Aspek-aspek hukum perjanjian distributor dan keagenan
(suatu analisis keperdataan)
Penulis : Ari Wahyudi Hertanto
Kata Kunci : Hukum Keperdataan ,
analisis perjanjian distributor dan keagenan
Abstrak :
distributor
terbentuk pada individu,
perusahaan kemitraan,, asosiasi atau
lain hukum yang telah berdiri posisi antara produsen
atau pengecer. mereka memiliki
peran pada pembelian mengantar atau kontrak perdagangan untuk barang konsumsi .sistem
kode Indonesia sipil
yang kontrak dikategorikan
sebagai kontrak innominat oleh jenis yang belum
diatur dalam sistem. tetapi juga di bawah pokok
hukum perdata itu mungkin akan ditandatangani di bawah pembatasan belum menjadi
tindakan. disegel oleh bukan perintah kekerasan publik dan etika. oleh
rasa hormat itu melalui prinsip-prinsip
tersebut maka setiap kontrak yang
ditandatangani mulai efektif bertindak
untuk pihak ditandatangani.
penulis di sini juga menunjukkan pada menerapkan bentuk kontrak standar dicetak secara kolektif. dalam prakteknya masih memberikan setiap kebebasan selain itu
kontrak standar dan untuk menghormati distributor dan mengikat dirinya sendiri ke seluruh struktur kontrak.
I.
Pendahuluan :
Lembaga distibutor dalam prakteknya bukan merupkan suatu hal yang
baru . namun demikian , seiring dengan perkembangnya praktek-praktek dunia
usaha baik dalam skala domestik maupun internasional , sedikt banyak memberikan
suatu pengaruh terhadap bagaimna lembaga distributor dimaksud dalam menjalankan
praktek usaha . tidak jarang lembaga usahanya adalah distibutor tetapi justru
pada prakteknya pada distributor ini melakukan praktek-prakteknya layaknya
retailer .faktor kelangsungan usaha merupaka faktor kunci penting dari sebuah
usaha . sedngakan, bagaimana untuk menciptakan kelangsungan usaha tsb juga
merupakan hal lain dengan kreatifas untuk memenuhi keinginan pasar . secara
umum kita mengenal dua pembantu perusahaan yaitu ;
- pembantu-pembantu dalam perusahaan
-pengurus filial : petugas yang mewakili pengusaha mengenal semua hal
, tetapi terbatas pada satu cabang
perusahaan .
-pemegang prokurasi : pemegang kuasa dari perusahaan
-pemimpin perusahaan : pemegang kuasa pertama dari pengusaga
perusahaan
- pembantu-pembantu diluar perusahaan
-agen
perusahaan : orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara
dengan pihak ketiga
-makelar
menurut undang-undang : seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan
pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian .
-komisioner
: orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas
nama sendiri .
Ketentuan-ketentuan
yang terdapat pada KUHD banayk yang kurang dapat mencakup perkembangan bisnis
masa kini . salah satu nya adalah mengenai perjajian keagenan dan
kedistributoran . khusus untuk distributor sesuai dengan ketentuan pada apasal
1319 KUHPER . didtributor dapat dikatagorikan dalam ketentuan-ketentuan
mengenai perjanjian tidak bernama (innominaat) . ketentuan ketentuan yang
berlaku adalah ketentuan ketentuan yang dikeluarkan oleh beberapa departemen
teknis . departemen perdagangan dan perindustrian yang diatur dalam surat
keputusan mentri perdagangan No.77/kp/III/78, tanggal 9 maret 1978 tentang yang
menentukan lamanya perjanjain harus dilakukan . samapi dengan dikeluarkan nya
keptusan departeman perdagangan dan perindusrtian No.23/MPP/KEP/I/1998 tentang
lembaga- lembaga usaha perdagangan (kepmen No.23/1998) sebagaimana kemudian
diubah menjadi No.159/MPP/4/1998 tentang lembaga-lembaga perdagangan .
II . tinjauan umum distributor dan agen
- pengertian lembaga distributor dan agen
lembaga distributor adalah salah satu lembaga dalam
perjanjian keagenan .
beberapa definisi yang diberikan terminologi distributor
anatara lain adalah
a. Alan giplin
distibutor adalah
yang telah diberikan perusahaan, hak eksklusif atau prefertial untuk
membeli dan menjual berbagai spesifik barang atau jasa pasar tertentu
b. dalam distionary of business and econimic
distributor adalah
orang pribadi dari perusahaan
menjual produk manufaktur
c. distributor adalah
setiap kemitraan, individu,
perusahaan, asosiasi atau hubungan
hukum lainnya yang berdiri antara produsen dan penjual eceran dalam pembelian
- perbedaan anatar distributor dan agen
agen dan distributor adalah dua terminologi yang berbeda dan
mempunyai konotasi yang berbeda pula . namun mempunyai fungsi dan manfaat yang
hampir sama yaitu memberikan jasa perantara dari principal atau penujuk kepada
konsumen diwilayah pemasaran tertentu .
- agen
-pihak yang menjual barang dan
jasa untuk dan atas nama principal
-pendapatan yng diterimanya
berupoa komisi
-barang dikirim langsung dari
principal ke konsumen
-pembayaran atas barang yang telah
diterima
b. distributor
-perusahan yang bertindak untuk
dan atas nama sendiri
-membeli kepada principal dan
menjual kembali kepada konsumen kepentingan sendiri
-principal tidak selalu mengetauhi
-bertanggung jawab atas keamanan
pembayaran barang-barangnya kepentingan sendiri
- terjadi nya lembaga distributor
dalam rangka pelaksanaan penanaman modal dalam negri yang
tertera undang-undang No.6 tahun 1968 pemerintah mengeluarkan peraturan
pelkasanan mengenai pengakhiran kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan .
yaitu peratiuran pemerintah No.36/1977. hal-hal yang dipenuhi oleh principal
dan distributor menyangkut masalah-masalah adalah :
- nama dan alamat lengkap dari pihak yang membuat janji
- uraian dan rincian mengenai maksud dan tujuan dari mebuat perjanjian
- uraian terperinci tentang barang-barang yang akan menjadi objek
- sasaran yang hendak dicapai
- ketentuan-ketentuan tentang tata cara dan penerimaan barang yang harus dipenuhi
- ketentuan-ketentuan pokok yang disepakati
- ketentuan-ketentuan pokok yang disepakati meneganai apa yang dinamai kegiatan
- dasar hukum perjanjian distributor
perjanjian adalah dasar dalam melaksanakan perjanjian
distributor karena ada perjajian diatur oleh hak dan kewajiban olegh para pihak
. dasar hukum dari perjanjian distributor adalah asas dari yang memnberikan
kebebasan berkontak dan bersifat terbuka .
III.
Perjanjian distributor
a. perjanjian distributor
Pada prinsipnta perjanjian distributor dibuat
dalam bentuk perjanjian baku ,
perjanjian baku adalah bentuk perjanjian yang disetujui oleh para pihak
, yang lazim dalam bentuk formulir perjanjian yang telah ditentukan oelh pihak
pertama .
- perkembangan perjanjian baku
perjanjian baku telah berkembang
pesat dan dapat kita jumpai dalam bebagai kehidupan manusia . perjanjian baku
diadakan dengan maksud untuk mencapai efisien , kepastian dan lebih praktis
meskipun kadang mengadung faktor negatif .
- macam-macam perjanjian baku
macam-macam perjanjian baku natara
lain adalah :
-perjanjian standar sepihak
-perjanjian baku timbal balik
-perjanjian yang dibuat oleh
pemerintah
-perjnajian baku yang berlaku atau
ditentukan bagi dikalangan tertentu
- ciri-ciri perjanjian negatif
3 aspek merupakan ciri negatif
perjanjian bauk anatara lain :
-perjanjian baku sepihak
menempatkan kedudukan yang terjepit bagi para pihak
-perjanjian sepihak pembuatannya
dilakukan oleh salah satu pihak didalam perjanjian
-perjanjian baku sepihak isinya
tidak diketauhi oleh pihak yang mengikatkan diri .
- berlakunya perjanjian baku
4cara berlakunya atau kemungkinan
untuk memberlakukan syarat-syarta bakku :
-penandatangan dokumen perjanjian
-dengan pemberitahuan melalui
dokumen perjnjian
-dengan penunjukan dokumen
perjanjian
-pemberitahuan melalui papan
pengumuman
- ciri-ciri karakteristik perjanjian baku
-isinya lazim ditentukan
-masyarakat yang mengikat diri
dalam perjanjian
-terdorong oleh kebutuhan tertentu
-perjanjian itu dipersiapkan
terlebih dahulu
-isi perjanjian terdiri dari
rangkuman janji-janji
-perjanjian standar lazim tidak
dimungkinakan untuk dirubah
-bentuk tertulis , dan
-perjanjian baku umunya
menguntungkan
- syarat dan prosedur perjanjian
syarat-syarat yang dipenuhi dalam
perjanjaian antara lain adalah :
-suarat izin usaha perdagangan
-akta pendirian dan perubahan
perusdahan
-surat perjanjain selkunya agen,
dll
- implementasi umum kontrak distribusi dalam praktek
perjanjian baku adalah perjanjian
yang dibuat secara kolktif dalam bentuk formulir . kontrak distributor pada
umumnya tidak terdapat pada suatu format baku oleh kerananya tidak terdapat suatu
bentuk keseragaman .
- kesimpulan
lembaga distributor adalah setiap individu/perorangan ,
kemitraan , perusahaan , asosiasi atau hungna hukum lainnya yang
berkedudukannnya berada diantara produsen dan perdagangan eceran dalam pemelian
, pengiriman-pengiriman dan perjanjian-perjanjian barang-barang konsumsi .
Nama Kelompok :
ajeng ayu septyaningrum
faidah nailufah
nia fandany
yuli kahono susanti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar