Kamis, 27 Oktober 2011

stamdar akuntansi dan laporan keuangan


AKUNTANSI KEUANGAN DAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
Dari segi fungsinya akuntansi merupakan:
Suatu aktivitas penyediaan jasa
Akuntansi memberikan informasi keuangan kepada pihak yang berkepentingan (Stakeholders), untuk membantu dalam membuat keputusan ekonomik yang menyangkut perusahan tersebut
Suatu sistem informasi
Akuntansi melakukan pengumpulan dan pengolahan data keuangan perusahaan yang kemudian dikomunikasikan kepada stakeholders agar dapat dipakai dalam pengambilan keputusan  yang menyangkut perusahaan
Suatu kegiatan deskriptif-analisis
Akuntansi mengidentifikasikan berbagai transaksi ekonomik dalam suatu perusahaan melalui tahap: (a) Pengukuran (b) Pencatatan (c) penggolongan dan (d) peringkasan , sehingga hanya informasi yang relevan dan saling berhubungan , dan mampu memberikan secara layak tentang keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan yang diintregasikan dan disajikan dalam laporan keuangan

Stakeholders:
Pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan
Pihak Internal, Yaitu manajemen (stewardship):
Memiliki kendali terhadap sistem akuntansi dan dapat menentukan informasi apa yang dibutuhkan dan bagaimana informasi itu dilaporkan
Pihak Eksternal: Kreditor dan investor
Kreditor membutuhkan informasi tentang profitabilitas dan stabilitas perusahaan dalam kaitannya dengan pertanyaan, apakah kita akan meminjamkan uang?
Investor (pemegang saham atau investor potensial) membutuhkan informasi yang berhunbungan dengan keamanan dan profitabilitas dari investasi mereka
LAPORAN KEUANGAN
bersifat general purpose financial statement, terdiri:
Kelompok Pertama:
1. Neraca
Laporan tentang posisi keuangan perusahaan, yang terdiri dari harta, utang dan modal pada suatu tanggal tertentu
2. Rugi-Laba
Laporan hasil usaha perusahaan dalam jangka waktu tertentu, yang terdiri dari penghasilan dari penjualan utama, sampingan, luar biasa dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan tersebut
3. Laporan perubahan posisi keuangan
Laporan tentang arus kas atau arus dana yang biasanya diartikan sebagai modal kerja dan pos-pos penggunaan dana tersebut selama jangka waktu tertentu
Laporan keuangan kelompok kedua berupa laporan perubahan laba ditahan yaitu laporan tentang perubahan modal selama jangka waktu tertentu yang meliputi saldo awal, perubahan modal dan saldo akhir

STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
Menciptakan metode yang seragam untuk menyajikan informasi, sehingga laporan keuangan dari berbagai perusahaan yang berbeda dapat dibandingkan dengan lebih mudah
kumpulan konsep, standar, prosedur, metode, konvensi, kebiasaan dan praktik yang dipilih dan dianggap berterima umum disebut: Generally Accepted Accounting Principles (GAAP)
Badan yang membuat standar akuntansi keuangan di Amerika Serikat:
Financial Accounting Standard Board (FASB) berdiri tahun 1973 menggantikan American Principles Board (APB) sebuah lembaga swasta yang bertanggung jawab untuk pembentukan standar akuntansi di Amerika Serikat. Produk FASB adalah Publikasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (Statements of Financial Accounting Standards).
Organisasi lain yang penting dalam pelaporan keuangan:
SEC (Securities and Exchange Commision) dibentuk tahun 1934 dengan tugas utama mengatur penawaran dan perdagangan efek oleh perusahaan kepada masyarakat
AICPA (American Institute of Certified Public Accounting) merupakan organisasi profesional dari para akuntan publik yang tersertifikasi
Organisasi Profesi Akuntansi di Indonesia:
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), didirikan 23 Desember 1957. Bertujuan untuk:
  1. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan
  2. Membimbing perkembangan akuntansi dan mempertinggi mutu pendidikan akuntansi
IAI terdiri dari tiga seksi:
  1. IAI seksi Akuntan Publik, yaitu anggota IAI yang berprofesi sebagai akuntan publik
  2. IAI seksi Akuntan Manajemen, yaitu anggota IAI yang bekerja dalam perusahaan, termasuk BUMN, Bank pemerintah dll
  3. IAI seksi Akuntan Pendidik, Yaitu anggota IAI yang berprofesi sebagai pendidik
Komite IAI:
  1. Komite  Norma Pemeriksaan Akuntan
  2. Komite Kode Etik
  3. Komite Perpajakan
Tujuan laporan keuangan: (Tingkatan Pertama)
  1. Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja setiap perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomik
  2. Memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi keuangan yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non keuangan
  3. Menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggung jawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
  4. Memberikan pengungkapan mengenai informasi lain yang berkaitan dengan laporan keuangan, misalnya informasi mengenai kebijakan kauntansi yang diatur perusahaan, seperti penentuan metode depresiasi dan penilaian persediaan
Untuk bisa mewujudkan tujuan tadi maka laporan keuangan harus memenuhi karakteristik mutu informkarami.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../financeandstandar.p..asi

TUGAS 2 #lanjutan

Koperasi Simpan Pinjam Kodanua berbadan hukum pada tahun 1977 .jumlah anggota 1.438 orang, calon anggota 8.449 orang, pinjaman yang dilayani 9.764 orang, jumlah karyawan 255 orang, jumlah satpam 14 orang.jumlah kantor cabang 12 kantor berdomisili di Jakarta, Bogor, Tangerang, Serang,Karawang dan Cikampek.
Perkembangan usaha Simpan Pinjam ini adalah sebagai berikut: (1) Nilai aset Rp 24,837 milyar, (2) Nilai aktiva Rp 5,4 milyar, (3) Modal sendiri Rp 6.491 milyar dan (4) omset Rp 52,009 milyar, (5) Permodalan bersumber dari : (a) Simpanan pokok anggota Rp 200 per anggota, (b) Jumlah simpanan pokok Rp 269.155.000, (c) Jumlah simpanan wajib Rp 30 000 berbulan sampai saat kunjungan berjumlah Rp 1,245 milyar, (d) Dana cadangan Rp 6,022 milyar, (e) Jasa yang ditangguhkan Rp 2,719 miliar, (f) Jumlah SHU kotor Rp 784.331.600, (g) Jumlah tabungan Rp 8,035 milliar, (h) Jumlah pendapatan usaha Rp 4,5 miliar dan jumlah piutang Rp17,396 miliar.


sumber :  http://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi/

Akuntansi menengah 1A

Saham atau ekuitas adalah surat berharga yang sudah dikenal masyarakat. Saham didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal atau kepemlikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah dilakukan di pasar modal dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat.
Jenis saham ada 2 macam yaitu :
1.    Saham Biasa (common stock), saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior atau akhir terhadap pembagian dividend an hak atas kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Ciri yang lain dari saham ini adalah dividen dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba. Setiap pemlik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain.
2.    Saham Preferen, saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena menghasilkan pendapatan tetap. Saham ini lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. Saham preferen sulit diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.

Meskipun tidak sepopuler saham biasa, namun saham preferen (preferred stock), cukup berkembang bahkan akhir-akhir ini,telah lahir produk-produk baru yang merupakan pengembangan dari saham preferen ini, misalnya adjustable rate preferred stocks (ARPs) dan market auction preferred. Perkembangan demikian belum terjadi di indonesia. Namun dimasa mendatang perkembangan demikian tidak bisa di hindari. saat ini saham preferen yang diperdagangkan di BEJ adalah saham preferen Hotel Prapatan.

Apakah Saham Preferen itu?
Saham preferen merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya, disamping memiliki karakteristik seperti obligasi, juga memiliki karakteristik saham biasa. karakteristik obligasi misalnya, saham preferen memberikan hasil yang tetap, seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan dividen, dan lain sebagianya. memiliki karakteristik saham biasa, sebab tidak selamanya saham preferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki pemegangnya. jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham preferen bisa tidak menerima pembayaran dividen yang sudah ditetapkan. sebelumnya. jadi jelasnya, saham preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen) kepada pemegangnya.

Prioritas apa saja yang ditawarkan saham preferen?
1.Prioritas pembayaran: Dalam hal ini pemodal memiliki hak didahulukan dalam hal pembayaran dividen
2.Dividen tetap : Dalam hal ini pemodal memiliki hak mendapatkan pembayaran dividen dengan jumlah tetap.
3.Dividen kumulatif: Dalam hal ini pemodal berhak mendpatkan pembayaran semua dividen yang terutang pada tahun-tahun sebelumnya.
4.Convertible preferred stock: Dalam hal ini pemodal berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa.
5.Adjustable dividen: Dalam hal ini pemodal mendapat prioritas pembayaran dividennya menyesuaikan dengan saham biasa.

Sumber :

TUGAS 2

Syarat Pembentukan Koperasi  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :

a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum; 
c.   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :


a.  Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :


A. Tahap Pendirian Pembentukan Koperasi


Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :

a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi 
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu  surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.

   Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :

1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
·   Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·   Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
·   Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
·   Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7.  Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13. Penutup. 
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan  
 permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
 melampirkan :
1.  Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.  Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.   Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
f.  Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i.  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j.  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
      


Kamis, 13 Oktober 2011

TUGAS 1

Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
A. Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
1. Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian  SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
(http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html)

Organisasi dan Manajemen Koperasi

Organisasi Koperasi 
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.

Struktur Organisasi Koperasi 
Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.

Perangkat Organisasi Koperasi  
Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari : 
  1. Rapat Anggota (RA) 
  2. Pengurus 
  3. Pengawas 

Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi.

Manajemen Koperasi  
Beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi dalam mencapai tujuannya adalah : 
  • Perencanaan 
merupakan sebuah proses dasar manajemen. perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel karena perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah pada waktu yang akan datang. Jika diperlukakan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai. 
  • Pengorganisasian 
suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. hal ini dilakukan agar tujuan organisasi bisa dicapai secara efisien.

  • Struktur Organisasi  
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai bentuk masalah yang harus diselesaikan. masalah yang paling sulit timbul dari dalam dirinya sendiri yaitu, berupa keterbatasan. keterbatasan pengetahuan paling sering terjadi karena seorang pengurus diangkat oleh dan dari anggota. oleh karena itu, belum tentu seorang pengurus merupakan orang yang profesional pada bidang perusahaan. Pemilihan struktur organisasi koperasi harus sesuai dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. pada prinsipnya semua bentuk organisasi memiliki kekuatan mauoun kelemahan.
  • Pengarahan 
Merupakan fungsi dari manajemen koperasi yang terpenting karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi memiliki kepentingan yang berbeda-beda. agar kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling berbenturan pimpinan harus cepat mengarahkannya supaya tujuan tetap tercapai.
  • Pengawasan 
Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap yaitu, menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan. 

Organisasi dan Manajemen Koperasi

Organisasi Koperasi 
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.

Struktur Organisasi Koperasi 
Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.

Perangkat Organisasi Koperasi  
Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari : 
  1. Rapat Anggota (RA) 
  2. Pengurus 
  3. Pengawas 

Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi.

Manajemen Koperasi  
Beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi dalam mencapai tujuannya adalah : 
  • Perencanaan 
merupakan sebuah proses dasar manajemen. perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel karena perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah pada waktu yang akan datang. Jika diperlukakan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai. 
  • Pengorganisasian 
suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. hal ini dilakukan agar tujuan organisasi bisa dicapai secara efisien.

  • Struktur Organisasi  
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai bentuk masalah yang harus diselesaikan. masalah yang paling sulit timbul dari dalam dirinya sendiri yaitu, berupa keterbatasan. keterbatasan pengetahuan paling sering terjadi karena seorang pengurus diangkat oleh dan dari anggota. oleh karena itu, belum tentu seorang pengurus merupakan orang yang profesional pada bidang perusahaan. Pemilihan struktur organisasi koperasi harus sesuai dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. pada prinsipnya semua bentuk organisasi memiliki kekuatan mauoun kelemahan.
  • Pengarahan 
Merupakan fungsi dari manajemen koperasi yang terpenting karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi memiliki kepentingan yang berbeda-beda. agar kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling berbenturan pimpinan harus cepat mengarahkannya supaya tujuan tetap tercapai.
  • Pengawasan 
Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap yaitu, menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan. 

Organisasi dan Manajemen Koperasi

Organisasi Koperasi 
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.

Struktur Organisasi Koperasi 
Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.

Perangkat Organisasi Koperasi  
Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari : 
  1. Rapat Anggota (RA) 
  2. Pengurus 
  3. Pengawas 

Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi.

Manajemen Koperasi  
Beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi dalam mencapai tujuannya adalah : 
  • Perencanaan 
merupakan sebuah proses dasar manajemen. perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel karena perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah pada waktu yang akan datang. Jika diperlukakan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai. 
  • Pengorganisasian 
suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. hal ini dilakukan agar tujuan organisasi bisa dicapai secara efisien.

  • Struktur Organisasi  
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai bentuk masalah yang harus diselesaikan. masalah yang paling sulit timbul dari dalam dirinya sendiri yaitu, berupa keterbatasan. keterbatasan pengetahuan paling sering terjadi karena seorang pengurus diangkat oleh dan dari anggota. oleh karena itu, belum tentu seorang pengurus merupakan orang yang profesional pada bidang perusahaan. Pemilihan struktur organisasi koperasi harus sesuai dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. pada prinsipnya semua bentuk organisasi memiliki kekuatan mauoun kelemahan.
  • Pengarahan 
Merupakan fungsi dari manajemen koperasi yang terpenting karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi memiliki kepentingan yang berbeda-beda. agar kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling berbenturan pimpinan harus cepat mengarahkannya supaya tujuan tetap tercapai.
  • Pengawasan 
Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap yaitu, menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan. 

Sabtu, 01 Oktober 2011

INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARD ( IFRS)

INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARD
( IFRS )


Perubahan Lingkungan Pelaporan Keuangan

Teknologi informasi yang berkembang pesat telah mengubah lingkungan pelaporan keuangan secara dramatis, mengurangi batas jarak fisik dan mampu membuat informasi menjadi tersedia diseluruh dunia hanya dengan sekali pencet tombol dalam (Enter) dari komputer. Kemajuan ini membawa jutaan investor (jika tidak milyaran) ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Antusiasnya para investor tidak terhalangi oleh batasan negara, misalnya: investor dari Amerika bisa dengan mudah berinvestasi di Eropa atau di Singapore atau bahkan di Indonesia dan Vice Versa.
Ke-efektif-an pasar dunia ini tergantung pada ke-tepat waktu-an dari informasi keuangan yang transparan, dapat dibandingkan dan relevan. Bukan hanya investor dan analyst yang membutuhkan informasi seperti ini, melainkan juga dibutuhkan oleh stake holder lainnya (pekerja, suppliers, customers, institusi penyedia kredit, bahkan pemerintah). Mereka (stake holders) di jaman globalisasi ini bukan hanya sekedar ingin mengetahui informasi keuangan dari satu perusahaan saja, melainkan dari banyak perusahaan (jika bisa mungkin dari semua perusahaan) dari seluruh belahan dunia, untuk tujuan benchmarking, membandingkan antar industri vertical maupun horizontal. Benchmarking adalah sangat krusial jika mau kompetitif dalam global bisnis di masa sekarang ini. Jika tidak, maka akan tergilas.
Pertanyaannya adalah bagaimana kebutuhan ini bisa terpenuhi jika perusahaan – perusahaan masih memakai tata cara, bentuk dan prinsip pelaporan keuangan yang berbeda – beda ?

Beberapa standar Akuntansi :
  • Standar Akuntansi USA
Amerika memakai FASB dan US GAAP (Generally Accepted Accounting Principles)
  • Standar Akuntansi Inggris dan Eropa
Uni Eropa memakai IAS dan IASB
  • Standar Akuntansi Indonesia
Indonesia memakai PSAK – nya IAI
  • Standar Akuntansi lainnya

Standar Akuntansi USA :
  • Tidak ada kodefikasi
  • CAP
  • APB statement
  • FASB


Standar Akuntansi Indonesia :
  • Standar “sound business practices” gaya Belanda
  • PAI & USA
  • PSA
  • PSAK prinsip Amerika
  • PSAK prinsip IASC – IFRS

IFRS adalah tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya. Teknik untuk menyusun laporan keuangan dibutuhkan standard.
Di Amerika, terdapat standar yang terbagi dalam tiga era :
  1. Standar ditentukan / disusun oleh manajemen
Standar ditentukan / disusun oleh manajemen karena yang membutuhkan adalah pihak manajemen.
  1. Standar ditentukan / disusun oleh profesi
Standar ditentukan / disusun oleh profesi karena profesi yang bertugas untuk menyusun dan mengaudit laporan keuangan.
  1. Financial Accounting Standard World (FASW)
FASW lahir setelah orang menilai pihak kreditur terlalu dominant dalam menyusun standar akuntansi keuangan.

Standar Akuntansi yang menjadi dua kekuatan besar dunia :
  1. Amerika = FASB dan US GAAP
  2. Internasional = Eropa = dibentuk IASC yang kemudian berubah IFRS

Berdirinya IASC :
    • 1973
Badan Profesi Australia, Canada, France, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, U.K dan USAK yang membentuk IASC.
    • 1975
      • IAS # 1 Disc of Acc Policy keluar
      • IAS # 2 Valuation and Presentation of Inventory in the Context of HC Issued.

Apa yang menimbulkan munculnya IFRS ?

Pada hakekatnya standar Akuntansi focus perhatiaannya hanya kepada Pasar Modal. Kecanggihan teknologi informasi yang berkembang pesat yang telah mengubah lingkungan pelaporan keuangan, mengurangi batasan jarak fisik dan mampu membuat informasi menjadi tersedia di seluruh dunia. Jutaan atau bahkan milyaran investor dapat dengan mudah masuk ke lantai Pasar Modal di seluruh penjuru dunia. Para investor tidak terhalangi oleh batasan negara. Para investor dapat dengan mudah ber-investasi di satu negara lain atau bahkan ber-investasi di beberapa negara sekaligus. Misalnya, investor dari negara Jerman bisa dengan mudah ber-investasi di negara Amerika, Perancis, Indonesia dan negara – negara lain.
Standar Akuntansi dibutuhkan oleh Pasar Modal dan lembaga yang memiliki Agency Problem. Agency Problem adalah masalah jarak antara principle dan agent, oleh karena itu dibutuhkan jembatan antara pemilik dan buruh atau pekerja yang disebut Agency Relation yaitu informasi. Informasi disini yaitu berupa laporan tentang asset, resources dan lainnya yang berhubungan tentang keadaan perusahaan, yang dibuat oleh agent dan diserahkan kepada principles (pemilik). Biaya yang dikleuarkan untuk menjaga hubungan baik antara principles dan agent disebut Agency Cost.

IFRS di Indonesia
    • Di Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda.
    • Sampai Thn. 1955 = Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
    • Thn. 1974 = Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
    • Thn. 1984 = Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi.
    • Akhir Thn. 1984 = Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC.
    • Sejak Thn. 1994 = IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
    • Thn. 2008 = diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
    • Thn. 2012 = Ikut IFRS sepenuhnya?

Upaya untuk memperkuat Arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan, membuat International Accounting Standard Boards (IASB) melakukan percepatan harmonisasi standar Akuntansi internasional khususnya International Financial Reporting Standard (IFRS) yang dibuat oleh IASB dan Financial Accounting Standard Boards (badan pembuat standar Akuntansi di Amerika Serikat).
Perkembangan Convergensi ke IFRS di Uni Eropa :
  • 1982 = IFAC mengendors IASC sebagai Global Accounting Standard.
  • 1989 = Federasi Akuntansi Eropa mengendors IASC.
  • 1994 = IASC Advisory Council Approved selaku oversight and finance.
  • 1995 = IASC & IOSCO menandatangani perjanjian agar negara – negara Uni Eropa harus mengikuti IASs.
  • 1996 = US SEC endors IASC to initiate the dev of global accounting standards.
  • 1997 = IASC Forms SIC Standing Interpretation Committee, Forms SWP (Strategy Working Party).
  • 1998 = IFAC / IASC memperluas kenggotaan menjadi 140 bodies di 101 negara.
  • 1999 = G7 Finance Ministers and IMF Support IASs Strengthen International Financial Structure.
  • 2000 = IASB new chairman Sir David Tweedie appointed.
  • 2001 = IASB dilahirkan sebagai pengganti IASC. Isinya untuk melakukan convergensi ke global Accounting standards dengan kualitas :
    1. Single Set and High Quality.
    2. Transparant dan komparabel Laporan Keuangan.
    3. Berguna bagi pemain Pasar Modal dunia.
      • 2001 = IASC Foundation Formed, IASB a Standard Setting body IASs and SIC are adopted by IASB.
      • 2002
        • SIC diganti IFRIC (International Financial Reporting Interpretation Committee).
        • Europe requires IFRSs listed companies 2005.
        • IASB dan FASB agree on convergence.
          • 2003 = IFRSs # 1 dan IFRIC # 1 dikeluarkan.
          • 2004 = IFRSs # 2 – 6 dikeluarkan.
          • 2005 = IASB Board member menjadi IFRIC chairman.

Perkembangan Convergensi standar Akuntansi International khususnya IFRS yang dibuat oleh IASB dan FASB.
  • October 2002 = FASB dan IASB sepakat untuk melakukan langkah untuk melakukan convergensi standar Akuntansi US GAAP dan IFRSs. Ditandatangani MoU yang disebut “the Norwalk Agreement” yang berisi :
    1. Kedua standar menjadi compatible.
    2. Melakukan koordinasi untuk terus memlihara compatibility.

Anggota IASB :
- Sir David Tweedie, Chairman - Gilbert Gelard
- Thomas E. Jones, Vice Chairman - James J. Leisenring
- Mary R. Barth - Warren Mc. Gregor
- Hans - Georg Bruns - Patricia O’Malley
- Anthony T. Cope - Jhon T. Smith
- Jan Engstrom - Geoffrey Whittington
- Robert P. Garnett - Tatsumi Yamada

Proses Convergency
  1. Melakukan pertemuan antara Dewan.
  2. Menyesuaikan agenda termasuk untuk mempercepat konvergensi.
  3. Join staffing untuk melakukan proyek bersama.
  4. Dalam jangka pendek melakukan revisi untuk mengeliminasi inkonsistensi antara kedua standard.
  5. Proyek mengidentifikasi perbedaan mendasar antara kedua standar.
  6. Koordinasi antara FASb emerging Issue task force dan IASB’s IFRS interpretation committee.

IFRS STRUCTURE

Keuntungan (kelebihan) jika mengadopsi IFRS
Membuat perubahan ke IFRS, artinya anda sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan (business) anda bisa dimengerti oleh global market (pasar dunia). Thus, jika kinerja perusahaan anda memang memiliki nilai jual yang pantas, maka potensi trade yang dihasilkan logikanya akan lebih bagus dibandingkan ketika perusahaan anda belum mengadopsi IFRS dalam pembuatan laporan keluarganya. The big – 5 accounting firm mostly mengatakan bahwa banyak dari perusahaan – perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang significant dalam rangka memenuhi maksud mereka memasuki Pasar Modal dunia (global).
Beralih ke IFRS bukanlah sekedar pekerjaan mengganti angka – angka di laporan keuangan, tetapi mungkin akan mengubah pola piker dan cara semua element di dalam perusahaan.

Tantangan dari Corporate ke Campus

Bagi perusahaan pada umumnya, yang menjadi bahan pertimbangan apakah akan beralih ke IFRS atau tidak adalah “Apakah implementasi IFRS akan menghasilkan incremental benefit atau tidak?”. Tetapi bagi perusahaan – perusahaan yang sudah go international, atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia dan Russia dan beberapa Middle East countries, tentu sudah tidak punya pilihan lain selain “mau tidak mau harus mulai berusaha menerapkan IFRS” dalam pelaporan keuangannya jika masih mau berpartner dengan mereka.
Perubahan tata cara pelaporan keuangan GAAP (atau PSAK atau lainnya) ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi “kompetensi wajib-baru” bagi para pekerja accounting.

Namun sampai saat ini IFRS belum manjadi one global accounting stanrdar, walaupun standar IFRS telah digunakan oleh lebih 100 negara, termasuk Jepang, China, Kanada dan 27 negara Uni Eropa. Sekitar 85 dari negara – negara tersebut mewajibkan laporan keuangan mengunakan IFRS untuk semua perusahaan domestic, perusahaan tercatat.