Senin, 21 Mei 2012

Review Jurnal Hukum Perdagangan

Perkembangan Wesel dan Cek Sebagai Bayar Giral

Penulis  : Agus Sujatmiko “Universitas Airlangga Surabaya”
Abstrak
Pembayaran dalam perdagangan tidak hanya menggunakan uang, tetapi juga menggunakan surat berharga, seperti wissel dan cek.Meskipun kesamaan antara wissel dan cek sebagai alatpembayaran. Keduanya berbeda. Sedangkan wissel adalah pembayaran debit, cek adalah satu tunai. Keduanya diatur olehKUHD, namun cek lebih dari lumayan tenar wissel. Orang lebih sukamenggunakan cek dari wissel, karena cek memiliki adventageslebih: cepat, praktis, dan simpan. Baru cek telah diperbaiki dan majudengan berbagai fitur, seperti wisatawan cek, menyeberangi cek,incaso cek, kasir cek, bilyet digital cek.

Kata kunci: perdagangan, surat berharga komersial, wissel, cek.
A.      Pendahuluan
Kemajuan tekhnologi dunia demikian pesatnya ternyata menyangkut juga dalam sektor perdagangan. Hal ini terbukti diantaranya dalam hal orang menghendaki segala sesuatu yang menyangkut urusan perdagangan yang bersifat praktis dan aman serta dapat dipertanggung jawabkan, khususnya dalam lalu lintas pembayarannya.
Dalam hal ini orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kredit, artinya dalam setiap transaksi, para pihak tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup hanya mengantongi surat berharga saja.
Aman artinya tidak setiap orang yang berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena cara pembayaran surat berharga memerlukan cara-cara tertentu. Sedangkan jika menggunakan mata uang, apalagi dalam jumlah besar, banyak sekali kemungkinan timbul bahaya atau kerugian, misalnya pencurian, penipuan , perampokan dan sebagainya.
Dalam dunia perbankan dikenal bermacam-macam surat berharga, antara lain wesel, cek, aksep, dan bilyet giro. Ciri surat berharga itu adalah dapat dengan mudah dipindahtangankan dari satu orang ke orang lainnya, berfungsi sebagai alat legitimasi artinya barang siapa menguasainya dianggap sebagai orang yang paling berhak atas pembayaran dan dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah sebagai mata uang. Hal ini karena dalam sistem pembayaran dikenal adanya alat bayar kartal yang berupa uang, dan alat bayar giral yang berupa surat berharga.
Sementara itu disisi lain juga dikenal adanya surat bernilai. Perpindahtanganan surat berharga memerlukan perbuatan hukum lain lagi yang memerlukan akta khusus yang dibuat oleh pejabat publik, Salah satu surat berharga yang dipakai dalam lalu lintas pembayaran secara giral adalah wesel dan cek. Wesel diatur dalam pasal 100 sampai 177 KUHD, sementara cek diatur dalam pasal 178 sampai dengan pasal 229d.
Kedua surat berharga tersebut memiliki persamaan dan perbedaan. Perbedaan yang utama adalah wesel merupakan alat bayar kredit, sementara cek alat bayar tunai. Faktor tersebut menjadi penyebab mengapa cek lebih disukai oleh masyarakat sebagai alat bayar jika dibandingkan dengan wesel.
Beberapa faktor yang terkait efesiensi dan efektivitas dalam pembayarannya menjadi penyebab utama mengapa cek lebih populer dikalangan masyarakat luas. Hal ini disebabkan karena dalam dunia perdagangan global, persoalan tentang tata cara pembayaran menjadi sangat penting, mengingan pengusaha selalu memerlukan dana segar dalam waktu cepat dan tepat untuk keperluan transaksinya dengan pihak ketiga.
B.      Teori perikatan dasar surat berharga
Penggunaan wesel dan cek sebagai alat bayar giral tidak terlepas dari perbuatan hukum yang dilakukan para pihak dalam transaksi. Pihak kreditur berhak atas pembayarannya sementara debitur berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran. Dalam lapangan perikatan, kedua pihak tersebut dapat lahir karena hubungan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan sebagainya.
Perikatan yang melahirkan hubungan hukum tersebut dalam pelaksanaan pembayarannya tidak dilakukan dengan uang tunai, melainkan dengan menerbitkan wesel atau cek.
Keterikatan bank sebagai tertarik untuk membayar sejumlah uang pada pemegang terakhir wesel maupun cek berdasarkan teori sebagai berikut : (Imam Prayogo Suryohadibroto dan Djoko Prakoso, 1991 : 17 )
1.       Teori kreasi atau teori penciptaan (creative theori): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi dasar hukum untuk mengikat surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah perbuatan menandatangani surat berharga yang bersangkutan.
2.       Teori kepantasan (redeljik heids theorie): teori ini menyatakan bahwa penerbit (pendatanganan)hanya bertanggung jawab pada pemegang yang memperoleh surat berharga secara pantas (redeljik resonable). Pantas artinya menurut cara yng lazim, yang diakui oleh masyarakat dan diindungi oleh hukum. Keberatan terhadap teori ini yakni pernyataan sepihak tidak mungkin menimbulkan perikatan, jika tidak ada persetujuan dari pihak lainnya.
3.       Teori perjanjian (overeenkoms theori): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah suatu perjanjian yang merupakan perbuatan dua pihak yaitu penerbit yang menandatangani dan pemegang pertama yang menerima surat berharga yang bersangkutan.
4.       Teori penunjukkan (vertoings theorie): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah perbuatan penunjukan surat itu kepada debitur. Debitur yang pertama ialah penerbit, oleh siapa surat berharga itu disuruh dipertunjukan pada hari bayar. Sejak itulah timbul perikatan, dan penerbit selaku debitur wajib membayarnya.
Dari beberapa teori tersebut, maka yang paling cocok dengan mekanisme pembayaran surat berharga adalh teori perjanjian, karena bagaimanapun juga penerbitan surat berharga tidak bisa lepas dari perjanjian antara penerbit dam pemegang pertama yang keduanya terikat dalam suatu hubungan hukum dibidang perikatan.
C.      Kewajiban penerbit surat berharga
Jelas bahwa dalam penerbitan wesel maupun cek tidak terlepas dari adanya perjanjian yang dilakukan antara pihak-pihak yang terkait. Pihak-pihak itu adalah :
1.       Penerbit/penerik (terkker), yakni orang orang yang menerbitkan wesel atau cek.
2.       Tertarik (betrokenne), yakni pihak yang diharuskan untuk membayar dalam penerbita wesel atau cek.
3.       Pemegang (holder) adalah orang yang berhak atas pembayaran wesel maupun cek.
Atas penerbitan wesel tersebut, penerbit mempunyai kewajiban menjamin adanya akseptasi (pasal 180 ayat 1 KHUD). Akseptasi ini merupakan persetujuan dari tertarik untuk membayar wesel pada hari bayar.
Pengertian akseptasi itu adalah suatu pernyataan kesanggupan dari tertarik untuk membayar, atau dengan kata lain tertarik mengikatkan dirinya untuk membayar wesel pada hari bayar. (Emmy pangaribuan simanjuntak, 1982 : 57) menurut pasal 120 akseptasi itu dimintakan atau ditawarkan oleh pemegang atau oleh orang yang menyimpannya saja kepada tertarik.
Ada wesel tertentu yang harus dimintakan akseptasi yang harus dimintakan akseptasi yakni nazicht wissel yang diatur dalam pasal 122 jo. 134 KUHD. Jika tidak dimintakan akseptasi wese ini tidak dapat ditentukan hari bayarnya, sehingga pembayarannya tidak dapat dilakukan.
Yang kedua, yang harus dimintakan ekseptasi adlah wesel yang oleh penerbit atau endosan ditentukan harus dimintakan akseptasi (pasal 121 ayat 1 dan 4 KUHD). Dalam hal ini penerbit dan endosan mempunyai kepentingan mengenai kepastian pembayaran wesel yang bersangkutan.
Sedangkan dalan cek kewajiban diatur dalam pasal 190a KUHD yang menyatakan : Tiap-tiap penarik, atau tiap-tiap mereka atas tanggungan siapa cek itu ditariknya, wajib mengusahakan agar pada hari bayar nya pada sitarik telah ada keuangan cukup guna membayar cek tersebut.
D.      Perbedaan wesel dan cek
Berdasarkan persyaratan formil yang diatur dalam KUHD, ada beberapa perbedaan yang sangat prinsip antara wesel dan cek. Berdasarkan pasal 100 KUHD.
persyaratan formil wesel adalah sebagai berikut :
1.       Nama surat wesel yang dimuatkan didalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya.
Fungsi klausa ini adalah agar surat itu dapat dengan mudah dikenali sebagai surat wesel.
2.       Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Kalusa ini merupakan klausa yang lazim dipakai dalam penerbitan surat berharga.
3.       Nama orang yang harus membayarnya.
Terikat dalam wesel dapat berupa orang atau bank. Namun pada umumnya berupa lembaga perbankan. Ini tidak terlepas dari perikatan dasar yang melatarbelakangi penerbitanya.
4.       Penetapan hari bayar (vervaldaag).
Berdasarkan hari bayarnya, wesel bisa dibagi menjadi empat jenis, yaitu :
a.       Zichtwissel (wesel atas penunjukkan)
b.      Nazichtwissel
c.       Datawissel
d.      Daagwissel
5.       Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan jika tempat tidak disebutkan secara khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran.
6.       Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan. Persyaratan ini berkaitan dengan nama pemegang atau penggantinya yang berhak atas pembayaran.
7.       Tanggal dan tempat surat wesel ditariknya. Fungsinya adalah untuk menentukan kapan tanggal pembayaran wesel, khususnya wesel yang berjenis data wesel.
8.       Tandatangan orang yang mengeluarkannya (penarik). Berfungsi untuk sahnya wesel sebagai suatu akta.
Persyaratan formil cek sesuai dengan pasal 178 KUHD adalah :
1.       Nama cek dimuatkan dalam teks nya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu di tulisnya.
2.       Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3.       Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
4.       Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
5.       Tanggal dan tempat ditariknya.
6.       Tandatangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).
E.       Faktor-faktor penyebab penggunaan cek dan perkembangannya.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa cek lebih disukai oleh masyarakat, yaitu:
1.       Cek merupakan alat bayar tunai, sehingga pembayarannya lebih cepat dan praktis.
2.       Masa peredaran wesel lebih lama dari pada cek
3.       Penerbitan cek lebih fleksibel, dan dapat disesuaikan dengan situasi keuangan penerbit.
4.       Cek pemindahtangannya lebih mudah
5.       Cek telah berkembang demikian pesat
PENUTUP
Kesimpulan
Perbedaan utama antara wesel dan cek adalah wesel sebagai alat bayar kredit sedangkan cek merupakan alat bayar tunai
Masyarakat lebih menyukai cek sebagai alat bayar giral dibandingkan dengan wesel. Ada beberapa faktor tentang hal tersebut :
1.       Sifat cek sebagai alat tunai, sedangkan wesel sebagai alat bayar kredit. Faktor ini sangat sesuai dengan tuntutan dunia bisnis yang menghendaki uang cash dalam waktu pendek sedangkan wesel satu tahun
2.       Penerbitan cek lebih fleksibel disesuaikan dengan keuangan dan jenis kebutuhan penerbitnya.
3.       Pemindahtanganan cek lebih mudah dan praktis.
4.       Cek telah dikembangkan didunia, seiring dengan perkembangan ditingkat global.
Nama Kelompok :
·                     Ajeng Ayu SeptyaNingrum {20210451}
·                     Faidah Nailufah                  {29210382}
·                     Nia Fandani                      {24210954}
·                     Yuli Kahono Susanti          {28210742}
Kelas 2eb0
5

Review Jurnal Penyelesaian Sengketa Ekonomi

PARADIGMA PENYELESAIAN SENGKETA 
PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Penulis        : Suhartono, S.Ag.,SH.,MH. (Hakim PA Martapura)
Kata kunci  : Paradigma, Penyelesaian sengketa, perbankan syariah, arbitrase, Pengadilan Agama, BASYARNAS

ABSTRAK
         Pengadilan sebagai the first and last resort dalam penyelesaian sengketa ternyata  masih  dipandang oleh sebagian kalangan hanya menghasilkan kesepakatan yang bersifat  adversarial,  belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya, membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsive, menimbulkan  antagonisme di antara pihak yang bersengketa, serta banyak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya. Hal ini dipandang kurang menguntungkan dalam duniai bisnis sehingga dibutuhkan institusi baru yang dipandang lebih efisien dan efektif.

         Sebagai solusinya, kemudian berkembanglah  model penyelesaian sengketa  non litigasi, yang dianggap  lebih  bisa mengakomodir kelemahan-kelemahan model litigasi dan memberikan jalan keluar yang lebih baik. Proses diluar litigasi dipandang lebih menghasilkan kesepakatan yang  win-win solution, menjamin kerahasiaan sengketa para pihak, menghindari keterlambatan yang diakibatkan karena hal  prosedural dan administratif, menyelesaikan masalah secara komprehensif dalam kebersamaan, dan tetap menjaga hubungan baik.

       Tidak dipungkiri, selain alasan-alasan di atas, dasar pemikiran lahirnya model penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi seperti BAMUI yang pada akhirnya menjelma menjadi BASYARNAS, saat itu memang belum ada lembaga hukum yang mempunyai kewenangan absholut karena Peradilan umum tidak menggunakan perdata Islam (fikih muamalah) dalam hukum  formil maupun materiilnya, sedangkan Peradilan Agama saat itu sebagaimana Pasal 49 ayat (1) UU No. 7/1989, kewenangannya  masih terbatas mengenai perkawinan, kewarisan, wasiat,  hibah, wakaf dan shadaqah.  Sehingga lahirnya model BASYARNAS saat itu seakan-akan sebagai payung hukum  alternative (jika tidak boleh dikatakan kondisi darurat), ibarat pepatah: “tidak ada rotan akar pun jadi”. Sedangkan saat ini kewenangan Peradilan Agama sudah diperluas melalui UU No. 3 Tahun 2006 diantaranya adalah kewenangan mutlak  mengadili perkara-perkara ekonomi syariah  included perbankan syariah, tentu saja hal ini memberikan paradigma berbeda dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah dibandingkan sebelum adanya undang-undang tersebut.


PENDAHULUAN
       Lahirnya UU No. 7 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tahun 1999 sebenarnya sudah menjadi dasar hukum yang kuat bagi terselenggaranya perbankan syariah di Indonesia, kendatipun masih ada beberapa hal yang masih perlu disempurnakan, diantaranya perlunya penyusunan dan penyempurnaan ketentuan maupun perundang-undangan mengenai operasionalisasi bank syari’ah secara tersendiri, sebab undangundang yang ada sesungguhnya merupakan dasar hukum bagi penerapan dual banking system.

     Keberadaan bank syariah hanya menjadi salah satu bagian dari program pengembangan bank konvensional, padahal yang dikehendaki adalah bank syariah yang betul-betul mandiri dari berbagai perangkatnya sebagai bagian perbankan yang diakui secara nasional. Karena pengembangan perbankan syariah sendiri pada awalnya ditujukan dalam rangka pemenuhan pelayanan bagi segmen masyarakat yang belum memperoleh pelayanan jasa perbankan karena sistem perbankan konvensional dipandang tidak sesuai dengan prinsip syariah yang diyakini.

     Pengembangan perbankan syariah juga dimaksudkan sebagai perbankan alternatif yang memiliki karakteristik dan keunggulan tertentu. Unsur moralitas menjadi faktor penting dalam seluruh kegiatan usahanya. Kontrak pembiayaan yang lebih menekankan sistem bagi hasil mendorong terciptanya pola hubungan kemitraan (mutual investor relationship), memperhatikan prinsip kehati-hatian dan berupaya memperkecil resiko kegagalan usaha. Selain penyempurnaan terhadap sisi kelembagaan, perlu juga memperhatikan sisi hukum sebagai landasan penyelenggaraannya hal ini untuk mengantisipasi munculnya berbagai macam permasalahan dalam operasionalnya.

       Pada awalnya yang menjadi kendala hukum bagi penyelesaian sengketa perbankan syariah adalah hendak dibawa ke mana penyelesaiannya, karena Pengadilan Negeri tidak menggunakan syariah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara, sedangkan wewenang Pengadilan saat itu menurut UU No. 7 Tahun 1989 hanya terbatas mengadili perkara  perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah. Sehingga kemudian untuk mengantisipasi kondisi darurat maka didirikan Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung RI dan MUI, namun  badan tersebut tidak bekerja efektif dan sengketa perdata di antara bank-bank syariah dengan para nasabah diselesaikan di Pengadilan Negeri. Sampai saat ini penyelesaian sengketa perbankan syariah dapat dilakukan melalui dua model, yakni penyelesaian secara litigasi dan non litigasi. Pilihan penyelesaian sengketa non litigasi dapat dibagi dua, yaitu arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. 

PEMBAHASAN

Beberapa Pilihan Penyelesaian Sengketa Perbankan syariah  di Indonesia
      Pada prinsipnya penegakan hukum hanya dilakukan oleh kekuasaan kehakiman yang secara konstitusional disebut badan yudikatif (Pasal 24 UUD 1945). Dengan demikian, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa hanya badan peradilan yang bernaung di bawah kekuasaan kehakiman yang berpuncak di Mahkamah Agung. Pasal 2 UU No. 14 Tahun 1970 secara tegas menyatakan bahwa yang berwenang dan berfungsi melaksanakan peradilan hanya badan-badan peradilan yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Diluar itu tidak dibenarkan karena tidak memenuhi syarat formal dan  official serta bertentangan dengan prinsip  under the authority of law.  Namun berdasarkan Pasal 1851,1855,1858 KUHPdt, Penjelasan Pasal 3 UU No. 14 Tahun 1970 serta UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka terbuka kemungkinan para pihak menyelesaikan sengketa dengan menggunakan lembaga selain pengadilan (non litigasi), seperti arbitrase atau perdamaian. Untuk memperjelas masing-masing kelebihan dan kelemahan baik model penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non litigasi maka perlu ditelaah satu persatu:

1)    Penyelesaian Sengketa  Perbankan Syariah  Melalui Jalur Non Litigasi
       Di Indonesia, penyelesaian sengketa melaui jalur non litigasi di atur dalam satu pasal, yakni Pasal 6 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

a.       Arbitrase
       Gagasan berdirinya lembaga arbitrase Islam di Indonesia, diawali dengan bertemunya para pakar, cendekiawan muslim, praktisi hukum, para kyai dan ulama untuk bertukar pikiran tentang perlunya lembaga arbitrase Islam di Indonesia. Pertemuan ini dimotori Dewan Pimpinan MUI pada tanggal 22 April 1992. Setelah mengadakan beberapa kali rapat dan setelah diadakan  beberapa kali penyempurnaan terhadap rancangan struktur organisasi dan prosedur beracara akhirnya pada tanggal 23 Oktober 1993 telah diresmikan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), sekarang telah berganti nama menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang diputuskan dalam Rakernas MUI tahun 2002. Perubahan bentuk dan pengurus BAMUI dituangkan dalam SK MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 sebagai lembaga arbiter yang menangani penyelesaian perselisihan sengketa di bidang ekonomi syariah.

Kedudukan BASYARNAS Ditinjau  Dari  Segi Tata Hukum Indonesia
       UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman  Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Namun demikian, di dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan antara lain, bahwa: “Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk eksekusi (executoir) dari pengadilan.”

       Dengan diberlakukannya UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, melalui Pasal 81 undang-undang tersebut secara tegas mencabut ketiga macam ketentuan tersebut terhitung sejak tanggal diundangkannya. Maka berarti segala ketentuan yang berhubungan dengan arbitrase, termasuk putusan arbitrase asing tunduk pada ketentuan UU No. 30 Tahun 1999, meskipun secara  lex spesialis ketentuan yang berhubungan dengan (pelaksanaan) arbitrase asing telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1968 yang merupakan pengesahan atas persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan Antar Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal (International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) Convention), Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan New York Convention 1958 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990.

b.      Alternatif Penyelesaian Sengketa
       Alternatif penyelesaian sengketa hanya diatur dalam satu pasal, yakni Pasal 6 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa yang menjelaskan tentang mekanisme penyelesaian sengketa. Sengketa atau beda pendapat dalam bidang perdata Islam dapat diselesaikan oleh para pihak melaui  Alternative  Penyelesaian  Sengketa yang didasarkan pada iktikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi.

       Apabila sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seseorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator. Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil juga mencapai kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi lembaga  Alternative  Penyelesaian Pengketa untuk menunjuk seorang mediator. Setelah penunjukan mediator  oleh lembaga  Alternative Penyelesaian  Sengketa, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai.

       Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator tersebut dengan memegang teguh kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terkait. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan iktikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat tersebut wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan.

       Tidak seperti arbiter atau hakim, seorang mediator tidak membuat keputusan mengenai sengketa yang terjadi tetapi hanya membantu para pihak untuk mencapai tujuan mereka dan menemukan pemecahan masalah dengan hasil  win-win solution.Tidak ada pihak yang kalah atau yang menang, semua sengketa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, sehingga hasil keputusan mediasi tentunya merupakan konsensus kedua belah pihak. Pemerintah telah mengakomodasi kebutuhan terhadap mediasi dengan megeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)  No. 02 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kecenderungan memilih Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resulotion) oleh masyarakat dewasa ini didasarkan pada:
1.   Kurang percayanya pada sistem pengadilan dan pada saat yang sama kurang dipahaminya keuntungan atau kelebihan sistem arbitrase di banding pengadilan, sehingga masyarakat pelaku bisnis lebih mencari alternative lain dalam upaya menyelesaikan perbedaan-perbedaan pendapat atau sengketa-sengketa bisnisnya.
2.  Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga arbitrase mulai menurun yang disebabkan banyaknya klausul-klausul arbitrase yang tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti dengan klausul kemungkinan pengajuan sengketa ke pengadilan jika putusan arbitrasenya tidak berhasil diselesaikan.

       Model yang dikembangkan oleh Alternatif Penyelesaian Sengketa memang cukup ideal dalam hal konsep, namun dalam prakteknya juga tidak menutup kemungkinan terdapat kesulitan jika masing-masing pihak tidak ada kesepakatan atau wanprestasi karena kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dengan perantara mediator tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.

       Apabila jalur arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka lembaga peradilan atau jalur litigasi adalah gawang terakhir sebagai pemutus perkara.

2)    Penyelesaian Sengketa  Perbankan Syariah  Melalui Jalur Litigasi
    Mengenai badan peradilan mana yang berwenang menyelesaikan perselisihan jika terjadi sengketa perbankan syariah memang sempat menjadi perdebatan di berbagai kalangan apakah menjadi kewenangan Pengadilan Umum atau Pengadilan Agama karena memang belum ada undang-undang yang secara tegas mengatur hal tersebut, sehingga masing-masing mencari landasan hukum yang tepat.

   Dengan diamandemennya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,  maka perdebatan mengenai siapa yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah sudah terjawab.

Landasan Yuridis dan Kompetensi Pengadilan Agama
Amandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 memberikan wewenang kekuasaan Peradilan Agama bertambah luas, yang semula sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang  Nomor 7 tahun 1989 hanya bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : a) perkawinan, b) kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, dan c) wakaf dan shadaqah. Dengan adanya amandemen Undang-Undang tersebut, maka ruang lingkup tugas dan wewenang Peradilan Agama diperluas. Berdasarkan Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006 Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara  ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang ekonomi syari’ah yang meliputi: a) bank syari’ah, b) lembaga keuangan mikro syari’ah, c) asuransi syari’ah, d) reasuransi syari’ah, e) reksa dana syari’ah, f) obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah  syari’ah, g) sekuritas syari’ah, h) pembiayaan syari’ah, i) pegadaian syari’ah, j) dana pensiun lembaga keuangan syari’ah, dan k) bisnis syari’ah.

      Dalam penjelasan Pasal tersebut antara lain dinyatakan: “Yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sesuai ketentuan Pasal ini.”

Adapun sengketa di bidang ekonomi syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama adalah:
a)      Sengketa di bidang ekonomi syariah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah dengan nasabahnya
b)      Sengketa di bidang ekonomi syariah antara sesame lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah
c)       Sengketa di bidang ekonomi syariah antara orang-orang yang beragama Islam, yang mana akad perjanjiannya disebutkan dengan tegas bahwa kegiatan usaha yang dilakukan adalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

   Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 juga mengatur tentang kompetensi absolute (kewenangan mutlak) Pengadilan Agama. Oleh karena itu, pihak-pihak yang melakukan perjanjian berdasarkan prinsip syariah (ekonomi syariah) tidak dapat melakukan pilihan hukum untuk diadili di Pengadilan yang lain. Apalagi, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Umum UU No. 3 Tahun 2006 alenia ke-2, pilihan hukum telah dinyatakan dihapus.

KESIMPULAN 

        Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu jalur Non Litigasi dan jalur Litigasi. Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan jalur Non Litigasi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

        Arbitrase dibentuk untuk menyelesaikan suatu perselisihan tertentu antara pihak yang sedang berselisih dan badan yang membantu untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi yaitu Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Sedangkan cara alternative penyelesaian sengketa yaitu didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi. Sebagaimana kedua cara tersebut terdapat di dalam Pasal 6 UU No. 30 Tahun 1999.

       Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan jalur Litigasi yaitu suatu penyelesaian yang menggunakan lembaga pengadilan. Dalam hal ini lembaga yang memilki wewenag tersebut adalah Pengadilan Agama seperti yang sudah di atur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989.  

Nama Kelompok :
  • Ajeng Ayu SeptyaNingrum           {20210451}
  • Faidah Nailufah                         {29210382}
  • Nia Fandany                              {24240954}
  • Yuli Kahono Susanti                    {28210742}


Sumber

Kamis, 10 Mei 2012

Review Jurnal Hukum Perikatan

HUKUM PERIKATAN DALAM KEGIATAN EKONOMI
Oleh : Yusmedi Yusuf 
Kata Kunci : Perbuatan Hukum Perikatan Dalam Perekonomian , Asas Kebebasan berkontrak , pasal 1338 jo 1320 kitab undang-undang hukum perdata
Sumber : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11009119130_1411-545X.pdf

Abstrak 
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata  . perbuatan hukum yang mengandung aspek ekonomis dan perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan hukum ( KUHPER) dan kitab undang-undang Hukum dagang (KUHD) serta undang-undang khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat . kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli sewa-menyewa , asuransi , perbankan , pasar modal , surat-surat berharga , perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk perikatan yang banyak digunakan dalam hubungan hukum dimasyarakat . 

Pendahuluan 

hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup dimasyarakat. hukum perikatan dalam kitab undang-undang hukum perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan sesorang atau badan hukum . dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba . namau kegiatan perekonomian harus berdasarkan kepada aturan atau norma yang terdapat pada perundangan-undangan , kepatuhan dan ketertiban umum yang diatur oleh hukum perdata dan hukum dagang ataupun hukum perikatan lainnya yang bersifat khusus dengan memakai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh kitab undang-undang hukum perdata(KUHPER) dan kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) ataupun kitab undang-undang yang bersifat khusus seperti undang-undang asuransi perbankan , pasar modal , hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan lainnya . undang-undang yang bersifat khusus adalah melengkapi ketentuan dalam hukum perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam masyarakat . dengan adanya hubungan hukum terjadi pertalian hubungan subjek dan objek hukum (hubungan hak kebendaan). hukum perikatan mengandung dua asas yaitu : asas konsensualitas dan asas kebebasan berkontrak . adapun pengertian dari hukum perikatan menurut subekti (1987 : 25) adalah hubungan hukum dalam harta kekayaan dalam dua pihak atau lebih atas suatu prestasi yang dapat dinilai dengan uang atau bersifat ekonomis . misalnya jual beli , sewa menyewa , hibah , bagi hasil , kredit/hutang piutang , waris asuransi , perbankan ,perjanjian kerja , industri , surat berharga , pengangkutan atau ekspedisi dan lain lain . berbagai peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah indonesia telah menggantikan sebagian kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang huku dagang yang daya berlakunya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum perikatan dalam kehidupan masyarakat . namun untuk megisi kekosongan hukum diindonesia maka ke dua kitab undang-undang hukum perdata dan hukum dagang masih digunakan sampai peraturan perundang-undangan yang baru untuk menggantikannya .

Pembahasan 
kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanankan sesuatu . dalam melakukan kntrak atau transaksi dalam melakukan hukum perikatan banyak mengunakan aspek persetujuan atau perikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi . pengikatan yang timbul adalah suatu persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan kentetuan perundang-undangan sebagai berikut :
  • A. asas kebebasan berkontrak 
perikatan bersumber pada perjanjian dan undang-undang (pasal 1320 jo 1338 KUHPER). pasal 1320 KUHPER berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjajian meliputi : 
    1.      Kesepakatan para pihak
    Para pihak yang mengadakan perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan persetujuan untuk melakukan perikatan. Dalam melaksanakan perjanjian tidak boleh didalamnya terdapat unsure-unsur penipuan, kekhilafan dan paksaan.
    2.      Kecakapan para pihak
    Para pihak yang melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum,
    3.      Objek tertentu
    Artinya para pihak dalam melaksanakan perjanjian.perikatan harus mempunyai tujuan sebagaimana yang telah di sepakati
    4.      Sebab yang halal
    Dalam melaksanan perjanjian atau perikatan tidak boleh melawan UU, kebiasaan dan ketertiban umum.
    • .         B. Subjek Hukum Perikatan
            Kegiatan ekonomi secara umum dapat di artikan sebagai kegiatna usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba. Dalam hukum dikenal sebjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum.
            Dalam perkembagannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan sendirian yang di kenal dalam hukum perikatan yaitu
    1.      Perusahaan perseroan
    2.      Perusahaan persekutuan (Pasal 1618 KUHper)
    3.      Persekutuan Komanditer (Pasal 19 sampai 21 KUHD)
    4.      Perseroan Firma (Pasal 16 sampai 18 KUHD)
    5.      Perseroan Terbatas (UU No. 20 Tahun 2007 Tentang PT)
    • C.      Perbuatan Hukum Perikatan
    1.      Jual-beli
    Perjanjian Jual-beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
    2.      Sewa-Menyewa
    Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenywa dan sipemilik barang.
    3.      Asuransi
    Asuransi menurut pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian antara penanggung denga tertanggung untuk mengalihkan resiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat di pastikan dengan membayar premi tertentu.
    4.      Perbankan
    Kredit perbankan menurut UU nomor 7 tahun 1992 tentang perjanjian pinjam meminjam uang dengan kesepakatan pengembalian dan bunga yang telah di tentukan.
    5.      Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
    Perlindungan atas hak cipta, merek, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai ekonomis.
    6.      Perjanjian kerja
    Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pemberi kerja.
    7.      Surat berharga
    Berfungsi sebagai surat tuntutan pembawa hak dan mudah untuk diperjual belikan.
    8.      Pasar Modal
    Dalam aspek perikatan antara pembeli dan penjual untuk melaksanakan perjanjian dan kesepakatan modal atau capital dalam suatu perusahaan.
    D.     Objek Hukum Perikatan
    Benda dalam Pasal 499 KUHPER adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari kekayaan. Benda mencangkup yang berwujud dan yang tidak berwujud.
    E.      Wansprestasi dalam hukum perikatan
    Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan hubungan hukum melakukan ingkar janji. Perbuatan ingkar janji ada 4 bagian yaitu :
    1.      Tidak melakukan perbuatan sebagaimana di perjanjian.
    2.      Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian
    3.      Terlambat dalam melaksanakan perjanjian
    4.      Melakukan perbuatan yang tidak di perbolehkan dalam perjanjian.
    Akibat dari pelanggaran perjanjian
    1.      Ganti kerugian berupa biaya, rugi dan bunga
    2.      Pembatalan perjanjian
    3.      Peralihan resiko
    F. Kesimpulan
    Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. Perikatan Banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa,asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja dll.
    Hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas dan di atur dalam ketentuan pasal 1320 Jo pasal 1338 KUHPER
    Nama Kelompok : 
    • Ajeng Ayu SeptyaNingrum (20210451)
    • Faidah Nilufah (29210382)
    • Nia Fandani (24210954)
    • Yuli kahono Susanti(28210742)

    Jurnal Anti Monopoli

    ANTI MONOPOLI 


    Oleh: Agus Raharjo
    (Dimuat di Jurnal Kosmik Hukum Univ. Muhammadiyah Purwokerto
    Vol. 1 No. 2 Tahun 2001, hal. 41-46)


    ABSTRAKSI
                Kebijakan Pemerintah orde baru dalam bidang ekonomi telah menguasai dan memonopoli perekonomian Indonesia. Monopoli yang dilakukan oleh pengusaha ternyata tidak diikuti dengan tanggung jawab sosial korporasi sehingga pelaku usaha/ konglomerat/ pengusaha melakukan dua kejahatan sekaligus yaitu monopoli pasardan kejahatan korporasi berupa tidak adanya tanggung jawab korporasi. Penghapusan monopoli perlu dihapuskan dan kejahatan korporasi berupa tidak adanya tanggung jawab korporasi. Kebijakan monopoli perlu dihapuskan.

    Kata kunci: Monopoli, Korporasi dan Tanggung Jawab Sosial

    PENDAHULUAN

              Kondisi perekonomian Indonesia betul-betul terpuruk sejak krisis moneter 1997 sampai sekarang. Krisis ekonomi yang berlangsung hingga hari ini merupakan akibat dari perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah. Jika dilihat dari segi sejarah konstitusi, kata monopoli bukanlah hal yang baru lagi. Praktek ketatanegaraan menunjukkan bahwa anti monopoli yang ada dalam UUD 1945 dikebiri, peran pemerintah begitu dominan dalam menentukan kebijakan ekonomi dan pelaku usaha harus benar-benar pandai menyiasatinya.
                Tulisan ini bermaksud untuk memperoleh gambaran yang sejelas-jelasnya mengenai kejahatan korporasi dengan praktek monopoli yang berlangsung di Indonesia serta implikasi undang-undang anti monopoli di masa mendatang.


    LANDASAN TEORI
    A. Model Perbuatan Pemerintah yang Mendorong Praktek Monopoli
                Pertumbuhan ekonomi akan tumbuh dengan baik dalam lingkungan yang kompetitif. Kondisi ini menjadi syarat mutlak untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang efisien, termasuk proses industrialisasi yang efisien. Dalam pasar yang kompetitif, perusahaan-perusahaan akan bersaing untuk menarik lebih banyak konsumen dengan menjual produk mereka dengan harga yang serendah mungkin, dan meningkatkan mutu produk.
                Rintangan pertama yang berkaitan dengan persaingan domestik bukan tingkat konsentrasi pasar yang tinggi, tetapi rintangan artificial yang dibuat oleh kebijakan pemerintah dengan memberikan proteksi yang tinggi bagi perusahaan-perusahaan mapan. Hal ini mengakibatkan biaya ekonomi yang tinggi bagi masyarakat.
                Rintangan artificial yang dibuat pemerintah orde baru diantaranya didirikannya kartel-kartel, pemberian lisensi secara eksklusif, peraturan-peraturan ad hoc, rintangan perdagangan antar daerah dan pengaturan pemasaran hasil pertanian. Pemberian lisensi eksklusif ini tampak nyata dalam pemberian lisensi kepada Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) tahun 1991 yang memonopoli pembelian dan penjualan cengkeh yang mengakibatkan anjloknya harga cengkeh sampai tingkat terendah.
    B. Undang-Undang Anti Monopoli
                Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
    C. Kegiatan yang Dilarang dalam Anti Monopoli
                Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.


    D. Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
    Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu
    • Pasal 50
    1. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
    3. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
    4. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
    5. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
    6. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
    7. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
    8. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
    9. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
    • Pasal 51
    Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
    KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut
    • Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
    • Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
    • Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
    Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
    Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat

    • Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
    • Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
    • Efisiensi alokasi sumber daya alam
    • Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
    • Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
    • Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
    • Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
    • Menciptakan inovasi dalam perusahaan
    Sanksi
    Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
    UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

    • Pasal 48
      1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
      2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
      3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
    • Pasal 49
    Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
      1. pencabutan izin usaha; atau
      2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
      3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
    Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.



    KESIMPULAN

                Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tumbuh karena adanya kolaborasi antara pengusaha dengan pelaku usaha atau korporasi. Pemerintah tidak bisa mengawasi tindakan korporasi dan mengontrol tindakannya sendiri sehingga muncul kebijakan pendirian kartel-kartel, pemberian lisensi secara eksklusif, peraturan-peraturan ad hoc, rintangan perdagangan antar daerah, pengaturan pemasaran hasil pertanian, pemberian subsidi dan keringanan pajak serta diijikannya merger di antara usaha yang sejenis.

                Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini ternyata diikuti dengan tindakan kejahatan korporasi berupa tidak adanya tanggung jawab social korporasi terhadap produk yang dipasarkan. Akibatnya timbul penderitaan yang dirasakan oleh bangsa Indonesia terutama generasi muda berupa kemunduran kualitas berpikir sehingga bangsa ini mudah dibohongi.





    Nama kelompok :


    • Ajeng Ayu SeptyaNingrum
    • Faidah Nailufah
    • Nia Fandany
    • Yuli Kahono Susanti