Negara adalah organisasi jabatan.Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan,yang menjadi objek hukum administrasi Negara.Menurut P.Nicolai ada beberapa ciri yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan yaitu :
1.      Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggungjawab sendiri,yang dalam pengertian modern diletakan sebagai pertanggungjawaban politik dan kepegawaian atau tanggungjawab pemerintah sendiri dihadapan hakim.Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggungjawab.
2.      Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi,organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan,yaitu Dalam hal ada keberatan,banding atau perlawanan.
3.      Di samping sebagai pihak tergugat,organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas,ertinya sebagai penggugat.
4.      Pada prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri.Organ pemerintahan merupakan bagian (alat) dari badan hukum menurut hukum privat dengan harta kekayaanya.Jabatan Bupati atau Walikota adalah organ-organ dari badan umum.Berdasarkan aturan hukum badan umum inilah yang dapat memiliki harta kekayaan,bukan organ pemerintahannya.
Meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum,namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri.Jabatan dapat melakukan perbuatan hukum,yang dilakukan melalui perwakilan yaitu pejabat.Antara jabatan dengan pejabat memiliki hubungan yang erat,namun di antar keduanya sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda.Jabatan diatur oleh hukum tata Negara dan hukum administrasi,sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.Di samping itu,tampak bahwa pejabat menampilkan dirinya dalam dua kepribadian yaitu selaku pribadi dan selaku personifikasi dari organ,yang berarti selain diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian juga tunduk pada hukum keperdataan khusus dalam kapasitasnya selaku individu atau pribadi.Tindakan hukum jabatan pemerintah dijalankan oleh pemerintah.Dengan demikian,kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum public adalah wakil dari jabatan pemerintahan.
3.Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa
            Dalam pengadaan barang atau jasa,pemerintah akan membingai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan jasa.Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak.Dalam konteks demikian pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya,walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakukan tindaka,-tindakan yang bersiat mengatur (regulator).Hal ini dikarenakan dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama,sebagaiman tercermin dalam pasal 1338 BW.Dalam konteks demikian,maka baik pemerintah maupun penyedia barang atau jasa sama-sama memiliki kedudukan yang sejajar dalam pemenuhan hak dan kewajiban yang tertuang di dalam kontrak yang disepakati.
            Keterlibatan pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak komerisal pada umumnya,karena karakteristik dari ontrak ini tidak murni lagi merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik didalamnya.Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintah yang bersifat keperdataaan.Berkenaan dengan tindakan hukum keperdataan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa “ Sekalipun tindakan hukum keperdataan untik urusan pemerintahan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara dimungkinkan,bukan tidak mungkin berbagai ketentuan hukum public akan menyusup dan mempengaruhi peraturan hukum perdata.Contohnya beberapa ketentuan peraturan perundsng-undangan yang secara khusus mengatur tata cara atau prosedur tertentu yang harus ditempuh berkenaan dengan upaya perbuatan hukum keperdataan yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara.”
            Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata,maka pemerintah merupahakn badan hukum,Karena menurut Apeldoorn Negara,propinsi,kotapraja dan lain sebaginya adalah badan hukum.Hanya saja pendiriannya tidak dilakukan secara husus,melainkan tumbuh secara historis.Pemerintah dianggap sebagi badan hukum,karena pemerintah menjalankan kegiatan komersial (acts jure gestionisi).
            Pemerintah sebagai badan hukum juga dapat ditemukan dalam pasal 1653 BW yang menyebutkan “Selain perseroan perdata sejati,perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang,entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau di akui sebagai demikian,entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenakan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”.
            Cara pendirian badan hukum tersebut yang digariksan oleh pasal 1653 BW,maka menurut Chidir Ali ada 3 (tiga) bentuk bdan hukum,yaitu :
a.      Badan hukum yang diadakan oleh kepentingan umum (pemerintah atau negara),termasuk di dalamnya badan-badan hukum public seperti propinsi,daerah swapraja,kabupaten dan sebagainya.
b.      Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum,.
c.       Badan hukum yang diperkenankan dan didirikan dengan tujuan tertentu yang tidka bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
Dari ketiga jenis badan hukum yang disebutkan,bentuk yang ketiga ini disebut juga badan hukum dengan konstruksi keperdataan.Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat meningkatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa.Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak,sampai kepada prosedur pelaksanaanya harus diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.
            Jenis Kontrak yang melibatkan pemerintah sebagai salah satu pihak pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni : kontrak komersial (commercial contract) dan kontrak kebijaksanaan (beleidsoverenkomst).Kontrak komersial dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni kontrak pengadaan barang dan jasa (procurement contract) dan kontrak non pengadaan (non-procurement contract).Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ebagai upaya melaksanakan pelayanan public dalam bentuk pembangunan infrastruktur tergolong dalam kontrak komersial,karena pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari kontrak pengadaan barang dan jasa (procrument contract).
            Dalam pengadaan barang atau jasa,pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau kontrak pengadaan jasa.Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak.Kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan subjek hukum privat ainnya yakni orang maupun badan hukum,sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengkatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa.Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak,sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.Kedudukan pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa,dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam perdailan umum.
KESIMPULAN
            Subjek hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum,khususnya hukum keperdataan,karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum.Dikenal 2 (dua) macam subjek hukum perdata yakni manusia (naturiljk person) dan badan hukum (rechtperson).Negara dalam perspektif hukum perdata adalah sebagi badan hukum public.Bila berdasarkan hukum publik Negara adalah organisai jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan,yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
            Tindakan hukum badan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah sebagaiman manusia dan badan hkum terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum.Pemerintah menjual dan membeli,menyewa dan menyewakan,menggadai dan menggadaikan,membuat perjanjian dan memounyai hak milik.Ketika  pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata,pemerintah bertindak sebagi wakil dari badan hukum,bukanlah wakil dari jabatan privat,apabila timbul permasalahan akibat hubungan hukum yang dilakukan,maka kedudukan pemerintah dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.
Nama Kelompok :
  • Ajeng Ayu SeptyaNingrum {20210451}
  • Faidah Nailufah                  {29210382}
  • Nia Fandany                      {24240954}
  • Yuli Kahono Susanti          {28210742}
 Kelas : 2eb05

Review Jurnal Anti Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat (Revisi)

PRAKTEK  MONOPOLI  DI  INDONESIA  
PRA  DAN  PASCA UNDANG-UNDANG 
NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN 
PRAKTEK MONOPOLI  DAN PERSAINGAN 
USAHA TIDAK SEHAT

Penulis           : Pandu Soetjitro (NIM. B4A000054)
Institusi          : Universitas Diponegoro Semarang
Kata Kunci      : Monopoli – Persaingan, Industri Kecil 

ABSTRAKSI
         Penelitian ini didasarkan pada praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat antara pengusaha di Indonesia sejak era Orde Baru yang hasilnya masih membahayakan konsumen dan pengusaha lain, khususnya untuk industri yang keadaan finansialnya kurang baik meskipun persaingan itu sangat dibutuhkan untuk menambahkan kreativitas, efektivitas, dan persaingan kekuasaan di industri mereka sendiri.

          Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memiliki penjelasan tentang praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam proses bisnis Indonesia, sebagai konglomerasi bisnis atau industri kecil dan memiliki penjelasan tentang perubahan kondisi persaingan usaha di Indonesia setelah UU no 5 th 1999. Jenis penelitian ini adalah diskriptif dan analisis karena menurut spesifik tujuan penelitian ini untuk memberikan citra tentang praktek monopoli di Indonesia dan pengaruh terhadap persaingan bisnis dan bahwa regulasi sebelum dan setelah kelahiran UU no 5 Tahun 1999.

          Penelitian menunjukkan bahwa benar-benar monopoli dan persaingan bisa berjalan bersama dalam bisnis, karena monopoli memiliki "alami" karakteristik dari bisnis kecil aktivitas dapat menjadi bisnis besar atau usaha raksasa juga. Jadi dapat direkomendasikan bahwa pemerintah harus membuat lebih baik sistem ekonomi untuk orang bisnis bisa bersaing dengan adil.


PENDAHULUAN
           Dalam dunia usaha, persaingan harus dipandang sebagai hal yang positif. Dalam Teori Ilmu Ekonomi persaingan yang sempurna adalah  suatu kondisi pasar yang ideal. Paling tidak ada empat asumsi yang melandasi agar terjadinya persaingan yang sempurna pada suatu pasar tertentu.
         Pertama, pelaku usaha tidak dapat menentukan secara sepihak harga atas produk atau jasa. Adapun yang  menentukan harga adalah pasar berdasarkan equilibrium permintaan dan penawaran. Kedua barang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha mempunyai kebebasan untuk masuk ataupun keluar dari pasar “perfect homogeneity”, Ketiga pelaku usaha mempunyai kebebasan untuk masuk ataupun keluar dari pasar “perfect mobility of resource” dan Keempat konsumen dan pelaku pasar memiliki informasi yang sempurna tentang berbagai hal.
        Walaupun dalam kehidupan nyata sukar ditemui pasar yang didasarkan pada mekanisme persaingan yang sempurna, namun persaingan dianggap sebagai suatu hal yang esensial dalam ekonomi pasar. Oleh karena dalam keadaan nyata yang kerap terjadi adalah persaingan tidak sempurna. Persaingan yang tidak sempurna terdiri dari persaingan monopolistik dan oligopoli.
     Persaingan memberikan keuntungan kepada para pelaku usaha maupun kepada konsumen. Dengan adanya persaingan maka pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus memperbaiki produk ataupun jasa yang dihasilkan sehingga pelaku usaha terus menerus melakukan. inovasi dan berupaya keras memberi produk atau jasa yang terbaik bagi konsumen. Persaingan akan berdampak pada efisiensinya pelaku usaha dalam menghasilkan produk atau jasa. Disisi lain dengan adanya persaingan maka konsumen sangat diuntungkan karena mereka mempunyai pilihan dalam membeli produk atau jasa tertentu dengan harga yang murah dan kualitas baik.
      Ada beberapa asumsi yang menjadi dasar untuk menentukan adanya monopoli. Pertama, apabila pelaku usaha mempunyai pengaruh untuk menentukan harga. Kedua, pelaku usaha tidak merasa perlu untuk menyesuaikan diri terhadap pesaing dan terakhir, adanya “entry barrier” bagi pelaku usaha yang ingin masuk dalam pasar yang sudah dimonopoli oleh pelaku usaha. Setelah membaca asumsi-asumsi di atas, persaingan yang tidak sehat akan mematikan persaingan itu sendiri dan pada gilirannya akan memunculkan monopoli.

METODOLOGI
    Penulisan tesis ini membutuhkan data yang akurat yang dititikberatkan kepada data primer dari instansi yang terkait dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan sehingga permasalahan pokok yang diteliti dapat dijawab secara tuntas. Agar data yang  dimaksud dapat diperoleh dan dibahas. Penulis mengemukakan metode sebagai berikut :
a.            Metode Pendekatan 
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris karena penulisan ini dimaksudkan untuk membahas secara teoritik mengenai praktek  monopoli dan persaingan serta pengaruhnya bagi persaingan usaha  serta pengaturannya dalam Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian yuridis empiris dilakukan dengan cara meneliti data yang diperoleh langsung dari masyarakat atau data primer dengan cara melakukan pengambilan data dari instansi terkait.  
b.             Spesifikasi Penelitian
Penelitian ini bersifat diskriptif analistis karena secara spesifik penelitian ini bertujuan memberikan gambaran mengenai praktek monopoli di Indonesia dan pengaruhnya terhadap persaingan usaha serta pengaturannya sebelum dan sesudah lahirnya Udang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga dari analisis ini dapat diperoleh kesimpulan umum mengenai persaingan bisnis yang paling ideal dan tidak mengakibatkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
c.            Sumber data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, data primer atau data yang diperoleh langsung dari instansi terkait melalui penelitian lapangan.
d.            Teknik Pengumpula Data
Pengumpulan data untuk penulisan tesis ini dilakukan melalui pengambilan data dari instansi terkait, dan studi kepustakaan, dengan mengkaji sejumlah literatur seperti peraturan perundang-undangan, buku artikel, makalah, laporan hasil penelitian, majalah dan surat kabar yang berkenaan dengan persaingan bisnis.

PEMBAHASAN

1.         Praktek Monopoli Sebelum dan Sesudah Lahirnya UU No.5 Tahun 1999
       Monopoli adalah ciri khas bisnis pada Era Orde Baru yang berdampak sangat merugikan bagi perkembangan bisnis dan ekonomi di Indonesia. Kata monopoli berasal dari bahasa Yunani yang berarti penjual tunggal. Di Amerika sering digunakan istilah anti trust untuk pengertian yang sepadan dengan “anti monopoli” atau istilah dominasi yang sering dipakai oleh masyarakat Eropa, yang artinya sepadan dengan istilah monopoli.
       Ketika krisis mendera, kita sadar bahwa fundamental ekonomi kita rapuh karena prektek bisnis tidak sehat. Struktur perekonomian keropos, karena tulang punggung penyangga tidak berakar kuat. Kesadaran itu mencapai puncaknya pada tanggal 5 Maret 1999 dengan dilahirkannya Undang-undang No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat (UU anti monopoli). Namun karena berbagai pertimbangan, pemberlakuannya disesuaikan agar kalangan dunia usaha mempunyai kesempatan yang cukup untuk membenahi diri dan beradaptasi. Namun sampai batas akhir waktu penyesuaian itu yaitu 5 September 2000 praktek monopoli terus berjalan. Justru kesempatan untuk melakukan penyesuaian tidak digunakan sebagaimana mestinya.  
       Kehadiran UU No.5/1999 itu sebenarnya merupakan refleksi terdalam dari semangat membangun sistem ekonomi pasar yang efisien, terbuka dan sehat. UU itupun menjadi aturan main yang fair. Setelah lama kita tidak memiliki sistem legal dan kokoh dibidang ekonomi yang mendasar bagi setiap pelaku ekonomi. Sekaligus menjaga agar dunia usaha yang bersaing itu berjalan secara sehat jujur dan adil. Artinya praktek-praktek monopoli dan sejenisnya dilarang atau setidaknya diatur pelaksanaanya.
       Beberapa kegiatan  yang dilakukan oleh dan difasilitasi oleh asosiasi pelaku usaha yang sifatnya anti persaingan. Sebagaimana diatur dalam konteks UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kegiatan lain itu misalnya Penetapan Harga. Sesuai dengan isi pasal 5 ayat (1) UU No.5 tahun 1999 penetapan harga didefinisikan sebagai berikut :
“bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas  suatu barang dan / atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar  bersangkutan yang sama.“

2.    Kondisi Industri Kecil Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang No. 5  Tahun 1999
Ciri-ciri khusus keterbelakangan industri kecil di Indonesia:
a.       Lebih dari setengah diantaranya didirikan demi pengembangan usaha kecil-kecilan
b.      Selain masalah persoalan modal, masalah lain yang dihadapi industri kecil bervariasi sesuai dengan tingkat perkembangan usaha.
c.       Sebagaian besar tidak mampu memenuhi persyaratan adminstrasi guna memperoleh bantuan bank.
d.      Hampir 60% diantaranya masih menggunakan teknologi tradisional.
e.      Hampir setengah diantaranya hanya mempergunakan kapasitas terpasang.
       Secara negatif bisa dikatakan bahwa kehadiran UU No. 5/1999 sama sekali tidak ada kaitannya dengan usaha kecil.  Dengan dikecualikannya usaha kecil dari UU No. 5/1999, usaha kecil justru  akan   memiliki  landasan  hokum untuk melakukan semua usaha yang dilarang oleh UU No5/1999 bagi usaha besar. Artinya kehadiran UU No.5/1999 akan menjadi semacam perlindungan terselubung bagi usaha kecil untuk melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Secara operasional usaha kecil bukanlah pesaing usaha  besar. Usaha kecil adalah pesaing usaha kecil lainnya.  Artinya sengaja atau tidak UU no.5/1999 telah mengukuhan pelembagaan dualisme ekonomi dan mengizinkan berlangsungnya hukum rimba dalam lingkungan usaha kecil.

3.      Prospek Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1999 Dalam Mencegah Terjadinya Praktek Monopoli
       Tujuan UU Antimonopoli Indonesia adalah menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan sehat, mewujudkan kegiatan usaha yang efektif dan efisien dengan melarang monopoli. Tujuan akhir UU ini adalah untuk mewujudkan persaingan usaha yang fair, sehingga dapat menciptakan ekonomi pasar yang efisien dan efektif dalam mensejahterakan rakyat.
       Ketentuan UU Antimonopoli baru dapat diterapkan kepada pelaku usaha yang membuat perjanjian jika perjanjian tersebut mempunyai akibat terhadap pasar yang bersangkutan, yaitu terjadi  praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian yang bersifat per se rule adalah ketentuan pasal 5, dan pasal 10 ayat 1. Perjanjian yang bersifat rule of reason adalah ketentuan pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 11, pasal 16, pasal 22, pasal 23, dan pasal 24. Perjanjian
horisontal yang ditetapkan di dalam UU Antimonopoli adalah sebagai berikut :

  •  Penetapan Harga
Ketentuan pasal 5 ayat 1 adalah apa  yang dikenal dengan larangan price fixing secara horisontal. Ketentuan pasal 5 ayat  1 tersebut adalah suatu larangan yang per se. artinya, para pelaku usaha otomatis ditindak  oleh KPPU, jika mereka membuat perjanjian penetapan harga, tanpa memperhatikan apakah akan terjadi persaingan usaha tidak sehat atau tidak sebagai akibat penetapan harga tersebut, karena yang mengalami akibat dari perjanjian tersebut adalah konsumen/pembeli. Mereka membayar harga suatu barang atau jasa tertentu karena disepakati oleh para pelaku usaha tersebut. Dengan demikian harga yang di bayar oleh konsumen / pembeli bukanlah harga yang ditentukan oleh persaingan antar pelaku usaha, dan melalui proses antara permintaan dan penawaran, melainkan karena ditetapkan oleh para pelaku usaha yang membuat perjanjian price fixing tersebut.
  • Diskriminasi Harga dan Diskon
Larangan penetapan diskriminasi (price discrimination) disebutkan dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut menyatakan ”Bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan/atau jasa yang sama.” Berdasarkan ketentuan Pasal 6 tersebut, diskriminasi harga dilarang apabila pelaku usaha membuat suatu perjanjian dengan pelaku usaha lain yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar harga yang tidak sama atau berbeda dengan harga  yang harus dibayar pembeli lain untuk barang dan/atau jasa yang sama, karena hal ini dapat menimbulkan persaingan
usaha yang tidak sehat di kalangan pelaku usaha atau dapat merusak persaingan usaha.
  • Pembagian Wilayah Pasar
Pembagian wilayah pasar di antara pelaku usaha yang saling bersaing merupakan salah satu bentuk perjanjian horisontal (kartel) yang dilarang oleh UU Antimonopoli. Larangan pembagian wilayah tersebut ditetapkan secara jelas di dalam pasal 9. Ketentuan pasal 9 menetapkan “Bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dengan tujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi  pasar terhadap barang atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”  Unsur yang harus dipenuhi dari ketentuan pasal 9 adalah bahwa pelaku usaha harus saling bersaing pada pasar yang sama dan membuat suatu perjanjian pembagian wilayah pemasaran. Akibat dari kesepakatan pembagian wilayah pemasaran tersebut, wilayah  pemasaran masing-masing pelaku usaha menjadi terbatas. Persaingan diantara mereka menjadi tertutup. Konsumen juga tidak mempunyai alternatif untuk membeli suatu produk pada pasar yang bersangkutan. Akhirnya harga produk yang dijual juga dapat ditentukan oleh  masing-masing pelaku usaha sekehendak hatinya. Hal  ini akan merugikan konsumen.
  • Pemboikotan
Pemboikotan salah satu hambatan persaingan diatur di dalam ketentuan pasal 10 UU Antimonopoli. Syarat-syarat terpenuhinya suatu pemboikotan adalah saat para pelaku usaha  yang saling bersaing pada pasar yang sama membuat suatu perjanjian diantara mereka. Perjanjian yang dibuat mempunyai akibat bagi pelaku usaha yang lain, yaitu menghambat untuk masuk kepasar yang bersangkutan (pasal 10 ayat 1). Ketentuan ini agak sulit dibayangkan bagaimana dua atau lebih pelaku usaha yang saling bersaing di dalam pelaksanaannya dapat menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar yang bersangkutan yang horisontal. Hal yang lazim dilakukan dalam pemboikotan adalah pemboikotan pemasaran atau pembelian suatu barang atau jasa tertentu yang dilakukan oleh pelaku usaha yang saling bersaing sehingga merugikan pelaku usaha yang lain (pasal 10 ayat 2).
  • Penetapan Jumlah Produksi
Ketentuan pasal 11 mengatur larangan pengaturan jumlah produksi dan atau pemasaran suatu barang atau  jasa tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi harga yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 11 tidak saja bertujuan mengatur jumlah produksi tetapi juga mengatur pemasarannya. Khusus mengenai pengaturan pemasaran sudah diatur sebelumnya di dalam pasal 9. Oleh karena itu, ketentuan pasal 11 mengatur hal yang sama secara berlebihan. Ketentuan pasal 11 tersebut dapat dikenakan, jika pelaku usaha yang saling bersaing membuat perjanjian yang
menetapkan jumlah produksi atau pemasaran barang tertentu.  Perjanjian tersebut harus mempunyai tujuan, yaitu untuk melakukan kegiatan koordinasi produksi dan pemasaran yang mempengaruhi harga barang atau jasa tertentu yang mengganggu (menghambat) persaingan pada pasar yang bersangkutan.
  • Persekongkolan
Persekongkolan yang ditetapkan di dalam pasal 22 sampai pasal 24 mengenai pengaturan tender, tukar menukar informasi, dan hambatan masuk pasar menunjukkan bahwa UU Antimonopoli juga mengenal unsur yang disebut saling menyesuaikan perilaku pasar pelaku usaha (kegiatan kolusif).
§  Pasal 22 mengatur larangan persekongkolan antara pelaku usaha dengan pihak lain untuk mengatur dan / atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
§  pasal 23 mengatur hambatan persaingan melalui tukar menukar informasi antara pelaku usaha dengan pihak lain (pihak ketiga). Informasi yang dimaksudkan disini adalah informasi pesaing dari pelaku usaha yang bersifat rahasia. Diasumsikan pihak ketiga memberikan informasi pelaku  usaha yang bersifat rahasia secara strategis yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
§  pasal 24 sebenarnya adalah suatu larangan tindakan pemboikotan seperti yang ditetapkan di dalam pasal 10. Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan / atau pemasaran barang dan / atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan tujuan barang atau jasa pesaingnya berkurang pada pasar yang bersangkutan, baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan. Ketentuan pasal 24 tersebut mencakup perjanjian horisontal dan vertikal.

KESIMPULAN

       Monopoli dan Persaingan Usaha merupakan hal biasa dalam kegiatan ekonomi. Sejauh kegiatan itu dilakukan dalam ramburambu hukum, implikasi penerapan monopoli dan persaingan usaha tidak bisa dihindari dalam mekanisme ekonomi pasar. Hanya bedanya apa yang terjadi sebelum adanya Undang-undang No.5 Tahun 1999 praktek-praktek monopoli maupuan persaingan tidak diatur dalam koridor hukum yang seharusnya.

      Undang-undang No. 5 Tahun 1999 menegaskan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diantara para pelaku usaha dapat diancam dengan sanksi administratif dan sanksi pidana. Implikasi pemberlakuan Undangundang ini adalah dalam rangka mengantisipasi pasar bebas pada era globalisasi ekonomi guna mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

       Perkembangan Industri kecil di Indonesia tidak lepas dari berbagai macam masalah yang berkaitan dengan praktek monopoli maupun persaingan.  Dimana tingkat intensitas dan sifatnya berbeda  tidak hanya menurut jenis produk atau pasar yang dilayani, tetapi juga ada perbedaan antar wilayah atau lokasi, antar sentra, antar sektor atau sub sektor atau jenis kegiatan dan antar unit usaha dalam kegiatan atau sektor yang sama dibanding dengan usaha industri besar. Juga ada beberapa masalah umum yang dihadapi oleh Pengusaha Industri Kecil maupun Industri Rumah Tangga seperti keterbatasan modal kerja dan atau modal investasi, kesulitan mendapatkan bahan baku dengan kualitas yang baik dengan harga yang terjangkau, keterbatasan teknologi, SDM dengan kualitas yang baik, terutama manajemen dan teknologi produksi. Sehingga hal ini menyebabkan kondisi Industri Kecil sulit melawan persaingan yang terjadi dalam bisnis di Indonesia apalagi dengan adanya Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat yang tidak dapat dihindari.

Nama Kelompok :
  • Ajeng Ayu SeptyaNingrum {20210451}
  • Faidah Nailufah                  {29210382}
  • Nia Fandani                       {24210954}
  • Yuli Kahono Susanti          {28210742}
 Kelas : 2eb05

sumber