I. Pendahuluan.
Penyalahgunaan atau peredaran narkoba sudah hampir mencakup seluruh dunia (menurut saya), dan itu pun sudah sampai ke tanah air kita Indonesia.
Penyalahgunaan narkoba mengakibatkan dampak negatif secara fisik, sosial, maupun psikologis.
Sebenarnya apakah narkoba itu, sehingga bisa membuat orang terjerumus dan apa saja dampak negatifnya?
Nahhh !! BLOG saya ini akan mengupas (buah kali) tentang narkoba, yang saya rangkum dan pelajari dari berbagai buku, ya walaupun tidak begitu lengkap.
II. Narkoba itu apa sih?
Narkoba singkatan dari NARkotika, PsiKOtropika dan Bahan Adiktif lainnya - adalah obat, bahan atau zat yang jika masuk tubuh, berpengaruh pada fungsi tubuh, terutama otak.
Narkoba termasuk bahan adiktif karena menimbulkan ketergantungan, dan tergolong zat psikoaktif, yang artinya berpengaruh pada kerja otak dan mengubah perilaku pemakainya.
Contoh narkotika = candu, morfin, dan heroin, yang berasal dari tanaman candu (opium) dan memiliki pengaruh sama jika dipakai.
Contoh narkotika lain = ganja dan kokain.
Contoh psikotropika = ekstasi, shabu, obat - obat penenang/ obat tidur.
Penggunaan dan peredaran narkotika dan psikotropika diawasi secara ketat dengan undang undang (yaaa iyalah, negara kita negara hukum), yaitu UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika dan UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Bahan adiktif lain seperti kafein (kopi), nikotin (rokok), alkohol (minuman keras, yang tergantung kadar etanol-nya, ada yang dijual bebas, ada pula yang diatur oleh pemerintah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar