Rabu, 15 Januari 2014

PELANGGARAN YANG BERAWAL DARI PELANGGARAN ETIKA

         Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Salah satu aspek tersebut adalah aspek hukum.

         Hukum dan etika merupakan hal yang sering kita dengar dalam kehidupan bermasyarakat. Jika kita menyimak ketiga hal tersebut, terdapat satu tujuan yang sama. Tujuan tersebut adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat harmonis dan humanis. Hukum dan etika timbul karena adanya interaksi antar manusia. Bila kita melihat lebih jauh tentang kedua hal tersebut, kita akan melihat keterkaitan yang sangat dekat. Kata kunci dari hukum dan etika ini adalah peraturan dan sanksi.
            Menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

            Posisi etika di kehidupan sosial lebih tinggi dari hukum formal. Untuk menjaga etika ini maka muncul hukum formal. Namun, tidak bisa semua etika diwujudkan dalam hukum formal. Namun, hukum formal muncul dari etika. Karena tidak mempunyai hukuman yang mengikat, banyak pihak yang memilih melanggar etika daripada hukum formal. Dan yang terjadi, banyak orang yang lebih malu melanggar hukum formal daripada etika.
         Pelanggaran etika dianggap sebagai pelanggaran biasa atau common violations, bahkan banyak yang menganggap pelanggaran etika sebagai kebiasaan normal. Sementara itu, pelanggaran hukum formal dianggap sebagai pelanggaran luar biasa atau outstanding violations. Jika memang dilihat dari sanksinya memang akan terjadi seperti itu, namun jika dilihat dari tingkatan tentu bukan seperti itu. Etika mempunyai cakupan yang lebih luas daripada hukum formal.
          Berikut adalah beberapa kasus yang pernah terjadi terkait dengan pelanggaran hukum yang berawa dari pelanggaran etika beserta opini pribadi:


  • Proyek Hambalang
Mantan Menteri Olahraga, Adhyaksa Dault, mengungkapkan proyek Hambalang pada awalnya bukan untuk pembangunan pusat olahraga. Melainkan hanya pembangunan sekolah olahraga. Menurutnya proyek tersebut sudah melenceng jauh dari perencanaan awal yang dia buat. Dimana proyek Hambalang berawal dari kebutuhan sekolah olahraga untuk menggantikan Sekolah Olahraga Ragunan. Pada 2009 lalu. Adhyaksa menambahkan, dirinya sempat bekonsultasi dengan pakar geologi. Bahwa kondisi tanah di Hambalang itumiring, labil dan tidak kuat untuk dibangun bangunan tinggi
Pembangunan sekolah olahraga itu sudah dianggarkan Rp125 miliar. Namun, pihaknya tidak dapat memulai pembangunan lantaran BPK meminta agar pembangunan dihentikan. Proyek itu terletak beberapa kilometer dari Sentul ke arah Babakan Madang. Atau tepatnya di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pagar dari seng terlihat dipasang mengelilingi lahan proyek seluas 30 hektare itu.
Merdeka.com - Kubu tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum yakin KPK bakal mengungkap soal misteri aliran dana diduga untuk Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat. Menurut pengacara Anas, Firman Wijaya, penyidik KPK akan mengonfirmasi hal itu kepada kliennya tanpa ada tekanan apapun.

Menurut Firman, penyidik memiliki kewenangan untuk menelisik Anas soal aliran uang ke Ibas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat. Bahkan, penyidik mestinya bisa mengarahkan anas untuk mengungkap kiriman uang untuk Ibas dari badan usaha Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin.
“Pertanyaan itu harusnya diarahkan karena ini menyangkut kongres. Ini kan bukan kongres Anas, tapi kongres Partai Demokrat. Tetapi siapa pun subjek partai harus diperiksa. Apalagi ada uang ke dalam kongres. Apalagi penyelidikan, kan terus melakukan pencarian informasi dan data, jadi berdasarkan kebenaran materil tidak ada halangan,” sambung Firman.


Merdeka.com - Anas Urbaningrum ditahan di rutan yang sama dengan Andi Alifian Mallarangeng yakni Rumah Tahanan KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta. Sebenarnya dua orang tersangka di kasus yang sama tidak diperbolehkan ditahan dalam rutan yang sama guna menghindari hal-hal yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan rencananya Anas akan dijebloskan di Rutan Guntur. Namun, karena belum ada serah terima dari pihak Guntur kepada KPK, Anas pun ditahan di Rutan KPK “Saya mendengar belum ada serah terima, karena semua pengelolaan Rutan itu di bawah KPK,” ujar Johan saat konpers di Gedung KPK. Jakarta, Jumat (10/1). Johan mengatakan Rutan Guntur yang baru dibangun sedianya sudah siap untuk ditempati para tersangka KPK “Secara fisik sudah siap ya, jadi di Rutan Guntur ada 12 sel, jadi 1 ruangan bisa ditempati tiga penghuninya, bisa 30-an sampai 40 penghuni baru,” papar Johan.


Opini/Pendapat Tentang Kasus Hambalang
Saya mendukung upaya KPK untuk memberantas korupsi di negeri ini dengan tidak memandang bulu siapa pun orangnya. Dan semenjak ada KPK kasus kasus korupsi banyak yang tertangkap dan sangat membantu untuk pengembalian uang yang di korupsi oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab terhadap pembangunan negara ini.
Di satu sisi pejabat Indonesia korupsi uang negara untuk kepentingan pribadi. Sudah saatnya negara merampas dan mengambil alih harta-harta yang dimiliki koruptor untuk digunakan bagi kesejahteraan rakyat. Setelah Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Anas harus mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Korupsi merupakan kejahatan yang membahayakan negara.
Korupsi dapat membuat ekonomi Indonesia terganggu dan menghambat untuk kesejahteraan rakyat. Warga negara harus berkerja keras untuk membayar pajak. Tapi terkadang pajak yang di keluarkan warga indonesia selalu disalahgunakan untuk kepentingkan pribadi oleh para koruptor. Kejahatan para koruptor sungguh sangat mencoreng nama bangsa. Sudah semestinya para pejabat negara berbenah diri dengan ahlak mereka,bagaimana Indonesia mau maju jika para wakilnya mementingkan memperkaya diri sendiri. Anas sebagai ketua seharusnya bisa bertanggung jawab dan berani menanggapi persoalan yang terkait dengan korupsi. Anas mundur, sedang Nazarudidn sahabatbnya sudah lebih dulu masuk bui, Setelah vonis hakim, masih ada upaya hukum lainnya sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung yang bisa membebaskan Anas. Maka dari itu belum seharusnya Anas Urbaningrum mundur dari jabatan ketua partai. di sinilah unsur keadilan juga harus ditegakkan. Kalau ada hal yang kemudian ditutupi karena terkait partai yang berkuasa, seharusnya tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum

  •  Seorang Guru Berijazah Palsu Lulus Uji Kompetensi
Kompas.com - Seorang guru di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diduga memiliki ijazah palsu dari Fakultas Pendidikan Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Pakuan Bogor lulus uji kompetensi. "Ada salah seorang guru yang menjadi korban ijazah palsu itu terpanggil memenuhi peryaratan sertifikasi," kata Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Mahdar, kepada wartawan, Senin (11/6).
Guru yang dinyatakan lolos  uji kompetensi oleh Panitia Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), kata Mahdar, akhirnya tidak dapat memenuhi panggilan untuk proses seleksi lebih lanjut karena ijazahnya palsu. Ijazah palsu yang didapat dari perkuliahan jarak jauh di SMA Negeri 13 Kecamatan Limbangan, Garut, kata Mahdar, tentu menimbulkan kerugian materi dan beban moral bagi para gurunya. Ijazah sarjana PGSD Universitas Pakuan (Unpak) Bogor yang dimiliki puluhan guru di Garut itu diketahui palsu ketika sejumlah guru akan melegalisir ijazahnya ke Unpak Bogor untuk persyaratan sertifikasi guru.
Pihak kampus menolak legalisir ijazah yang dimiliki guru tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan khusus keaslian ijazah dinyatakan palsu. "Kita baru mendapatkan laporan guru mendapatkan ijazah palsu itu sebanyak 43 orang, sekarang kasusnya sudah ditangani polisi," kata Mahdar. Adanya guru menjadi korban penipuan ijazah itu, menurut Mahdar, karena berburu ingin cepat mendapatkan sertifikasi guru untuk mendapatkan uang tunjangan. Syarat lolos sertifikasi guru itu, kata Mahdar, salah satunya memiliki ijazah S1 di perguruan tinggi yang memiliki Fakultas Pendidikan.
Keinginan besar guru untuk mendapatkan sertifikasi, menurut Mahdar, dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan membuka perkuliahan jarak jauh dan menjanjikan cepat mendapatkan ijazah S1. "Itu risiko guru yang lewat jalan pintas dengan tergiur ikut perkuliahan jarak jauh tanpa tahu itu ada izin atau tidak," katanya. Tindak lanjut penyelesaian kasus ijazah palsu itu, polisi telah menyita 42 ijazah S1 PGSD Unpak Bogor berikut transkrip nilai dan menangkap orang yang diduga terlibat dalam pemalsuan ijazah sebanyak 4 orang, tiga di antaranya berstatus PNS. 
Solusi : Apabila seorang ingin melakukan perkuliahan jarak jauh maka harus melihat siapa penyelenggara yang bertanggungjawab menyelenggarakan perkuliahan tersebut. Karena untuk melihat legal atau tidak legal kita harus melihat dari administrasinya tersetruktur atau tidak dan ada ijin dari dinas pendidikan atau tidak. Hal tersebut dibutuhkan untuk menghindari pihak-pihak yang menginginkan keuntungan pribadinya dengan menyelenggarakkan perkuliahan jarak jauh. Informasi lanjutan selain itu sebelum melakukan perkuliahan jarak jauh kita harus datang pada instansi penyelenggara untuk memastikan perkuliahan tersebut benar-benar ada tau tidak agar semuanya jelas, selain itu pihak berwajib harus memberikan hukuman setimpal pada pihak terkait agar tidak terjadi penyelewengan lagi.

SUMBER
http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-hambalang/
http://demokrasiindonesia.wordpress.com/2012/07/21/kasus-korupsi-megaproyek-25-trilyun-hambalang/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar