Sabtu, 02 Juni 2012

Review Jurnal Hukum Perjanjian


Aspek-aspek  hukum perjanjian distributor dan keagenan
(suatu analisis keperdataan)

Penulis : Ari Wahyudi Hertanto
Kata Kunci : Hukum Keperdataan , analisis perjanjian distributor dan keagenan

Abstrak :
distributor terbentuk pada individu, perusahaan kemitraan,, asosiasi atau lain hukum yang telah berdiri posisi antara produsen atau pengecer. mereka memiliki peran pada pembelian mengantar atau kontrak perdagangan untuk barang konsumsi .sistem kode Indonesia sipil yang kontrak dikategorikan sebagai kontrak innominat oleh jenis yang belum diatur dalam sistem. tetapi juga di bawah pokok hukum perdata itu mungkin akan ditandatangani di bawah pembatasan belum menjadi tindakan. disegel oleh bukan perintah kekerasan publik dan etika. oleh rasa hormat itu melalui prinsip-prinsip tersebut maka setiap kontrak yang ditandatangani mulai efektif bertindak untuk pihak ditandatangani. penulis di sini juga menunjukkan pada menerapkan bentuk kontrak standar dicetak secara kolektif. dalam prakteknya masih memberikan setiap kebebasan selain itu kontrak standar dan untuk menghormati distributor dan mengikat dirinya sendiri ke seluruh struktur kontrak.

I.  Pendahuluan :
Lembaga distibutor dalam prakteknya bukan merupkan suatu hal yang baru . namun demikian , seiring dengan perkembangnya praktek-praktek dunia usaha baik dalam skala domestik maupun internasional , sedikt banyak memberikan suatu pengaruh terhadap bagaimna lembaga distributor dimaksud dalam menjalankan praktek usaha . tidak jarang lembaga usahanya adalah distibutor tetapi justru pada prakteknya pada distributor ini melakukan praktek-prakteknya layaknya retailer .faktor kelangsungan usaha merupaka faktor kunci penting dari sebuah usaha . sedngakan, bagaimana untuk menciptakan kelangsungan usaha tsb juga merupakan hal lain dengan kreatifas untuk memenuhi keinginan pasar . secara umum kita mengenal dua pembantu perusahaan yaitu ;
  • pembantu-pembantu dalam perusahaan
-pengurus filial : petugas yang mewakili pengusaha mengenal semua hal , tetapi        terbatas pada satu cabang perusahaan .
-pemegang prokurasi : pemegang kuasa dari perusahaan
-pemimpin perusahaan : pemegang kuasa pertama dari pengusaga perusahaan
  • pembantu-pembantu diluar perusahaan
-agen perusahaan : orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan  pihak ketiga
-makelar menurut undang-undang : seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian .
-komisioner : orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas nama sendiri .
Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada KUHD banayk yang kurang dapat mencakup perkembangan bisnis masa kini . salah satu nya adalah mengenai perjajian keagenan dan kedistributoran . khusus untuk distributor sesuai dengan ketentuan pada apasal 1319 KUHPER . didtributor dapat dikatagorikan dalam ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian tidak bernama (innominaat) . ketentuan ketentuan yang berlaku adalah ketentuan ketentuan yang dikeluarkan oleh beberapa departemen teknis . departemen perdagangan dan perindustrian yang diatur dalam surat keputusan mentri perdagangan No.77/kp/III/78, tanggal 9 maret 1978 tentang yang menentukan lamanya perjanjain harus dilakukan . samapi dengan dikeluarkan nya keptusan departeman perdagangan dan perindusrtian No.23/MPP/KEP/I/1998 tentang lembaga- lembaga usaha perdagangan (kepmen No.23/1998) sebagaimana kemudian diubah menjadi No.159/MPP/4/1998 tentang lembaga-lembaga perdagangan .

II . tinjauan umum distributor dan agen

  • pengertian lembaga distributor dan agen
lembaga distributor adalah salah satu lembaga dalam perjanjian keagenan .
beberapa definisi yang diberikan terminologi distributor anatara lain adalah
a. Alan giplin
distibutor adalah yang telah diberikan perusahaan, hak eksklusif atau prefertial untuk membeli dan menjual berbagai spesifik barang atau jasa pasar tertentu
b. dalam distionary of business and econimic
distributor adalah orang pribadi dari perusahaan menjual produk manufaktur
c. distributor adalah setiap kemitraan, individu, perusahaan, asosiasi atau hubungan hukum lainnya yang berdiri antara produsen dan penjual eceran dalam pembelian

  • perbedaan anatar distributor dan agen
agen dan distributor adalah dua terminologi yang berbeda dan mempunyai konotasi yang berbeda pula . namun mempunyai fungsi dan manfaat yang hampir sama yaitu memberikan jasa perantara dari principal atau penujuk kepada konsumen diwilayah pemasaran tertentu .
    1. agen
-pihak yang menjual barang dan jasa untuk dan atas nama principal
-pendapatan yng diterimanya berupoa komisi
-barang dikirim langsung dari principal ke konsumen
-pembayaran atas barang yang telah diterima

b. distributor
-perusahan yang bertindak untuk dan atas nama sendiri
-membeli kepada principal dan menjual kembali kepada konsumen kepentingan sendiri
-principal tidak selalu mengetauhi
-bertanggung jawab atas keamanan pembayaran barang-barangnya kepentingan sendiri


  • terjadi nya lembaga distributor
dalam rangka pelaksanaan penanaman modal dalam negri yang tertera undang-undang No.6 tahun 1968 pemerintah mengeluarkan peraturan pelkasanan mengenai pengakhiran kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan . yaitu peratiuran pemerintah No.36/1977. hal-hal yang dipenuhi oleh principal dan distributor menyangkut masalah-masalah adalah :
  1. nama dan alamat lengkap dari pihak yang membuat janji
  2. uraian dan rincian mengenai maksud dan tujuan dari mebuat perjanjian
  3. uraian terperinci tentang barang-barang yang akan menjadi objek
  4. sasaran yang hendak dicapai
  5. ketentuan-ketentuan tentang tata cara dan penerimaan barang yang  harus dipenuhi
  6. ketentuan-ketentuan pokok yang disepakati
  7. ketentuan-ketentuan pokok yang disepakati meneganai apa yang dinamai kegiatan


  • dasar hukum perjanjian distributor
perjanjian adalah dasar dalam melaksanakan perjanjian distributor karena ada perjajian diatur oleh hak dan kewajiban olegh para pihak . dasar hukum dari perjanjian distributor adalah asas dari yang memnberikan kebebasan berkontak dan bersifat terbuka .

III.               Perjanjian distributor

    a. perjanjian distributor
 Pada prinsipnta perjanjian distributor dibuat dalam bentuk perjanjian baku ,     perjanjian baku adalah bentuk perjanjian yang disetujui oleh para pihak , yang lazim dalam bentuk formulir perjanjian yang telah ditentukan oelh pihak pertama .

    1. perkembangan perjanjian baku
perjanjian baku telah berkembang pesat dan dapat kita jumpai dalam bebagai kehidupan manusia . perjanjian baku diadakan dengan maksud untuk mencapai efisien , kepastian dan lebih praktis meskipun kadang mengadung faktor negatif .

    1. macam-macam perjanjian baku
macam-macam perjanjian baku natara lain adalah :
-perjanjian standar sepihak
-perjanjian baku timbal balik
-perjanjian yang dibuat oleh pemerintah
-perjnajian baku yang berlaku atau ditentukan bagi dikalangan tertentu

    1. ciri-ciri perjanjian negatif
3 aspek merupakan ciri negatif perjanjian bauk anatara lain :
-perjanjian baku sepihak menempatkan kedudukan yang terjepit bagi para pihak
-perjanjian sepihak pembuatannya dilakukan oleh salah satu pihak didalam perjanjian
-perjanjian baku sepihak isinya tidak diketauhi oleh pihak yang mengikatkan diri .

    1. berlakunya perjanjian baku
4cara berlakunya atau kemungkinan untuk memberlakukan syarat-syarta bakku :
-penandatangan dokumen perjanjian
-dengan pemberitahuan melalui dokumen perjnjian
-dengan penunjukan dokumen perjanjian
-pemberitahuan melalui papan pengumuman

    1. ciri-ciri  karakteristik perjanjian baku
-isinya lazim ditentukan
-masyarakat yang mengikat diri dalam perjanjian
-terdorong oleh kebutuhan tertentu
-perjanjian itu dipersiapkan terlebih dahulu
-isi perjanjian terdiri dari rangkuman janji-janji
-perjanjian standar lazim tidak dimungkinakan untuk dirubah
-bentuk tertulis , dan
-perjanjian baku umunya menguntungkan

    1. syarat dan prosedur perjanjian
syarat-syarat yang dipenuhi dalam perjanjaian antara lain adalah :
-suarat izin usaha perdagangan
-akta pendirian dan perubahan perusdahan
-surat perjanjain selkunya agen, dll

  • implementasi umum kontrak distribusi dalam praktek
perjanjian baku adalah perjanjian yang dibuat secara kolktif dalam bentuk formulir . kontrak distributor pada umumnya tidak terdapat pada suatu format baku oleh kerananya tidak terdapat suatu bentuk keseragaman .

  • kesimpulan
lembaga distributor adalah setiap individu/perorangan , kemitraan , perusahaan , asosiasi atau hungna hukum lainnya yang berkedudukannnya berada diantara produsen dan perdagangan eceran dalam pemelian , pengiriman-pengiriman dan perjanjian-perjanjian barang-barang konsumsi .
Nama Kelompok : 
ajeng ayu septyaningrum
faidah nailufah 
nia fandany 
yuli kahono susanti 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar