Rabu, 28 Desember 2011

TUGAS 4



CIPAYUNG Sebanyak 17 kelurahan di Jakarta belum mendapatkan dana bergulir Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (PEMK). Dana bergulir yang dikucurkan Pemprov DKI Jakarta lewat Koperasi Jasa Keuangan (KJK) sejak 30 Oktober 2009 hingga tahun 2011 itu, tercatat sebesar Rp 223.693 milyar.
Pelaksana Teknis (Pit) Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI. Raina Ningsih, mengungkapkan, di Jakarta ada 267 KJK kelurahan. Akan tetapi, dari dana bergulir PEMK sebesar Rp 223.693 milyar Itu baru menyentuh 250 kelurahan. Itu disebabkan oleh KJK kelurahan belum mengusulkan penggunaan dana bergulir.

"Setiap pengucuran dana PEMK bervariasi dan maksimal mencapai Rp 540 Juta." kata Ratna di sela-sela acara silahturahml Gubernur DKI Jakarta. Fauzi Bowo dengan pengurus KJK se DKI Jakarta, di Padepokan Pencaksllat. TMII. Jakarta Timur. Kamis (3/11).

Ada beberapa faktor penyebab ke 17 kelurahan Itu belum mengusulkan pencairan dana bergulir, antara lain adalah adanya pergantian pengurus KJK. pengunduran diri pengurus, atau adanya masalah Internal yang belum selesai di dalam KJK itu sendiri. Dana KJK sendiri yang tersedia dari APBD mencapai Rp 271.557 milyar. Namun hingga awal November 2011. persentase penyalurannya baru 82.37 persen atau Rp 223. 693 miliar dengan Jumlah pemanfaat atau pengguna dana sebanyak 89.999 orang.

Sementara Itu, Gubernur DKI Jakarta mengatakan, dana bergulir PEMK Ini harus terus berjalan dan tidak boleh berhenti setelah diserahkan pada KJK. Dana harus dimanfaatkan dan setelah masyarakat berhasil dalam usahanya dikembalikan sehingga dana bisa digunakan oleh pemanfaat lainnya yang belum menerima. "Ke depan KJK akan menjadi suatu jaringan dengan kekuatan ekonomi yang menjadi andalan untuk meningkatkan kesejahteraan usaha mikro masyarakat," kata Fauzi.

Agar penggunaan dana tepat, lanjut Fauzi. Dinas KUMKMP. Walikota dan Bupati harus terus melakukan pembinaan dan pengembangan KJK. Setidaknya memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan penyaluran dana agar tepat sasaran.

Dana bergulir PEMK yang diberikan ke KJK sesuai usulan dan serapan sendiri harus dikembalikan ke Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) setiap bulannya dalam jangka waktu dua tahun. Hanya saja, dart 250 KJK kelurahan yang sudah menikmati dana tersebut, sebanyak 10 KJK terkendala dalam pengembaliannya. Kepala Seksi UPDB (unit pengelola dana bergulir) Dinas KITMKM DKJ Jakarta. Nur Fadjar, mengatakan, ke 10 KJK itu tersebar merata di lima wilayah kota.

Walaupun pengembaliannya mandeg, lanjut Fadjar, belum ada sanksi yang diberikan, kecuali teguran. Pihaknya juga tetap memberikan pendampingan dan pelatihan ke KJK agar pengembalian dana koperasi yang mereka kelola lancar. "Batas akhir pengembalian adalah Januari 2012 mendalang." kata Fadjar. Ke 10 KJK yang terkendala Itu diantaranya di Kelurahan Jelambar (Jakarta Barat). Tanahtlnggl (Jakarta Pusat). Tanjungpriok (Jakarta Utara). Cipedak. Kelurahan Jagakarsa (Jakarta Selatan). Lubangbuaya dan Cililitan (Jakarta Timur).
 Analisi : dana kjk dari apbn 82.37 persen dengan Jumlah pemanfaat atau pengguna dana sebanyak 89.999 orang. beberapa penyebab kelurahan Itu belum mengusulkan pencairan dana bergulir, karma adanya pergantian pengurus KJK. pengunduran diri pengurus, atau adanya masalah Internal yang belum selesai di dalam KJK itu sendiri.
(http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=686:pemk-belum-sentuh-17-koperasi-jasa-keuangan-kjk&catid=50:bind-berita&Itemid=97)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar