Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Salah satu aspek tersebut adalah aspek hukum.
Hukum dan etika merupakan hal
yang sering kita dengar dalam kehidupan bermasyarakat. Jika kita
menyimak ketiga hal tersebut, terdapat satu tujuan yang sama. Tujuan
tersebut adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat harmonis dan
humanis. Hukum dan etika timbul karena adanya interaksi antar manusia.
Bila kita melihat lebih jauh tentang kedua hal tersebut, kita akan
melihat keterkaitan yang sangat dekat. Kata kunci dari hukum dan etika
ini adalah peraturan dan sanksi.
Menurut Aristoteles,
hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk
dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi
hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang
bersalah.
Posisi etika di kehidupan
sosial lebih tinggi dari hukum formal. Untuk menjaga etika ini maka
muncul hukum formal. Namun, tidak bisa semua etika diwujudkan dalam
hukum formal. Namun, hukum formal muncul dari etika. Karena tidak
mempunyai hukuman yang mengikat, banyak pihak yang memilih melanggar
etika daripada hukum formal. Dan yang terjadi, banyak orang yang lebih
malu melanggar hukum formal daripada etika.
Pelanggaran etika dianggap sebagai pelanggaran biasa atau common violations,
bahkan banyak yang menganggap pelanggaran etika sebagai kebiasaan
normal. Sementara itu, pelanggaran hukum formal dianggap sebagai
pelanggaran luar biasa atau outstanding violations. Jika memang
dilihat dari sanksinya memang akan terjadi seperti itu, namun jika
dilihat dari tingkatan tentu bukan seperti itu. Etika mempunyai cakupan
yang lebih luas daripada hukum formal.
Berikut adalah beberapa kasus
yang pernah terjadi terkait dengan pelanggaran hukum yang berawa dari
pelanggaran etika beserta opini pribadi:
- Proyek Hambalang
Pembangunan sekolah olahraga itu sudah dianggarkan Rp125 miliar. Namun, pihaknya tidak dapat memulai pembangunan lantaran BPK meminta agar pembangunan dihentikan. Proyek itu terletak beberapa kilometer dari Sentul ke arah Babakan Madang. Atau tepatnya di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pagar dari seng terlihat dipasang mengelilingi lahan proyek seluas 30 hektare itu.
Merdeka.com - Kubu tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum yakin KPK bakal mengungkap soal misteri aliran dana diduga untuk Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat. Menurut pengacara Anas, Firman Wijaya, penyidik KPK akan mengonfirmasi hal itu kepada kliennya tanpa ada tekanan apapun.
Menurut Firman, penyidik memiliki kewenangan untuk menelisik Anas soal aliran uang ke Ibas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat. Bahkan, penyidik mestinya bisa mengarahkan anas untuk mengungkap kiriman uang untuk Ibas dari badan usaha Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin.
“Pertanyaan itu harusnya diarahkan karena ini menyangkut kongres. Ini kan bukan kongres Anas, tapi kongres Partai Demokrat. Tetapi siapa pun subjek partai harus diperiksa. Apalagi ada uang ke dalam kongres. Apalagi penyelidikan, kan terus melakukan pencarian informasi dan data, jadi berdasarkan kebenaran materil tidak ada halangan,” sambung Firman.
Merdeka.com - Anas Urbaningrum ditahan di rutan yang sama dengan Andi Alifian Mallarangeng yakni Rumah Tahanan KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta. Sebenarnya dua orang tersangka di kasus yang sama tidak diperbolehkan ditahan dalam rutan yang sama guna menghindari hal-hal yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan rencananya Anas akan dijebloskan di Rutan Guntur. Namun, karena belum ada serah terima dari pihak Guntur kepada KPK, Anas pun ditahan di Rutan KPK “Saya mendengar belum ada serah terima, karena semua pengelolaan Rutan itu di bawah KPK,” ujar Johan saat konpers di Gedung KPK. Jakarta, Jumat (10/1). Johan mengatakan Rutan Guntur yang baru dibangun sedianya sudah siap untuk ditempati para tersangka KPK “Secara fisik sudah siap ya, jadi di Rutan Guntur ada 12 sel, jadi 1 ruangan bisa ditempati tiga penghuninya, bisa 30-an sampai 40 penghuni baru,” papar Johan.
Opini/Pendapat Tentang Kasus Hambalang
Saya mendukung upaya KPK untuk memberantas korupsi di negeri ini dengan tidak memandang bulu siapa pun orangnya. Dan semenjak ada KPK kasus kasus korupsi banyak yang tertangkap dan sangat membantu untuk pengembalian uang yang di korupsi oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab terhadap pembangunan negara ini.
Di satu sisi pejabat Indonesia korupsi uang negara untuk kepentingan pribadi. Sudah saatnya negara merampas dan mengambil alih harta-harta yang dimiliki koruptor untuk digunakan bagi kesejahteraan rakyat. Setelah Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Anas harus mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Korupsi merupakan kejahatan yang membahayakan negara.
Korupsi dapat membuat ekonomi Indonesia terganggu dan menghambat untuk kesejahteraan rakyat. Warga negara harus berkerja keras untuk membayar pajak. Tapi terkadang pajak yang di keluarkan warga indonesia selalu disalahgunakan untuk kepentingkan pribadi oleh para koruptor. Kejahatan para koruptor sungguh sangat mencoreng nama bangsa. Sudah semestinya para pejabat negara berbenah diri dengan ahlak mereka,bagaimana Indonesia mau maju jika para wakilnya mementingkan memperkaya diri sendiri. Anas sebagai ketua seharusnya bisa bertanggung jawab dan berani menanggapi persoalan yang terkait dengan korupsi. Anas mundur, sedang Nazarudidn sahabatbnya sudah lebih dulu masuk bui, Setelah vonis hakim, masih ada upaya hukum lainnya sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung yang bisa membebaskan Anas. Maka dari itu belum seharusnya Anas Urbaningrum mundur dari jabatan ketua partai. di sinilah unsur keadilan juga harus ditegakkan. Kalau ada hal yang kemudian ditutupi karena terkait partai yang berkuasa, seharusnya tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum
- Seorang Guru Berijazah Palsu Lulus Uji Kompetensi
Kompas.com
- Seorang guru di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diduga memiliki ijazah
palsu dari Fakultas Pendidikan Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
Universitas Pakuan Bogor lulus uji kompetensi. "Ada salah seorang guru
yang menjadi korban ijazah palsu itu terpanggil memenuhi peryaratan
sertifikasi," kata Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga
Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Mahdar, kepada wartawan,
Senin (11/6).
Guru
yang dinyatakan lolos uji kompetensi
oleh Panitia Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), kata Mahdar, akhirnya
tidak dapat memenuhi panggilan untuk proses seleksi lebih lanjut karena
ijazahnya palsu. Ijazah palsu yang didapat dari perkuliahan jarak jauh di SMA
Negeri 13 Kecamatan Limbangan, Garut, kata Mahdar, tentu menimbulkan kerugian
materi dan beban moral bagi para gurunya. Ijazah sarjana PGSD Universitas
Pakuan (Unpak) Bogor yang dimiliki puluhan guru di Garut itu diketahui palsu
ketika sejumlah guru akan melegalisir ijazahnya ke Unpak Bogor untuk persyaratan
sertifikasi guru.
Pihak
kampus menolak legalisir ijazah yang dimiliki guru tersebut karena berdasarkan
hasil pemeriksaan khusus keaslian ijazah dinyatakan palsu. "Kita baru
mendapatkan laporan guru mendapatkan ijazah palsu itu sebanyak 43 orang,
sekarang kasusnya sudah ditangani polisi," kata Mahdar. Adanya guru
menjadi korban penipuan ijazah itu, menurut Mahdar, karena berburu ingin cepat
mendapatkan sertifikasi guru untuk mendapatkan uang tunjangan. Syarat lolos
sertifikasi guru itu, kata Mahdar, salah satunya memiliki ijazah S1 di
perguruan tinggi yang memiliki Fakultas Pendidikan.
Keinginan
besar guru untuk mendapatkan sertifikasi, menurut Mahdar, dimanfaatkan oleh
pihak tertentu dengan membuka perkuliahan jarak jauh dan menjanjikan cepat mendapatkan
ijazah S1. "Itu risiko guru yang lewat jalan pintas dengan tergiur ikut
perkuliahan jarak jauh tanpa tahu itu ada izin atau tidak," katanya.
Tindak lanjut penyelesaian kasus ijazah palsu itu, polisi telah menyita 42
ijazah S1 PGSD Unpak Bogor berikut transkrip nilai dan menangkap orang yang
diduga terlibat dalam pemalsuan ijazah sebanyak 4 orang, tiga di antaranya
berstatus PNS.
Solusi
: Apabila seorang ingin melakukan perkuliahan jarak jauh maka harus melihat
siapa penyelenggara yang bertanggungjawab menyelenggarakan perkuliahan
tersebut. Karena untuk melihat legal atau tidak legal kita harus melihat dari
administrasinya tersetruktur atau tidak dan ada ijin dari dinas pendidikan atau
tidak. Hal tersebut dibutuhkan untuk menghindari pihak-pihak yang menginginkan
keuntungan pribadinya dengan menyelenggarakkan perkuliahan jarak jauh.
Informasi lanjutan selain itu sebelum melakukan perkuliahan jarak jauh kita
harus datang pada instansi penyelenggara untuk memastikan perkuliahan tersebut
benar-benar ada tau tidak agar semuanya jelas, selain itu pihak berwajib harus
memberikan hukuman setimpal pada pihak terkait agar tidak terjadi penyelewengan
lagi.
SUMBER
http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-hambalang/
http://demokrasiindonesia.wordpress.com/2012/07/21/kasus-korupsi-megaproyek-25-trilyun-hambalang/
http://edukasi.kompas.com/read/2012/06/12/08120257/Seorang.Guru.Berijazah.Palsu.Lulus.Uji.Kompetensi